
Oleh: Arpah Latifah
Pemerhati Kebijakan Publik
Kebijakan perpajakan selama ini identik dengan urusan administrasi negara dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, kebijakan tersebut langsung menjadi sorotan kritis publik. Mengapa urusan perpajakan sipil kini harus melibatkan aparat keamanan?
Pihak DJP menjelaskan bahwa pelibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi seperti web scraping dilakukan untuk memperkuat pengawasan potensi wajib pajak di lapangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak bertugas sebagai penagih pajak secara langsung, melainkan sebatas mendukung kelancaran pengawasan kewilayahan (Kompas, 23/7/2026).
Faktanya, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan aparat militer dan kepolisian dalam urusan perpajakan berpotensi melampaui fungsi utama TNI/Polri sebagaimana diatur dalam undang-undang, serta mengikis batas tegas peran militer dalam ranah sipil (CNN Indonesia, 21/7/2026).
Kejar Pajak demi Apa?
Terlepas dari polemik tersebut, menjadi rahasia umum bahwa negara terus berupaya mengejar tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan aparat di lapangan bukan tanpa alasan; negara tengah berjuang keras menambal shortfall dan mengejar target penerimaan pajak yang kian membengkak.
Kondisi ini menegaskan betapa tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor perpajakan. Pajak telah dijadikan sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Akibatnya, ketika realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target, berbagai program pembangunan ikut terganggu. Tidak heran jika pemerintah terus berupaya memperluas basis pemajakan demi menjaring sebanyak mungkin penerimaan dari publik.
Keadaan ini merupakan konsekuensi logis dari tatanan ekonomi sekuler-kapitalistik. Negara yang bergantung penuh pada pajak akan terus mengincar kantong rakyat. Padahal di sisi lain, kekayaan alam yang melimpah (yang seharusnya menjadi sumber penerimaan utama negara) justru banyak diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dan korporasi.
Akibatnya, rakyat kecil dan UMKM terus didorong untuk patuh membayar pajak. Sementara itu, pelaku usaha besar dan konglomerat justru menikmati berbagai kelonggaran insentif, seperti tax holiday (pembebasan pajak jangka panjang), tax amnesty (pengampunan pajak), dan skema insentif khusus lainnya. Ketimpangan perlakuan ini memicu krisis kepercayaan (distrust) masyarakat terhadap keadilan fiskal negara.
Mekanisme Bebas Pajak dalam Sistem Ekonomi Islam
Lepas dari cengkeraman beban pajak yang mencekik merupakan hal yang mustahil dalam tatanan kapitalisme. Tata kelola keuangan yang bebas dari pemaksaan pajak hanya dapat terwujud melalui penerapan prinsip ekonomi Islam:
- Postur APBN Tanpa Ketergantungan Pajak: Dalam sistem Islam, pajak (dharibah) bukan merupakan sumber utama pendapatan negara. Syariat telah menetapkan pos-pos pendapatan tetap bagi kas negara (Baitul Mal), seperti fai', kharaj, jizyah, 'usyur, ghanimah, serta hasil pengelolaan mandiri atas Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah). Pajak (dharibah) hanya bersifat temporer (darurat) tatkala kas Baitul Mal kosong sementara terdapat kebutuhan mendesak yang wajib ditanggulangi negara, dan hanya dipungut dari kaum muslim yang berkategori kaya (High Net Worth Individuals).
- Proporsionalitas Fungsi dan Profesionalisme Lembaga Negara: Islam menetapkan pembagian tugas yang tegas antarlembaga. Aparat keamanan bertugas menjaga pertahanan wilayah, keamanan dalam negeri, serta penegakan hukum. Adapun urusan pengelolaan keuangan dan administrasi pendapatan negara dijalankan secara profesional oleh instansi Baitul Mal. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih kewenangan (overlapping) ataupun penggunaan pendekatan militeristis dalam urusan administrasi keuangan sipil.
- Mewujudkan Keadilan dan Pengelolaan Mandiri Sumber Daya Alam: Hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas asas keadilan dan pelayanan (ri'ayah), bukan atas dasar ketakutan atau intimidasi. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, serta melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).
Keadilan tersebut diwujudkan dengan memastikan bahwa seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan energi) tidak dikuasai oleh segelintir elite atau korporasi swasta, sebagaimana firman Allah ﷻ:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Kesimpulan
Ketika seluruh kekayaan alam dikelola secara mandiri oleh negara sesuai syariat untuk sebesar-besarnya kemakmuran publik, negara memiliki kemampuan finansial yang sangat kuat untuk membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum secara gratis tanpa perlu menjadikan rakyat sebagai sapi perah perpajakan.
Dalam tatanan Islam, kepatuhan masyarakat lahir dari rasa aman dan kepercayaan atas keadilan penguasa yang menjalankan fungsi sebagai pengurus rakyat (raa'in). Inilah tata kelola kehidupan yang hakiki melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar