KEBIADABAN ISRAEL PENJARAKAN ANAK-ANAK PALESTINA: DI MANA PENGUASA MUSLIM?


Oleh: Santy Al Mustaniroh
Penulis Lepas

Sekitar 370 anak Palestina saat ini dilaporkan mendekam di balik jeruji besi penjara-penjara militer Israel, dengan konsentrasi terbesar berada di Penjara Megiddo dan Ofer. Data dari Palestinian Center for Prisoners' Advocacy mencatat bahwa hingga awal Agustus 2026, terdapat sekitar 9.400 warga Palestina yang menjalani penahanan, di mana 370 di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

Rekam jejak penderitaan ini meluas dalam rentang waktu yang panjang. Merujuk data Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina, kasus penangkapan anak-anak Palestina oleh militer Israel bahkan telah melampaui angka 50.000 jiwa sejak tahun 1967.


Kejahatan Sistematis atas Generasi Palestina

Otoritas Israel menjalankan kebijakan sistematis yang menyasar masa depan anak-anak Palestina. Penangkapan anak-anak di bawah umur ditujukan untuk meredam potensi perlawanan sejak dini serta mematahkan semangat pembebasan tanah Palestina. Selain itu, penahanan anak-anak dijadikan instrumen intimidasi psikologis bagi keluarga-keluarga Palestina agar menghentikan perlawanan.

Tindakan ini merupakan kejahatan kemanian yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional maupun syariat Islam. Keadaan di dalam ruang tahanan jauh dari kata layak: hak-hak dasar sebagai tahanan diabaikan, mencakup ketersediaan makanan yang higienis, akses perawatan medis, hingga pemenuhan fasilitas ibadah.

Di sisi lain, lembaga internasional seperti PBB terbukti belum mampu menghentikan eskalasi kejahatan tersebut secara mendasar karena penegakan hukum global yang tumpul di hadapan kekuatan pendudukan. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Di mana peran para penguasa di negeri-negeri muslim tatkala anak-anak Palestina dibiarkan menderita di balik jeruji?


Seruan Kewajiban Persatuan Umat Islam

Tindakan penindasan terhadap anak-anak Palestina wajib dihentikan secara permanen. Umat Islam merupakan satu kesatuan tubuh yang terikat oleh akidah. Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10).

Rasulullah ﷺ juga bersabda mengenai hakikat persaudaraan Islam:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Perumpamaan kaum mukmin dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakan dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Populasi umat Islam yang besar merupakan potensi nyata untuk membangkitkan kesadaran kolektif dalam melawan penindasan. Umat perlu terus didorong untuk membela saudara seiman di Palestina serta menuntut para penguasa muslim mengambil langkah tegas, termasuk menyerukan jihad fi sabilillah demi membebaskan tanah terperas.

Segala bentuk ancaman geopolitik tidak boleh menyurutkan langkah perjuangan. Pembebasan Palestina membutuhkan persatuan komando di bawah naungan kepemimpinan Islam (Khilafah) yang mampu mengerahkan potensi militer untuk mengusir kekuatan penjajah dari Bumi Al-Aqsa.


Syariat Islam dalam Etika Peperangan

Islam menetapkan aturan hukum yang sangat tinggi dan beradab dalam situasi peperangan. Peperangan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan keadilan dan menyebarkan risalah Islam secara utuh (kaffah) sebagai rahmat bagi semesta alam. Dalam syariat perang, Islam melarang keras sasaran terhadap non-kombatan: wanita, anak-anak, orang tua renta, pemuka agama, dan warga yang menderita sakit dilarang untuk disakiti atau dibunuh.

Selain itu, hukum Islam melarang pengrusakan lingkungan, pembakaran tanaman, pemusnahan hewan ternak, perusakan rumah ibadah, serta pencemaran sumber air. Terhadap tawanan perang, syariat mewajibkan perlakuan yang humanis: diberikan makanan yang layak, dilarang disiksa, dijamin hak ibadahnya, serta dapat dibebaskan melalui mekanisme tebusan atau pengampunan.

Inilah gambaran keadilan dan keagungan hukum Allah ﷻ yang menjamin perlindungan jiwa manusia. Hanya dengan mengembalikan tata kelola kehidupan pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keselamatan dan kemuliaan umat manusia (khususnya anak-anak Palestina) dapat terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Referensi:

Posting Komentar

0 Komentar