
Oleh: Nesti Arista
Pegiat Literasi Islam
Bencana gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisakan duka mendalam dan persoalan penanganan darurat yang krusial. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 94 pengungsi meninggal dunia di lokasi penampungan pascabencana. Angka ini amat memprihatinkan karena mencapai hampir dua kali lipat dari jumlah korban jiwa akibat dampak langsung guncangan gempa yang tercatat sebanyak 48 orang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai insiden ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, besarnya angka kematian di pengungsian harus menjadi alarm keras dan bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan serta perlindungan pengungsi (CNN Indonesia, 18/9/2026).
Mitigasi Buruk, Kesehatan Rakyat Terpuruk
Tingginya angka kematian di lokasi pengungsian tidak sekadar dipicu oleh kondisi fisik pengungsi sebelum bencana, melainkan cerminan dari terbatasnya kapasitas penanganan darurat di lapangan.
Fasilitas kesehatan darurat yang amat terbatas menyebabkan penanganan luka, dehidrasi, infeksi, serta kondisi medis kritis tidak dapat direspon secara cepat. Dalam situasi darurat kebencanaan, keterlambatan penanganan medis sangat berisiko memicu komplikasi fatal, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis bawaan.
Kondisi tersebut diperparah oleh paparan cuaca ekstrem. Terik matahari yang menyengat pada siang hari memicu dehidrasi berat dan kelelahan termal (heat exhaustion). Sebaliknya, penurunan suhu yang drastis pada malam hari makin memperburuk kondisi fisik pengungsi yang minim pakaian hangat, selimut, maupun tenda darurat yang layak.
Keterbatasan air bersih, fasilitas sanitasi yang buruk, minimnya pasokan makanan bergizi, keterbatasan obat-obatan, serta penampungan yang padat menjadi gumpalan masalah yang tidak kunjung terurai. Jika kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, pengungsian berubah menjadi episentrum penyebaran penyakit menular yang mengancam jiwa.
Sekularisme Gagal Melindungi Nyawa
Ketimpangan di mana jumlah korban meninggal di pengungsian jauh melampaui korban dampak langsung bencana menjadi bukti sahih adanya kegagalan sistemis dalam manajemen krisis. Respons yang lambat serta birokrasi yang kaku terbukti meningkatkan risiko keselamatan bagi para penyintas.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari tata kelola publik kerap memandang pelayanan kebencanaan sebatas tugas administratif prosedural. Akibatnya, pengurusan kebutuhan dasar, keselamatan jiwa, dan pemulihan pascabencana berjalan tidak optimal, meninggalkan masyarakat dalam kerentanan yang berkepanjangan.
Islam Mewujudkan Perlindungan Hakiki
Dalam tatanan Islam, negara berkewajiban mutlak untuk melindungi keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) seluruh warga negara. Kesehatan dan keselamatan publik tidak dipandang sebagai barang dagangan atau beban anggaran, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara.
Negara bertindak sebagai penanggung jawab utama untuk memastikan setiap korban bencana memperoleh penanganan medis darurat, pengobatan, serta pemenuhan kebutuhan hidup yang layak secara cuma-cuma dan cepat.
Islam menetapkan posisi penguasa sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi rakyatnya. Rasulullah ï·º bersabda:
الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Seorang Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Oleh sebab itu, ketika krisis atau bencana melanda, negara wajib hadir secara langsung dan maksimal di garis depan, bukan sekadar membagikan bantuan ala kadarnya atau menyerahkan urusan pemulihan kepada lembaga sosial swasta.
Dalam sistem kesehatan dan kebencanaan Islam, pembiayaan dialokasikan secara independen melalui kas negara (Baitul Maal). Pos pembiayaan ini didukung oleh sumber-sumber pendapatan syari yang kokoh seperti zakat, kharaj, jizyah, khumus, dan fai'.
Dengan dukungan dana publik tersebut, pelayanan kesehatan dan mitigasi bencana ditempatkan sebagai bentuk pelayanan kemaslahatan publik, bukan komoditas bisnis yang bergantung pada daya beli individu.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar