DULU KULIAH MASIH BISA DIJANGKAU, SEKARANG MAKIN MAHAL DAN MAKIN SUSAH


Oleh: Dini Nursaidah
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Faktanya, subsidi dari negara untuk sektor pendidikan tinggi saat ini tengah dipangkas habis-habisan. Anggaran untuk kementerian yang membawahi kampus dipotong dari Rp22,5 triliun menjadi hanya Rp14,3 triliun. Subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berfungsi menahan agar biaya kuliah tidak melambung tinggi, ikut terkena pemotongan hingga 50 persen. Bahkan, kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anak dari keluarga kurang mampu juga dikurangi sebanyak 9 persen.

Ketika suntikan dana dari negara menyusut drastis, perguruan tinggi otomatis mengalami defisit anggaran finansial. Solusi jalan pintas yang diambil pihak kampus akhirnya adalah menaikkan tarif UKT secara signifikan. Di sinilah pangkal masalahnya; banyak mahasiswa yang tidak lagi sanggup mengimbangi kenaikan biaya tersebut. Akhirnya, mereka terpaksa memilih bekerja sampingan secara berlebihan, terjerat utang sana-sini, atau bahkan memilih opsi paling tragis: putus kuliah di tengah jalan.

Sangat ironis ketika negara menargetkan lompatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang maju, namun di saat yang sama, akses menuju bangku kuliah justru kian dipersulit. Jika subsidi terus menyusut dan beban biaya terus bertambah, jangan kaget jika makin banyak impian anak bangsa untuk sarjana yang kandas di tengah jalan.


Komersialisasi Kampus di Bawah Cengkeraman Kapitalisme

Ketika subsidi pendidikan dikurangi, imbas langsungnya adalah biaya kuliah yang meroket tanpa kendali. Melalui skema liberalisasi, perguruan tinggi hari ini dipaksa untuk mampu membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri secara mandiri. Alhasil, pos pemasukan terbesar yang diandalkan oleh pihak kampus adalah kantong mahasiswa melalui instrumen UKT.

Minimnya subsidi membuat biaya operasional per mahasiswa (unit cost) dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Kondisi ini jauh lebih berat dirasakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memang 100 persen mengandalkan pendanaan dari biaya kuliah mahasiswa. Ujung-ujungnya, rakyat kecil makin kesulitan mengakses pendidikan tinggi dan angka putus kuliah secara nasional melonjak tajam.

Semua fenomena ini terjadi karena sistem kapitalisme memosisikan pendidikan sekadar sebagai komoditas industri jasa yang bebas diperjualbelikan menurut hukum pasar. Padahal, pendidikan bukan barang dagangan yang boleh dikomersialkan demi mencari keuntungan materi.


Pandangan Islam: Kuliah Gratis untuk Semua Rakyat

Berbeda secara diametral, Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyah) sekaligus faktor penting penentu kemajuan peradaban masyarakat. Institusi pendidikan tinggi di dalam Islam memiliki visi agung untuk membentuk generasi yang tidak hanya saleh secara spiritual, melainkan juga memiliki kepakaran (kafa'ah) sains yang mendalam di bidangnya masing-masing.

Oleh karena itu, Islam mengharamkan komersialisasi pendidikan. Negara wajib bertindak nyata sebagai pengurus rakyat (raa'in). Tugas mutlak negara adalah menyelenggarakan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma.

Mulai dari jenjang sekolah dasar hingga universitas, semua rakyat diberikan kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu tanpa dipungut biaya sepeser pun. Sistem keuangan Islam memastikan tidak akan ada lagi cerita anak bangsa yang harus memutus kuliahnya hanya karena kendala ketiadaan uang.


Pembenahan Sistemis dengan Syariat

Solusi hakiki atas krisis mahalnya biaya kuliah ini hanya ada satu, yaitu mengembalikan tata kelola sistem pendidikan di bawah naungan syariat Islam yang diterapkan secara resmi oleh negara.

Dengan kata lain, sistem pendidikan sekuler yang mandul hari ini harus diganti secara total dengan sistem pendidikan Islam yang sahih. Sistem ini hanya dapat tegak di bawah institusi pemerintahan Islam yang berasaskan akidah Islam dan menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah) di setiap aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar