
Oleh: Hafshah Zahidah
Penulis Lepas
Kasus perundungan (bullying) yang terus berulang di lingkungan pendidikan kembali menegaskan bahwa sekolah maupun pesantren belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Tiga santri di Lombok Tengah dilaporkan diduga menjadi korban pembakaran oleh seniornya, yang dipicu oleh praktik perundungan yang dibiarkan berlangsung sebelumnya. Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa perundungan yang diabaikan dapat tereskalasi menjadi kekerasan fatal yang mengancam keselamatan jiwa (Kompas, 5/6/2026).
Laporan Programme for International Student Assessment (PISA) mengonfirmasi skala persoalan ini secara lebih luas. Sebanyak 24 persen siswa Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, angka yang melampaui rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di kisaran 20 persen. Modusnya pun beragam: 15,2 persen siswa dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi sasaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber (cyberbullying), 5,6 persen mengalami kekerasan fisik seperti dipukul atau didorong, serta 3,2 persen mendapatkan ancaman.
Fenomena ini membuktikan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja atau lelucon biasa. Maraknya kasus ini menuntut evaluasi mendasar terhadap proses pembentukan karakter individu, kepekaan sosial masyarakat, serta keandalan sistem pendidikan dan perlindungan negara.
Akar Masalah: Sekularisme dan Kelumpuhan Kontrol Sosial
Dalam tatanan sistem sekuler, agama dipisahkan dari tata kelola kehidupan, sehingga akidah gagal difungsikan sebagai fondasi utama pembentukan kepribadian. Tanpa benteng keimanan yang kokoh, anak-anak tumbuh tanpa kendali internal (self-control) dalam mengekang dorongan berbuat aniaya. Padahal, Islam secara tegas melarang segala bentuk penghinaan dan perundungan.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka...” (QS. Al-Hujurat [49]: 11).
Ayat ini secara eksplisit melarang tindakan merendahkan dan mengintimidasi sesama. Seorang Muslim yang memahami syariat akan menyadari bahwa kebebasan bertindak dibatasi oleh hukum Allah ﷻ, sehingga tidak ada ruang untuk menyakiti orang lain.
Selain melemahkan benteng moral individu, tatanan sekuler-kapitalistik juga membentuk masyarakat yang individualistis dan permisif. Perundungan kerap dianggap sebatas urusan pribadi antara pelaku dan korban, sehingga warga sekitar cenderung bersikap apatis. Ketidakpedulian publik inilah yang memberi ruang bagi kezaliman untuk berulang tanpa hambatan sosial.
Padahal, Islam mewajibkan masyarakat untuk menjalankan kontrol sosial melalui mekanisme amar ma'ruf nahi munkar. Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali 'Imran [3]: 104).
Budaya ini menuntut masyarakat untuk tidak berdiam diri. Setiap indikasi kekerasan harus dihentikan sejak dini demi melindungi korban dan mengoreksi pelaku.
Kegagalan Sistemik dan Solusi Totalis Islam
Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler lebih memprioritaskan capaian akademis dan angka statistik ketimbang pembentukan kepribadian Islam. Akibatnya, penanganan bullying bersifat reaktif (baru bertindak setelah timbul korban) tanpa mampu menyentuh akar penyebab masalah.
Islam menawarkan konstruksi yang menyeluruh melalui tiga pilar penopang:
- Pembentukan Individu Bertakwa: Pendidikan berbasis akidah mendidik anak sejak dini agar memiliki ketakwaan yang melahirkan kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat.
- Kontrol Masyarakat: Masyarakat difungsikan sebagai pengawas sosial yang peka melalui penegakan amar ma'ruf nahi munkar.
- Penerapan Hukum oleh Negara: Negara bertanggung jawab penuh menjamin keamanan publik. Dalam sistem Islam, pendidikan berbasis akidah berjalan seiring dengan penegakan sistem sanksi ('uqubat) yang berfungsi sebagai pencegah kejahatan baru (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku (jawabir).
Dalam fikih Islam, seseorang yang telah mencapai usia baligh dan berakal dianggap telah terkena beban taklif, sehingga wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tidak ada pembiaran atas nama usia administrative semata jika kezaliman telah terjadi.
Persoalan bullying yang masif tidak akan selesai hanya dengan imbauan moral, deklarasi sekolah ramah anak, atau regulasi teknis di atas kertas. Diperlukan sinergi antara individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, serta negara yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam bingkai institusi Khilafah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar