
Oleh: Umi Rokayah
Pendidik Generasi
Pemerintah merencanakan pembukaan rekening perbankan secara massal bagi seluruh penduduk Indonesia melalui bank-bank milik negara. Kebijakan ini diklaim sebagai ikhtiar mempercepat inklusi dan literasi keuangan sekaligus mempermudah penyaluran berbagai program sosial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh penduduk memiliki rekening perbankan aktif agar penyerapan program bantuan pemerintah terintegrasi melalui satu saluran digital.
Sebagaimana diberitakan oleh Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (10/9/2026), pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp11 triliun yang bersumber dari APBN untuk pembukaan rekening massal bagi lebih dari 200 juta warga, dengan skema saldo awal masing-masing sebesar Rp50.000. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa perincian alokasi anggaran dan regulasi teknisnya masih mematangkan pembahasan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun di tengah pemulihan daya beli masyarakat yang belum stabil, kebijakan masif ini memicu perdebatan kritis: Apakah pembukaan rekening baru merupakan kebutuhan mendesak rakyat saat ini? Ataukah ada persoalan pokok yang lebih mendasar namun terabaikan?
Jumlah Rekening Bertambah, Namun Penghasilan Rakyat Stagnan
Berdasarkan data OJK dan BPS, tingkat inklusi keuangan nasional telah menyentuh 93,62 persen, sementara indeks literasi keuangan telah berada di angka 63 persen, melampaui rata-rata standar OECD. Dengan capaian statistik yang relatif tinggi tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan transparan mengenai urgensi di balik pembukaan ratusan juta rekening baru ini.
Apalagi, alokasi APBN yang disiapkan tidak kecil: mencapai Rp11 triliun untuk membuka 200 juta rekening baru bagi warga berusia 17 tahun ke atas melalui jaringan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pertanyaan kritis publik pun bermunculan. Di tengah narasi efisiensi anggaran dan banyaknya alokasi pelayanan dasar yang membutuhkan suntikan dana, mengapa anggaran triliunan rupiah justru dialokasikan untuk pembuatan rekening perbankan massal?
Bagaimana pula kepastian teknis atas saldo awal Rp50.000 tersebut? Apakah dapat dicairkan utuh tanpa potongan biaya administrasi bulanan? Apakah rekening ini murni digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif, atau justru rentan menjadi celah penetrasi judi online serta jerat pinjaman online (pinjol) ilegal?
Jika tujuan utamanya adalah penyempurnaan penyaluran bantuan sosial, hal yang mendesak untuk dibenahi adalah keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos tepat sasaran. Pembukaan rekening massal sama sekali tidak otomatis menyelesaikan beban struktural kemiskinan, tingginya angka pengangguran, dan merosotnya daya beli publik.
Rakyat Tidak Kekurangan Akun Bank, Rakyat Kekurangan Lapangan Kerja
Persoalan utama masyarakat hari ini bukan sebatas ketiadaan rekening bank. Banyak warga tidak memiliki pendapatan yang memadai untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan hidup harian.
Peluang kerja kian sempit, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi sektor manufaktur, sementara pelaku UMKM terimpit keterbatasan modal dan pasar. Harga kebutuhan pokok terus melonjak tanpa diimbangi kenaikan pendapatan harian. Tidak sedikit masyarakat miskin yang bertahan hidup dengan menguras tabungan atau terpaksa berutang.
Dalam kondisi riil demikian, rekening baru tidak memberikan dampak berarti tanpa diiringi perbaikan kesejahteraan yang nyata. Rekening sekadar instrumen teknis. Hal yang sesungguhnya dibutuhkan rakyat adalah lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Rakyat membutuhkan ketersediaan pekerjaan, bukan sekadar buku tabungan. Mereka membutuhkan kesempatan berusaha, bukan sekadar saldo awal Rp50.000. Mereka membutuhkan kepastian mata pencaharian, bukan regulasi yang berhenti sebagai pencitraan statistik. Jika pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan warga, prioritas kebijakan wajib dipusatkan pada penciptaan lapangan kerja masif, perlindungan usaha rakyat, penstabilan harga pangan, dan pengembalian kekayaan alam untuk kemakmuran publik.
Bahaya Orientasi Kebijakan yang Sebatas Mengejar Angka
Kebijakan publik tidak boleh diukur sekadar dari berapa juta akun rekening yang berhasil dibuka, melainkan sejauh mana kualitas hidup masyarakat benar-benar membaik. Jangan sampai indikator keberhasilan program disempitkan pada angka pencapaian administratif, sementara angka pengangguran tetap membumbung tinggi, daya beli merosot, dan warga kian sulit mengakses kebutuhan pokok.
Apabila skema ini ditujukan menopang bantuan sosial, pemerintah memikul kewajiban menjamin transparansi anggaran, perlindungan data pribadi warga dari kebocoran, pengawasan atas potongan biaya bank, serta mitigasi penyalahgunaan rekening. Tanpa kontrol yang ketat, program masif bernilai triliunan rupiah ini rentan menjadi celah pemborosan anggaran dan praktik korupsi.
Tatanan Sekuler-Kapitalistik dan Pergeseran Prioritas
Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, tolok ukur pembangunan sering dikerdilkan sebatas akselerasi transaksi keuangan digital dan integrasi masyarakat ke dalam industri finansial formal. Inklusi keuangan diposisikan sebagai indikator kemajuan ekonomi.
Namun tatkala akselerasi akses keuangan tersebut tidak diimbangi peningkatan pendapatan riil, masyarakat justru berpotensi terserap ke dalam lingkaran utang konsumtif. Rekening yang semestinya menjadi sarana transaksi rentan menjadi pintu masuk jerat kredit yang membebani keluarga miskin.
Di sisi lain, komersialisasi sumber daya alam oleh korporasi modal membuat kekayaan negeri tidak dinikmati oleh rakyat secara luas. Ketersediaan lapangan kerja tidak pernah sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja produktif. Inilah cacat bawaan sistem kapitalisme: negara cenderung sibuk menciptakan iklim investasi bagi pemilik modal daripada menjamin penghidupan yang layak bagi warganya.
Paradigma Islam: Kesejahteraan Rakyat sebagai Amanah Syar'i
Islam menetapkan bahwa kepemimpinan bertindak sebagai pengurus (raa'in) dan perisai pelindung (junnah) yang memikul kewajiban melayani kepentingan publik. Kebijakan negara dilarang dirancang sebatas memburu popularitas politik atau pencapaian angka administratif semata.
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan kewajiban syar'i yang dijamin oleh negara. Kepala keluarga diwajibkan bekerja untuk menafkahi keluarganya, sementara negara memfasilitasi ekosistem yang memungkinkan setiap individu memperoleh mata pencaharian secara layak.
Negara membuka peluang kerja melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, pengembangan industri manufaktur hulu-hilir, pembangunan infrastruktur publik, penguatan sektor pertanian, serta penjaminan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara gratis. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah ﷺ memberikan keteladanan nyata ketika seorang pria mendatangi beliau untuk meminta bantuan materi. Beliau tidak sekadar memberikan bantuan konsumtif sementara, melainkan memfasilitasi alat kerja berupa kapak dan tali agar pria tersebut dapat mencari kayu bakar dan menjualnya secara mandiri. HR. Al-Bukhari turut mencatat ketegasan beliau mengenai keluhuran bekerja:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
“Sungguh, seseorang di antara kalian mengambil talinya lalu datang dengan membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya kemudian menjualnya, hingga dengan itu Allah menjaga kehormatannya, adalah lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberinya atau menolaknya.” (HR. Al-Bukhari).
Kisah dan hadis ini menegaskan prioritas pemberdayaan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar pemberian jaminan kas sementara.
Pengelolaan Baitul Maal dan Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
Dalam tatanan pemerintahan Islam (Khilafah), Kas Negara (Baitul Maal) mengelola alokasi anggaran berdasarkan ketentuan syariat. Anggaran negara haram dialokasikan secara destruktif atau difokuskan bagi kepentingan kelompok modal tertentu.
Jika terdapat kebutuhan publik yang lebih mendesak (seperti jaminan pangan, sarana kesehatan, kurikulum pendidikan, pembukaan lapangan kerja, dan penanganan krisis bencana) maka pengalokasian anggaran wajib mendahulukan prioritas tersebut.
Pengawasan kebijakan penguasa dijalankan melalui mekanisme syar'i, termasuk lewat peradilan Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat, serta dikawal oleh tradisi ketakwaan individu dan kontrol amar ma'ruf nahi munkar. Negara bertindak nyata sebagai pengurus yang menjamin warganya hidup sejahtera dan bermartabat.
Kesimpulan
Pembukaan rekening perbankan massal mungkin memiliki kegunaan administrasi teknis. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai solusi utama atas keterpurukan ekonomi rakyat.
Tanpa adanya pekerjaan dan pendapatan riil, rekening bank hanya menjadi akun yang kosong. Tanpa adanya jaminan harga pangan yang terjangkau, pembukaan saldo awal Rp50.000 tidak akan mengubah tingkat kesejahteraan warga.
Pemerintah wajib melakukan evaluasi mendasar atas prioritas kebijakannya. Umat membutuhkan lapangan kerja yang luas, pendapatan yang layak, stabilitas harga bahan pokok, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara. Sudah saatnya keselamatan dan kesejahteraan hakiki rakyat diletakkan sebagai muara utama kebijakan bernegara di bawah naungan syariat Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar