
Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Video seorang anak kecil yang menangis histeris saat melihat jenazah ayahnya yang tewas akibat dikeroyok massa viral di media sosial. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban mengembuskan napas terakhir setelah dikeroyok warga, dan sepeda motor miliknya pun dibakar massa.
Istri korban menceritakan bahwa suaminya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah sebelum kabar duka tersebut ia terima. Ia menduga suaminya nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai SPP sekolah anak mereka.
Dilansir dari Tirto.id (27/7/2026), sejumlah fakta terungkap dari penyelidikan kepolisian. Korban berinisial KD dikeroyok setelah dipergoki warga saat hendak membawa kabur dua ekor ayam. Polisi yang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. Belakangan diketahui korban merupakan residivis kasus pencurian cengkih pada 2018, dan sepeda motor yang dibakar massa ternyata merupakan barang hasil curian. Pihak kepolisian kini telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga menjadi pelaku utama pengeroyokan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengecam keras aksi main hakim sendiri (vigilante) ini. Perbuatan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, ataupun Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Potret Ketimpangan dan Rapuhnya Kontrol Sosial
Harga dua ekor ayam tentu tidak seberapa, dan tindakan pencurian sekecil apa pun tetap merupakan perbuatan yang salah secara hukum. Namun, aksi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang jauh lebih tidak dapat dibenarkan. Korban adalah seorang ayah sekaligus kepala keluarga; kehilangan dirinya meninggalkan duka mendalam dan beban hidup seumur hidup bagi anak dan istrinya.
Peristiwa ini menjadi cermin kelam tatanan kehidupan dalam sistem sekuler-kapitalistik. Tekanan ekonomi yang tinggi kerap membuat seseorang mengabaikan batasan halal-haram demi menyambung hidup. Di sisi lain, tindak kekerasan massa membuktikan bahwa emosi publik kian mudah tersulut akibat pudarnya nilai-nilai kepedulian sosial dan ketakwaan individu.
Impitan ekonomi yang makin berat di tengah biaya hidup yang terus melonjak membuat rasa frustrasi masyarakat menumpuk. Keadaan ini diperparah oleh krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang kerap dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seorang pencuri kecil harus membayar perbuatannya dengan nyawa yang melayang di jalanan, sementara para koruptor yang merampok uang rakyat miliaran hingga triliunan rupiah kerap mendapatkan perlakuan istimewa dan hukuman yang relatif ringan.
Tinjauan Hukum Islam (Fiqh Jinayah)
Islam sangat memuliakan dan melindungi jiwa manusia (hifzh an-nafs). Dalam tatanan syariat Islam, tindak pidana pencurian maupun aksi pengeroyokan ditangani secara adil dan terukur:
- Gugurnya Sanksi Potong Tangan (Had) akibat Darurat Ekonomi: Dalam Islam, kejahatan pencurian yang dilakukan karena kemiskinan ekstrem, kelaparan, atau kondisi darurat tidak dikenai sanksi had (potong tangan). Yurisprudensi ini pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA yang membebaskan para pekerja yang mencuri unta saat musim paceklik. Khalifah Umar justru menegur dan mendenda sang majikan karena tidak memberikan upah yang layak. Sanksi bagi pelaku dialihkan menjadi hukuman ta'zir (pembinaan/teguran) serta pemenuhan kebutuhan dasar melalui anggaran Baitul Mal.
- Sanksi Keras bagi Pelaku Main Hakim Sendiri: Tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan syar'i dikategorikan sebagai kejahatan pembunuhan (al-qatl). Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sanksi qisas atau membayar ganti rugi berat (diyat mughallazhah) berupa 100 ekor unta kepada keluarga korban, serta menanggung kewajiban kafarat. Hak memberikan maaf atau menuntut denda berada sepenuhnya di tangan ahli waris korban.
Begitu tingginya Islam menghargai nyawa seorang muslim ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh, hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim (tanpa hak).” (HR. An-Nasa'i).
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga menegaskan:
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِي النَّارِ
Artinya: “Seandainya seluruh penduduk langit dan bumi berkumpul untuk menumpahkan darah seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka semua ke dalam neraka.” (HR. At-Thabrani).
Kesimpulan
Aksi main hakim sendiri dan maraknya tindak kriminalitas akibat krisis ekonomi merupakan sinyal kuat kegagalan sistem kehidupan sekuler dalam menjamin keselamatan jiwa dan kesejahteraan rakyat.
Penyelesaian tuntas atas problematika ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan institusi negara (Khilafah Rasyidah). Negara akan hadir mengentaskan kemiskinan sistemis melalui pengelolaan Kepemilikan Umum, sekaligus menegakkan hukum pidana Islam yang adil demi memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi seluruh warga negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar