
Oleh: Sajidah
Penulis Lepas
Untuk apa selamat dari guncangan gempa jika akhirnya harus meregang nyawa di dalam tenda pengungsian itu sendiri?
Inilah ironi pahit yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga berhasil lolos dari reruntuhan rumah mereka, namun justru meninggal dalam pelukan negara yang diklaim hadir melindungi. Jika pengungsian saja berubah menjadi kuburan massal, lalu di mana letak fungsi negara sebagai pelindung rakyat?
Secara faktual, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 94 pengungsi gempa NTT meninggal dunia di pengungsian. Jumlah ini jauh lebih banyak daripada korban yang meninggal langsung akibat dampak fisik reruntuhan gempa yang berjumlah 48 jiwa (CNN Indonesia, 17/9/2026). BNPB kemudian mengklarifikasi bahwa 94 korban tersebut tidak meninggal akibat tertimpa reruntuhan, melainkan mengembuskan napas terakhir di lokasi pengungsian (RM, 17/9/2026). Fakta yang lebih menyayat hati, mayoritas korban adalah lansia dengan penyakit kronis yang terlantar tanpa penanganan memadai (TVOne News, 17/9/2026).
Sontak publik mengecam keras. DPR RI mendorong audit total terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar NTT tersebut (CNN Indonesia, 19/9/2026). Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata krisis kapasitas negara dalam menanggulangi bencana (Amnesty, 17/9/2026).
Lemahnya Kapasitas Negara dalam Sistem Sekuler
Jika ditelisik secara mendalam, akar masalahnya bukan semata-mata pada besarnya magnitudo gempa, melainkan pada lemahnya kapasitas manajemen penanganan bencana oleh negara. Tingginya angka kematian di pengungsian dipicu oleh fasilitas sarana dasar yang sangat terbatas, tenda yang tidak layak huni, minimnya penanganan medis darurat, serta ketiadaan pasokan obat-obatan bagi penderita penyakit kronis. Para pengungsi terpaksa bertahan di tengah cuaca ekstrem (terik menyengat di siang hari dan dingin menusuk di malam hari) tanpa perlindungan fisik yang memadai.
Inilah potret negara dalam sistem sekuler-kapitalisme. Peran negara sebagai raa'in (pengurus dan pelayan rakyat) tidak berfungsi secara optimal. Negara cenderung hadir secara seremonial saat kamera media menyorot, namun setelah itu rakyat dibiarkan berjuang sendiri. Penanganan bencana bergeser menjadi sekadar prosedur administratif, bukan ikhtiar penyelamatan nyawa. Anggaran bencana dialokasikan, namun tidak pernah benar-benar sampai secara utuh untuk menjamin kehidupan warga yang paling rentan. Wajar jika rakyat yang telah tertimpa bencana fisik justru kian sengsara di tangan sistem negara yang abai.
Perlindungan Nyawa dan Fungsi Negara dalam Islam
Islam memandang keselamatan jiwa rakyat dengan paradigma yang fundamentally berbeda dan berorientasi pada kemanusiaan hakiki. Dalam Islam, setiap jiwa wajib dilindungi. Negara haram membiarkan satu nyawa pun melayang akibat kelalaian tata kelola penguasa. Hak dasar berupa layanan kesehatan, tempat tinggal darurat yang layak, dan jaminan keamanan adalah kewajiban mutlak negara yang wajib dipenuhi, bukan sekadar bantuan karitatif atau belas kasihan.
Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi ri'ayah (pelayanan) dan junnah (pelindung) secara totalitas. Khalifah adalah seorang raa'in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyat yang dipimpinnya. Bahkan, kekhawatiran atas seekor keledai yang terperosok di jalan pun menjadi beban tanggung jawab seorang pemimpin. Fungsi ini hanya dapat berjalan optimal apabila sistem kesehatan dan sistem ekonomi Islam diterapkan secara kaffah.
Dalam tatanan Islam, penanganan bencana dan layanan kesehatan ditopang oleh sistem keuangan Baitulmal yang mandiri dan kokoh. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam serta Imam Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal, Baitulmal memiliki pos-pos penerimaan tetap dari fai', kharaj, jizyah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum (tambang dan energi). Dengan basis finansial yang kuat ini, negara memiliki dana yang sangat memadai untuk melayani rakyat tanpa bergantung pada utang luar negeri maupun donasi darurat. Negara mampu memobilisasi rumah sakit lapangan, mengirimkan tenaga medis terbaik ke lokasi bencana, menyediakan tenda layak huni, makanan bergizi, dan obat-obatan secara gratis serta cepat.
Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA saat terjadi paceklik hebat (Tahun Ramadah), beliau sendiri memanggul karung-karung bahan pangan untuk disalurkan langsung kepada rakyatnya dan enggan beristirahat sebelum memastikan warganya dapat makan. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah dan Utsmaniyah, negara mendirikan Bimaristan, rumah sakit dengan unit layanan keliling dan perawatan isolasi yang standar pelayanannya melampaui zamannya. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan pejabat yang sekadar menyampaikan narasi belasungkawa.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 32).
Ayat ini menegaskan bahwa menyelamatkan satu nyawa di pengungsian adalah kewajiban agung yang bernilai setara dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Negara yang membiarkan puluhan nyawa warga melayang di tenda pengungsian telah gagal menunaikan amanah syariat ini.
Kesimpulan
Krisis kemanusiaan di pengungsian tidak akan pernah selesai sekadar dengan melakukan audit formal atau mengganti pimpinan lembaga penanggulangan bencana. Permasalahan mendasarnya terletak pada sistem tata kelola yang diadopsi. Umat membutuhkan transformasi sistemik yang menempatkan negara kembali pada fungsinya sebagai raa'in dan junnah, yakni sistem kepemimpinan Islam yang menjamin perlindungan atas setiap jiwa secara nyata.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar