
Oleh: Tazkiya Nur Kamila
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Siapa di antara kita yang sudah menonton drama bertajuk “Teach You a Lesson”? Bagaimana ulasan menurut Anda? Seberapa memuaskan pelajaran yang diberikan oleh karakter Na Hwa-jin kepada para pelaku perundungan (bullying) di dalam cerita tersebut?
Isu perundungan memang jarang sekali absen dalam jagat drama Korea (drakor). Hal ini dikarenakan Korea Selatan tidak hanya terkenal dengan industri hiburannya, tetapi juga dikenal sebagai negara dengan tingkat kasus perundungan yang cukup tinggi di lingkungan sekolahnya. Oleh karena itu, banyak produser yang mengangkat isu sosial tersebut ke dalam layar kaca.
Sangat mengerikan saat kita menyaksikan adegan-adegan brutal perundungan di dalam drama. Berita buruknya, dalam kehidupan nyata pun (khususnya di Indonesia) kasus perundungan justru makin melonjak tajam. Perundungan jelas bukan sebuah tren yang bisa kita ikuti. Jika dahulu kita lebih sering menemui perundungan secara verbal, kini bentuknya telah berkembang menjadi tindakan kriminalitas yang sadis.
Salah satunya adalah kabar duka yang datang dari Lombok; terdapat tiga santri yang diduga dibakar hidup-hidup oleh seniornya sendiri. Akibat perbuatan keji tersebut, satu orang santri meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka bakar yang parah serta trauma psikologis yang mendalam.
Pengaruh Lingkungan Sekuler dan Krisis Ketahanan Keluarga
Melihat beragam kengerian dari rentetan kasus perundungan ini, tahukah Anda bahwa yang keliru di sini bukan sekadar kepribadian si pelaku? Persoalan ini sesungguhnya berakar dari lingkungan tempat ia tinggal, bahkan hingga ke tataran sistem kehidupan yang diterapkan hari ini. Karakter manusia itu terbentuk oleh lingkungannya.
Jika kita mengamati realitas hari ini, kita mendapati lingkungan keluarga yang mulai abai terhadap perkembangan anak, baik mengenai apa yang mereka serap di sekolah maupun permasalahan emosional yang sedang dihadapi. Lingkungan masyarakatnya pun setali tiga uang; cenderung apatis dan kehilangan dorongan untuk melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Puncaknya adalah sistem kehidupan sekuler saat ini, di mana hukum agama dipisahkan dari urusan publik. Ketika manusia hidup hanya untuk mengejar kesenangan materi dan bebas mengatur perilaku sesuai hawa nafsu, masyarakat akan tumbuh menjadi individualis. Akibat kebebasan tanpa kendali tersebut, generasi muda kita kehilangan kontrol diri (self-control).
Kasus perundungan ini bukan tumpukan harta yang bisa kita biarkan sedikit demi sedikit hingga menjadi bukit, melainkan benalu sosial yang harus segera dibabat habis. Di negeri ini bukannya tidak ada regulasi atau badan pencegahan perundungan, hanya saja penegakan hukumnya sering kali tidak efektif dan gagal memberikan efek jera (zawajir) bagi para pelaku.
Solusi Sistemis dan Ketegasan Sanksi Hukum Islam
Kondisi ini berbeda mendasar dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, perundungan dikategorikan sebagai tindakan kezaliman (jinayah) yang hukumnya haram mutlak dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok)...” (QS. Al-Hujurat: 11).
Dalam tatanan Islam, akidah dijadikan sebagai fondasi kehidupan setiap individu. Hal ini berfungsi sebagai benteng internal saat seseorang terhasut untuk melakukan kezaliman. Ketika seseorang mengimani akidah dengan benar, maka pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah)-nya akan senantiasa condong mengikuti syariat Islam.
Selain benteng keimanan, Islam juga menetapkan sanksi hukum (uqubat) yang tegas untuk memutus mata rantai kekerasan. Dalam hukum Islam, sanksi pidana penuh diterapkan kepada individu yang sudah terkena taklif hukum, yakni mereka yang sudah memasuki usia balig. Oleh karena itu, di dalam pengadilan Islam tidak ada lagi celah hukum atau alasan maklum berupa "di bawah umur" bagi pelaku kriminalitas berat yang sudah balig.
Adapun jika pelaku kekerasan fisik ternyata belum memasuki usia balig, Islam tetap memiliki mekanisme penyelesaiannya secara adil dalam koridor edukasi kuratif (ta'dib) di bawah wewenang qadi (hakim negara). Begitu luas dan komprehensifnya khazanah tsaqafah Islam ini, hingga andaikan seluruh air di bumi dijadikan tinta dan semua pohon di dunia dijadikan pena, niscaya tidak akan cukup untuk menuliskan seluruh keluasan hukum-Nya.
Penutup
Oleh karena itu, solusi untuk menuntaskan kasus perundungan bukanlah dengan aksi main hakim sendiri secara personal seperti yang kerap digambarkan dalam drama fiksi. Kita harus mengembalikan tata kelola generasi pada aturan dari Sang Maha Pengatur, yaitu Allah ﷻ. Hanya dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, kita bisa mencabut akar perundungan hingga bersih. Jadi, jangan pernah ikut-ikutan melakukan perundungan, karena bagi kita, bullying is definitely not our style!
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar