
Oleh: Elsa Agustin
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri program konsultasi dan koordinasi peningkatan layanan pendidikan di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Pertemuan strategis tersebut membahas langkah penataan Ruang Kelas Baru (RKB) serta perumusan solusi atas krisis kurangnya tenaga pengajar di Kabupaten Bandung.
Pada periode tahun 2026–2030, terdapat lebih dari 3.000 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Fenomena ini menjadi titik terberat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung karena saat ini daerah tersebut tengah berada dalam kondisi kekurangan ribuan tenaga pendidik.
Guna mengantisipasi perubahan tren demografi pada tahun 2030 serta membantu menekan defisit guru, Pemkab Bandung menerapkan kebijakan pembatasan daya tampung pada jenjang SD dan SMP agar kapasitas sekolah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, Pemkab Bandung juga mendorong penataan kebutuhan tenaga pendidik jangka panjang, penguatan status guru ASN dan PPPK, pemerataan distribusi guru di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, serta penguatan literasi melalui rencana standardisasi kemampuan baca, tulis, dan hitung (calistung).
Pihak Kemendikdasmen berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti usulan strategis yang disampaikan oleh Pemkab Bandung demi meningkatkan layanan pendidikan dan meratakan hak memperoleh pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegagalan Sistem Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan
Dalam tatanan sistem kapitalisme, pendidikan kerap diposisikan sebagai industri jasa penilai ekonomi, bukan sebagai kewajiban pelayanan dasar negara. Akibatnya, seluruh regulasi yang lahir cenderung mengikuti logika pasar, yakni prinsip untung-rugi (supply and demand). Sektor yang dinilai mendatangkan keuntungan materi akan dibiayai, sementara wilayah pelosok yang minim profit akan mengalami kelangkaan guru dan biaya akses yang mahal akibat penerapan logika efisiensi biaya.
Dampak dari komersialisasi pendidikan ini sangat fatal. Ketika ilmu diposisikan layaknya barang dagangan, maka asas keadilan akan hilang: tidak ada uang, tidak akan mendapatkan fasilitas dan guru yang berkualitas.
Tujuan hakiki pendidikan pun bergeser; sekolah tidak lagi berorientasi mencetak manusia yang bertakwa dan beradab, melainkan sekadar mencetak buruh dan karyawan yang siap diserap oleh pasar kerja industri. Negara terkesan lepas tangan dari tanggung jawab mutlaknya. Jika ada daerah terpencil yang mengalami kekosongan guru, kebijakan sekuler akan melemparkannya sebagai beban otonomi pemerintah daerah (pemda) atau diserahkan pada mekanisme pasar.
Perspektif Islam: Solusi Sistemis Atas Kekurangan Guru
Islam menetapkan pandangan yang mendasar bahwa menuntut ilmu merupakan kebutuhan asasi setiap rakyat, bukan barang komoditas yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, solusi Islam dalam mengatasi krisis kekurangan guru mewajibkan negara untuk turun tangan 100%, tanpa melibatkan logika korporasi atau pasar bebas.
Sebab, dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara, setara dengan hak atas air bersih, keamanan, dan kesehatan. Jika di suatu wilayah terdapat anak-anak yang terlantar pendidikannya karena ketiadaan guru, maka seorang khalifah (kepala negara) akan dihisab secara langsung di akhirat kelak.
Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin.” (HR. Bukhari).
Untuk menyelesaikan problem krisis tenaga pendidik secara tuntas, sistem Islam menerapkan tujuh strategi taktis sebagai berikut:
- Negara Wajib Mencetak Guru Sesuai Kebutuhan Riil: Hulu Regulasi. Negara melakukan pemetaan demografi berkala dan membiayai penuh pencetakan sarjana-sarjana keguruan di perguruan tinggi guna memastikan jumlah pasokan guru selalu seimbang dengan jumlah pertumbuhan usia anak didik di setiap daerah.
- Memuliakan Guru dengan Gaji dan Status Sosial Tinggi: Kesejahteraan Mutlak. Negara memberikan gaji yang sangat tinggi bagi profesi guru yang bersumber dari anggaran tetap, sehingga guru dapat fokus mengajar tanpa perlu mencari pekerjaan sampingan demi menyambung hidup.
- Pemerataan Distribusi Tenaga Pendidik: Zonasi Adil. Haram hukumnya menumpuk guru-guru berkualitas hanya di wilayah perkotaan besar. Negara akan menyebarkan tenaga pendidik secara merata hingga ke pelosok daratan dan kepulauan. Prinsip ini sejalan dengan spirit firman Allah ï·» dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 agar perputaran kemaslahatan (harta/ilmu) tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya atau kota saja.
- Pemberian Beban Kerja yang Manusiawi: Fokus Tarbiyah. Guru dibebaskan dari beban administrasi birokrasi yang rumit dan melelahkan, sehingga mereka dapat fokus pada fungsi utama, yaitu proses tarbiyah (pembentukan kepribadian Islam) dan transfer ilmu pengetahuan secara optimal.
- Mengharamkan Komersialisasi dan Guru Digital Massal:Sentuhan Edukasi. Islam melarang digitalisasi guru secara massal yang menggantikan peran manusia dengan dalih efisiensi anggaran. Sentuhan akhlak guru di ruang kelas fisik tidak dapat digantikan oleh mesin digital dalam pembentukan karakter anak didik.
- Kurikulum Berbasis Akidah Islam:Visi Output. Kurikulum pendidikan dirancang bersandarkan pada akidah Islam untuk mewujudkan tujuan penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada Allah ï·» (QS. Adz-Dzariyat: 56). Output yang dihasilkan adalah generasi ilmuwan berpola pikir dan berpola sikap Islam (syakhshiyah islamiyah).
- Pembiayaan Penuh dari Pos Baitulmal:Sistem Anggaran. Seluruh pendanaan pendidikan (termasuk pembangunan infrastruktur sekolah, laboratorium, hingga gaji para guru dan staf) ditanggung sepenuhnya oleh kas negara (Baitulmal), sehingga seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan berkualitas tinggi secara gratis tanpa pungutan SPP.
Penutup
Krisis kekurangan guru di Kabupaten Bandung merupakan alarm nyata atas kegagalan sistem hari ini dalam mengelola aset sumber daya manusia pendidikan. Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar tambal sulam regulasi lokal, melainkan perombakan paradigma ke arah sistem Islam yang menempatkan kesejahteraan serta penyebaran guru sebagai amanah pelayanan negara yang suci.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar