REKENING MASSAL, DEMI KEPENTINGAN SIAPA?


Oleh: Sadawa
Penulis Lepas

Pemerintah menginstruksikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membuatkan rekening bank secara massal bagi seluruh penduduk Indonesia dengan dalih meningkatkan inklusi dan literasi keuangan nasional. Anggaran program ini disiapkan melalui APBN dengan perkiraan kebutuhan mencapai Rp11 triliun. Sebanyak 200 juta rekening baru rencananya akan dibuka bagi masyarakat yang telah berusia minimal 17 tahun, dibekali saldo awal sebesar Rp50.000 tanpa potongan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) (CNN Indonesia, 7/9/2026).

Di tengah kondisi ekonomi yang serba tidak pasti, kebijakan ini patut dipertanyakan. Bukankah pemerintah saat ini sedang mendengungkan narasi efisiensi dan penghematan anggaran? Di saat yang sama, penanganan pascabencana di berbagai daerah masih menyisakan pekerjaan rumah besar yang belum tuntas. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah terlambat dibayarkan, beban utang negara terus membengkak, defisit layanan BPJS Kesehatan belum terurai, hingga mencuatnya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah.

Di tengah himpitan ekonomi, nominal saldo Rp50.000 tentu ada artinya bagi rakyat kecil. Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah saldo tersebut benar-benar dapat dicairkan dan dimanfaatkan secara bebas oleh warga, atau sekadar menjadi dana mengendap di sistem perbankan? Apakah kebijakan ini benar-benar membawa manfaat riil, atau justru menyisakan celah penyalahgunaan, seperti maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol)? Ataukah program ini sekadar kebijakan populis pencitraan, layaknya program MBG dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP)?


Penetrasi Kapitalisme Global di Balik Rekening Massal

Program pembukaan rekening massal ini sejatinya merupakan bagian dari paket rekomendasi lembaga keuangan internasional seperti World Bank, World Economic Forum (WEF), dan forum G20 demi mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Skema ini menargetkan terkoneksinya seluruh lapisan masyarakat secara global ke dalam ekosistem layanan keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Ujung dari narasi inklusi keuangan ini tidak lain adalah ekspansi penetrasi pasar demi memfasilitasi akumulasi modal para pemilik modal global.

Kondisi ini lahir dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang sarat komersialisasi. Sistem politik demokrasi-korporatokrasi melahirkan ragam kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan oligarki. Pengelolaan sumber daya alam dan aset publik diserahkan kepada pihak swasta dan asing, sehingga rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam justru terasing dan gagal merasakan manfaatnya.


Jaminan Kesejahteraan dan Peran Negara dalam Islam

Sangat berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok pada dasarnya menjadi tanggung jawab individu kepala keluarga atau laki-laki yang telah baligh. Islam memerintahkan setiap laki-laki baligh untuk bekerja secara halal guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

Adapun tanggung jawab negara dalam Islam (Khilafah) adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai serta memastikan setiap warga negara yang bermaksud bekerja mendapatkan pekerjaan yang layak. Lapangan kerja dibuka secara luas melalui pengelolaan sumber daya alam milik umum secara mandiri oleh negara, penguatan sektor ekonomi riil, serta larangan transaksi nonriil yang spekulatif.

Negara wajib menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dengan melarang keras praktik monopolistik, penimbunan barang, serta spekulasi pasar modal yang merusak stabilitas ekonomi. Di sisi lain, sistem pendidikan Islam dirancang untuk melahirkan generasi yang tidak hanya faqih fiddin (paham ilmu agama), melainkan juga menguasai sains, teknologi, dan keterampilan di berbagai bidang. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam telah melahirkan para ilmuwan ternama yang menjadi pionir peradaban modern.


Syariat Islam sebagai Pemandu Kebijakan Publik

Setiap kebijakan yang diambil oleh pemimpin Islam wajib berlandaskan pada kemaslahatan publik dan terikat penuh pada hukum syariat, bukan atas dasar pencitraan atau kepentingan politik praktis.

Prinsip ini tercermin dalam dialog legendaris ketika Rasulullah ï·º mengutus Mu'adz bin Jabal RA menjadi gubernur di Yaman:
Rasulullah ï·º bertanya: “Dengan dasar apakah engkau akan memutuskan perkara, wahai Mu'adz?

Mu'adz menjawab: “Dengan Al-Qur'an.

Rasulullah ï·º bertanya kembali: “Jika perkara tersebut tidak engkau temui dalam Al-Qur'an?

Mu'adz menjawab: “Aku akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah.

Rasulullah ï·º bertanya lagi: “Jika tidak engkau temui dalam Sunnah?

Mu'adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan mengoptimalkan akalku.

Dari riwayat ini, umat belajar bahwa seorang pemimpin dalam Islam tidak dirujuk untuk merumuskan kebijakan berdasarkan hawa nafsu atau dorongan kelompok kepentingan, melainkan wajib merujuk pada ketentuan syariat Islam. Syariat inilah yang menjadi rahmatan lil 'alamin dan solusi atas problematika kehidupan.

Dalam sistem Islam, tata kelola anggaran negara dihimpun dalam lembaga Baitulmal yang memiliki pos-pos penerimaan dan pengeluaran secara terukur. Anggaran dikeluarkan semata-mata demi kemaslahatan umat melalui proses ijtihad pemimpin, serta diimbangi oleh mekanisme pengawasan ketat dari Mahkamah Madzalim dan Majelis Umat. Seluruh tatanan ini disokong oleh ketakwaan individu dan budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Rasulullah ï·º juga memberikan teladan berharga dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Ketika seorang pemuda datang meminta bantuan materi, Rasulullah ï·º tidak sekadar memberinya bantuan konsumtif berupa uang atau makanan. Beliau memfasilitasi pemuda tersebut dengan sebuah kapak dan memintanya mencari kayu bakar di hutan agar mampu mandiri secara ekonomi.

Bantuan sosial konsumtif berupa pangan maupun tunai memang dapat meringankan beban sesaat, namun tidak menyelesaikan akar masalah kemiskinan dan justru berisiko menumbuhkan ketergantungan. Yang dibutuhkan oleh rakyat saat ini bukanlah sekadar pembukaan rekening massal, melainkan ketersediaan lapangan kerja yang layak, kepastian harga, serta stabilitas ekonomi riil yang berkeadilan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar