
Oleh: Elsa Agustina
Komunitas Ibu Peduli Generasi / KIPG
Korupsi kembali menjadi tajuk utama berita nasional. Belum hilang dari ingatan publik satu kasus besar, perkara lain dengan nilai kerugian negara yang lebih fantastis kembali terungkap. Seolah-olah korupsi telah menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa akhir. Pertanyaannya: sampai kapan lingkaran setan ini akan terus berputar?
Publik kembali dikejutkan oleh pengungkapan dugaan korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah milik tersangka menemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis. Temuan tersebut menambah panjang daftar perkara korupsi besar yang melibatkan oknum pejabat tinggi negara, sekaligus mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia (Kompas, 13/7/2026).
Ironisnya, kasus ini mencuat di tengah sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak justru menyeret oknum pejabat di Badan Gizi Nasional beserta puluhan pihak terkait dalam pusaran rasuah. Program publik yang semestinya menjadi simbol keberpihakan kepada rakyat kecil justru ternoda oleh praktik korupsi (CNN Indonesia, 28/7/2026).
Bukan Sekadar Masalah Oknum, melainkan Masalah Sistemis
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebatas tindakan personal oknum semata. Berulangnya kasus penyelewengan di berbagai lembaga tinggi negara mengindikasikan adanya krisis moral yang bersifat sistemik. Pergantian pejabat, pembentukan lembaga baru, hingga berbagai slogan pemberantasan korupsi terbukti belum mampu memutus mata rantai penyalahgunaan kekuasaan.
Lemahnya efek jera (zawajir) menjadi salah satu pemicu utama korupsi terus berulang. Penegakan hukum memang berjalan, tetapi sanksi pidana yang dijatuhkan belum mampu menumbuhkan rasa takut bagi calon pelaku lainnya. Dalam kondisi ini, korupsi perlahan mengalami normalisasi dan membudaya. Jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat, melainkan sebagai kesempatan emas untuk meraup keuntungan pribadi.
Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan paradigma sekuler-kapitalistik yang menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Ketika kehidupan publik dipisahkan dari nilai-nilai agama, batasan halal dan haram tidak lagi menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Akibatnya, integritas pejabat mudah runtuh oleh ambisi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan gaya hidup hedonistis.
Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi (high-cost politics) turut menyuburkan praktik korupsi. Kontestasi politik membutuhkan modal finansial yang sangat besar, sehingga mendorong para pejabat mencari cara untuk mengembalikan modal (turnover) yang telah dikeluarkan. Akibatnya, korupsi dipandang sebagai jalan pintas untuk meraih keuntungan, sementara kepentingan rakyat terpinggirkan.
Pandangan dan Solusi Islam atas Tindak Korupsi
Islam memandang korupsi (ghulul/khiyanah) sebagai bentuk pengkhianatan berat terhadap amanah dan kejahatan sistematis yang merampas hak-hak publik. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan atau menaikkan gaji pejabat semata. Hal utama yang harus dibenahi adalah cara pandang (iddrak) manusia terhadap hakikat kehidupan.
Islam membangun kepribadian setiap individu dengan menjadikan rida Allah ï·» sebagai tujuan utama (ghayah), sehingga jabatan dipahami sebagai amanah berat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Selain membina individu yang bertakwa, Islam menghadirkan tata kelola negara yang menutup rapat celah korupsi melalui:
- Sistem Pendidikan Berbasis Akidah: Membentuk kepribadian yang jujur, amanah, dan bertakwa.
- Sistem Politik dan Ekonomi Bebas Biaya Tinggi: Menghilangkan kebiasaan politik transaksional sehingga jabatan tidak dijadikan komoditas investasi.
- Penegakan Hukum Syariat ('Uqubat): Menerapkan sanksi pidana ta'zir yang tegas, proporsional, dan menjerakan bagi pelaku penyelewengan harta negara.
Kesimpulan
Pertanyaan "Korupsi tak pernah usai, salah siapa?" tidak boleh hanya diarahkan kepada para pelaku di lapangan, melainkan harus ditujukan kepada tatanan sistem yang terus memberi ruang bagi korupsi untuk tumbuh subur. Selama paradigma kapitalisme-sekuler tetap dijadikan fondasi pengelolaan negara, korupsi hanya akan berganti figur pelaku tanpa pernah berhenti.
Islam menawarkan solusi fundamental melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Hanya dengan mengembalikan tata kelola negara pada hukum Allah ï·», jabatan akan kembali pada fungsi hakikinya: sebagai sarana melayani rakyat dan meraih rida Allah ï·», bukan media memperkaya diri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar