KHILAFAH: AGENDA VITAL YANG TAK BOLEH DILUPAKAN


Oleh: Abu Faqih
Sahabat Dakwah Gudang Opini

Ada perkara agung yang semestinya tidak boleh kehilangan tempat di dalam hati sanubari seorang muslim: bagaimana agar seluruh sendi kehidupan ini benar-benar berjalan mulus di bawah naungan syariat Allah ﷻ.

Sebab, bagi seorang muslim, Islam bukan sebatas sekumpulan wawasan pengetahuan yang diendapkan di dalam benak. Islam adalah risalah penerang yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari tata cara beribadah, muamalah, menjaga kehormatan, menegakkan keadilan, hingga membangun tatanan masyarakat yang tunduk pada hukum Allah ﷻ.

Lantas, bagaimana seluruh bentangan syariat Islam tersebut dapat diwujudkan secara utuh dalam kehidupan umat?

Di sinilah letak krusialnya memahami institusi Khilafah sebagai agenda vital dan masalah utama kaum muslim (qadhiyah al-muslim al-mashiriyah).

Khilafah bukanlah sebatas wacana politik pragmatis atau kerinduan nostalgia masa lalu. Dalam pandangan Islam ideologis, Khilafah merupakan sarana kewajiban syar'i untuk menerapkan syariat Allah ﷻ secara menyeluruh (kaffah).

Dengan naungan Khilafah, kewajiban hukum pidana Islam (hudud) dapat ditegakkan, kehormatan dan darah manusia terlindungi, serta ekspansi dakwah dan pembebasan (futuhat) negeri-negeri dari cengkeraman kezaliman dapat dilangsungkan. Melalui Khilafah pula, kemuliaan Islam dan martabat kaum muslimin dapat terwujud kembali di panggung peradaban dunia.

Namun, kemuliaan tersebut tidak akan lahir dari sekadar rasa kagum. Ia menuntut adanya kesadaran ideologis, perjuangan konsisten, serta kesungguhan untuk memahami apa yang telah diwajibkan oleh Allah ﷻ.


Kedudukan Syar'i Kepemimpinan Umat

Cukuplah seorang muslim merenungkan pesan tegas Rasulullah ﷺ sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Barang siapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang khalifah), maka dia mati seperti kematian jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani).

Hadis ini semestinya menggugah kesadaran keimanan kita. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa keberadaan kepemimpinan umum umat yang menerapkan Kitabullah bukanlah perkara sepele yang boleh diabaikan. Keberadaan seorang khalifah bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan pilar utama yang memiliki kedudukan sangat vital dalam syariat.

Apabila seorang muslim begitu bersungguh-sungguh menjaga kewajiban individu seperti salat dan saum, namun mengabaikan kewajiban besar yang menopang keberlangsungan syariat umat secara keseluruhan, sudah semestinya ia mengevaluasi pemahamannya. Mengapa kewajiban sebesar ini kerap dipandang sebelah mata?


Keteladanan Sahabat: Ijmak atas Kewajiban Khilafah

Kesungguhan para Sahabat radhiyallahu 'anhum dalam menegakkan Khilafah dan membaiat seorang khalifah sesaat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ menjadi cermin keteladanan yang nyata.

Para Sahabat mendahulukan proses pembaiatan Khalifah Abu Bakar ash-Siddiq r.a. sebelum menuntaskan pemakaman jasad mulia Rasulullah ﷺ. Padahal, menyegerakan pengurusan jenazah merupakan kewajiban syariat yang sangat ditekankan. Langkah para Sahabat ini menjadi bukti betapa krusialnya keberlangsungan kepemimpinan politik umat. Mereka memahami bahwa seluruh urusan penerapan syariat, keamanan, dan keutuhan umat bergantung pada keberadaan seorang pemimpin.

Jika generasi terbaik umat ini begitu serius memikirkan keberlanjutan kepemimpinan Islam, bagaimana mungkin generasi hari ini justru menganggapnya sebagai isu yang tidak relevan?

Perkara ini dipertegas oleh tindakan Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. menjelang wafatnya. Beliau menetapkan batas waktu pemilihan khalifah pengganti melalui dewan musyawarah (Ahlul Halli wal 'Aqd) tidak boleh melebihi batas tiga hari. Keputusan ini ditegaskan sebagai Ijmak Sahabat bahwa kaum muslimin tidak boleh dibiarkan kosong dari kepemimpinan seorang khalifah lebih dari tiga hari tiga malam.

Namun kini, kehidupan kaum muslimin telah berlalu begitu lama tanpa kehadiran Khilafah yang menerapkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. La haula wa la quwwata illa billah.


Menjadikan Khilafah Perjuangan Nyata

Khilafah tidak boleh dibiarkan sebatas istilah akademis yang dikaji dalam majelis, lalu dilupakan saat kehidupan kembali pada rutinitas sekuler. Ia wajib menjadi bagian dari kesadaran ideologis setiap muslim tentang bagaimana Islam harus diwujudkan secara utuh.

Ketika seorang muslim memahami kesempurnaan Islam, ia tidak akan puas menjadikan Islam sebatas urusan ritual pribadi. Ia paham betul bahwa syariat Allah ﷻ diturunkan untuk mengatur tatanan sosial, ekonomi, hukum, dan bernegara.

Oleh karena itu, membangun kesadaran politik umat merupakan langkah yang tidak boleh ditawar. Pembinaan ini dijalankan bukan sekadar membakar emosi, melainkan dengan memaparkan dalil-dalil syar'i, memahamkan peta kewajiban, serta menancapkan akidah yang kokoh bahwa hukum Allah ﷻ adalah satu-satunya jalan keselamatan.

Khilafah adalah agenda vital kaum muslimin. Perjuangan untuk mewujudkannya bukanlah agenda sampingan, melainkan kewajiban agung yang wajib dipahami, diperjuangkan, dan ditempatkan pada posisi utama dalam kehidupan umat.

Semoga Allah ﷻ senantiasa mengistiqamahkan para pengembannya, membangkitkan kesadaran umat, serta menguatkan pertolongan-Nya bagi kemenangan Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar