KARHUTLA: AKIBAT KESERAKAHAN KORPORASI, RAKYAT LAGI YANG JADI KORBAN


Oleh: Hakimah Izzah
Aktivis Muslimah

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tak kunjung usai. Fenomena ini kembali memicu munculnya gumpalan kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan dampaknya meluas hingga ke negara tetangga.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kota Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap tebal akibat karhutla. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mencatat jarak pandang di ibu kota Provinsi Riau tersebut merosot hingga 2,5 kilometer dengan kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat. Luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia diperkirakan telah menembus 48.889,69 hektare. Kondisi ini membawa dampak buruk bagi kesehatan publik, seperti lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sesak napas, hingga gangguan penglihatan.

Pemerintah berupaya menekan dampak eskalasi dengan memperkuat operasi satgas darat dan mengerahkan armada helicopter water bombing. Di Kalimantan Selatan, terbatasnya sumber air bahkan memaksa helikopter pemadam mengambil pasokan air dari kolam pemancingan ikan milik warga di Desa Cindai Alus, Kabupaten Banjar.

Namun, usut punya usut, maraknya titik api bukan sekadar dampak kemarau panjang, melainkan ada unsur kesengajaan. Petugas di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk memangkas biaya pembukaan perkebunan dan ekspansi bisnis korporasi.


Karhutla dalam Cengkeraman Kapitalisme

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, karhutla merupakan bagian dari kalkulasi bisnis. Tatanan ini memandang hutan dan lahan sebatas komoditas yang bebas dikuasai serta dieksploitasi demi meraup keuntungan materiil sebesar-besarnya, tanpa memedulikan dampak ekologis dan keselamatan publik.

Ketika tata kelola berorientasi pada modal, keselamatan rakyat kerap terabaikan. Penanganan yang dihadirkan penguasa cenderung bersifat reaktif dan teknis di permukaan (seperti pengerahan satgas dan pemadaman udara) tanpa pernah menyentuh akar masalahnya, yakni struktur penguasaan dan kebiasaan pembukaan lahan oleh korporasi.

Dampak kerugian ekologis dan paparan asap pekat yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, hingga wilayah lainnya akhirnya harus ditanggung oleh rakyat. Sementara itu, para pelaku penyelewengan di tingkat korporasi kerap tidak mendapat penindakan hukum yang tegas dan proporsional.

Akar masalah dari berulangnya bencana ini adalah kepemimpinan yang terpisah dari nilai-nilai spiritual (sekularisme). Dalam sistem ini, jabatan acap kali tidak dipahami sebagai amanah berat yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ, melainkan sebatas sarana regulasi untuk memfasilitasi kepentingan bisnis. Fungsi pengurusan (ri'ayah) dan perlindungan (junnah) bagi rakyat pun menjadi pudar.


Pandangan dan Solusi Sistem Ekonomi Islam

Kondisi ini bertolak belakang dengan syariat Islam. Islam menetapkan bahwa hutan dan kekayaan alam yang melimpah merupakan milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Atas dasar hadis ini, negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan hutan kepada pihak korporasi swasta melalui izin konsesi. Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk kebutuhan hidup secukupnya tanpa merusak lingkungan atau menguasai kawasan lindung (Hima) yang telah ditetapkan negara.

Selain itu, Islam menerapkan sanksi hukum yang tegas ('uqubat) bagi siapa saja yang secara sengaja merusak alam dan membakar hutan. Sanksi yang dijatuhkan bersifat memberi efek jera (rad'an), bukan sekadar denda administratif nominal yang mudah dibayar oleh pemilik modal.

Islam menghadirkan kepemimpinan yang bertindak sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung). Penguasa muslim akan bersiap siaga melakukan mitigasi bencana secara matang dan menindak tegas setiap bentuk kezaliman lingkungan, karena memahami betul bahwa setiap kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara utuh, tata kelola lingkungan dan perlindungan atas rakyat dapat terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar