
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan nama Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan menuai sorotan tajam publik. Kendati Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan aparat aparat tersebut sebatas koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, langkah ini memicu keheranan masyarakat.
Kritik mengemuka karena kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Pihak otoritas pajak berdalih bahwa pelibatan ini didorong oleh upaya mengejar target perolehan penerimaan negara yang kian membengkak. Otoritas pajak mengklaim bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dialihfungsikan menjadi petugas penagih pajak, melainkan hanya membantu kelancaran teknis pengawasan di lapangan.
Standar Ganda Negara dan Pendekatan Represif
Meski secara normatif TNI dan Polri tidak bertindak sebagai juru sita atau penagih pajak secara langsung, pelibatan institusi pertahanan dan keamanan tetap memperlihatkan tendensi pendekatan militeristis (militerisme) dalam hubungan antara negara dan rakyat. Pola ini bertolak belakang dengan prinsip demokrasi yang semestinya jauh dari praktik represif.
Fakta bahwa negara mulai memanfaatkan jejaring kewilayahan aparat keamanan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak menegaskan betapa tingginya ketergantungan APBN pada sektor perpajakan dalam tatanan ekonomi kapitalistik.
Di satu sisi, negara bersikap sangat agresif mengejar kewajiban pajak rakyat kecil dan pelaku UMKM. Di sisi lain, kelompok pemilik modal dan korporasi kakap disuguhi berbagai keleluasaan insentif, mulai dari skema family office, tax holiday, hingga tax amnesty. Ketimpangan ini mencerminkan adanya standar ganda dalam tata kelola fiskal negara.
Tata Kelola Keuangan dan Postur APBN Khilafah
Dalam pandangan Islam, penggunaan pendekatan intimatif atau militeristis untuk memeras harta rakyat hukumnya haram. Pendekatan negara terhadap rakyat wajib berlandaskan pada prinsip pelayanan (ri'ayah) dan pengayoman.
Postur APBN dalam sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) tidak menjadikan pajak sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Kas negara (Baitul Mal) memiliki sumber-sumber pendapatan tetap yang sah secara syar'i untuk membiayai kebutuhan umum dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam tatanan ini, tidak boleh ada perlakuan istimewa (privilege) bagi pengusaha kaya; seluruh warga negara didudukkan secara adil di hadapan hukum syariat.
Pendapatan Baitul Mal bersumber dari beberapa pos utama:
- Pos Kepemilikan Negara & Publik: Jizyah, kharaj, 'usyur, fai', ghanimah, pengelolaan kekayaan alam (minyak, gas, tambang, hutan), harta tanpa ahli waris, serta denda/sanksi hukum.
- Pos Zakat: Dikelola secara terpisah untuk disalurkan khusus kepada 8 golongan penerima (asnaf), seperti fakir, miskin, gharimin, ibnu sabil, amil, muallaf, fisabilillah, dan riqab.
Adapun pengeluaran negara dialokasikan secara transparan dan terencana untuk pembangunan fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, jalan, jembatan, sarana ibadah, serta jaminan gaji yang layak bagi para pegawai negara sebagaimana yang dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA melalui pembentukan diwan.
Pajak (dharibah) dalam Islam hanya berstatus sebagai instrumen temporer dan merupakan opsi terakhir (emergency option). Pajak hanya boleh dipungut tatkala kas Baitul Mal kosong sementara terdapat kebutuhan mendesak yang wajib ditanggulangi negara. Selain itu, pemungutannya hanya diwajibkan atas kaum muslim yang berkategori kaya (High Net Worth Individuals), bukan ditarik dari rakyat miskin atau pedagang kecil.
Kesimpulan
Mengadopsi solusi Islam secara menyeluruh (kaffah) merupakan jalan keluar tuntas untuk mewujudkan keadilan fiskal. Slogan kesejahteraan rakyat akan menjadi janji hampa apabila penerimaan negara didapatkan dari memeras rakyat kecil dan rawan ditumpangi praktik korupsi.
Allah ﷻ mengingatkan kewajiban menegakkan amanah dan keadilan melalui firman-Nya dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak megerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan bahaya pengabaian amanah publik dalam sabdanya:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila diberi amanah berkhianat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Tata kelola fiskal yang berkeadilan hanya akan terwujud tatkala amanah kekuasaan dijalankan sesuai syariat Allah ﷻ, menempatkan negara sebagai pelayan rakyat, bukan pemeras harta publik.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar