KARHUTLA BUKAN SEKADAR API: INI SISTEM YANG MEMBAKAR RAKYAT


Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas

Hutan ibarat selimut tebal yang Allah bentangkan di atas bumi: menahan air, menyimpan kehidupan, dan menjaga keseimbangan udara. Namun selimut itu kini disayat, dibakar, dan dicabut akarnya, bukan karena kemarau semata, melainkan karena di balik kabut asap yang menyelimuti negeri, tersembunyi tangan-tangan yang sengaja menyalakan api demi membuka jalan bagi keuntungan komersial.

Api yang menjilat batang pohon bukan sekadar kebakaran lahan; ia adalah cermin sistem yang membakar kepentingan rakyat demi komoditas segelintir orang. Asap yang kita hirup setiap hari bukanlah kebetulan, ia adalah bayangan nyata dari kebijakan yang menempatkan hutan sebagai barang dagangan, bukan amanah.

Kabut asap kembali menyelimuti negeri. Dari Pekanbaru yang kualitas udaranya dinilai tidak sehat dengan jarak pandang menyusut hingga 2,5 kilometer, hingga Kalimantan Barat yang mencatat luas lahan terbakar mencapai 38.310 hektare, serta Papua di mana titik panas mencapai 2.890 titik dan memaksa sekolah diliburkan serta penerbangan terganggu. Hingga 23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare. Kabut asap ini tak lagi sekadar masalah lokal, melainkan melintasi batas negara, menandakan betapa dahsyatnya kerusakan yang terjadi di bumi pertiwi.

Polri hingga kini telah menetapkan 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sembilan Polda, mulai dari Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, hingga Kalimantan Utara. Dari barang bukti yang disita (korek api, jeriken berisi BBM, parang, hingga bibit sawit) terungkap jelas motifnya: sengaja membakar lahan demi membuka areal perkebunan dengan biaya termurah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyebut tindakan ini sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas demi kepentingan pribadi.

Di Kalimantan Timur, dari 1.260 hektare lahan yang terbakar, mayoritas merupakan milik korporasi. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan, dan meminta penegak hukum tidak pandang bulu. Namun pertanyaannya: Mengapa peristiwa ini terus berulang setiap tahun, seolah tak pernah benar-benar tuntas?


Hutan sebagai Komoditas, Bencana sebagai Biaya Tambahan

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang-ulang ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi sekularisme-kapitalisme yang memandang hutan dan lahan bukan sebagai amanah maupun sumber kehidupan bersama, melainkan komoditas yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan modal semata. Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru bumi, penahan air, dan sumber penghidupan rakyat, justru diubah menjadi kawasan konsesi perkebunan dan pertambangan milik segelintir korporasi. Membakar lahan dianggap cara paling murah untuk membuka areal baru, sementara kerusakan lingkungan, kabut asap, dan penyakit ditanggung oleh seluruh rakyat, bahkan hingga negara tetangga.

Negara dalam sistem kapitalisme bersikap reaktif dan teknis: mengerahkan satgas darat, mengirimkan helikopter pemadam, menambah personel, dan menindak pelaku lapangan skala kecil, namun enggan membenahi akar masalahnya, yaitu struktur penguasaan lahan yang memihak pada kepentingan bisnis. Sanksi dan ancaman pencabutan izin kerap hanya berhenti pada pernyataan politik, tidak pernah berlanjut hingga pencabutan izin secara masal dan pengembalian fungsi lahan kepada publik. Kerugian ekologis yang meluas ditanggung oleh publik, sementara keuntungan dari pembukaan lahan tersebut dinikmati oleh pihak yang sama sekali tidak menanggung risiko.

Kondisi ini terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak saat ini adalah sistem sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan dipandang sebagai kekuasaan untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok, bukan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·». Akibatnya, tidak ada fungsi ra'iyyah (pengurusan rakyat secara menyeluruh) apalagi junnah (perlindungan sepenuhnya bagi rakyat). Penguasa lebih banyak mengurusi kepentingan para pemodal besar, sementara rakyat yang bernapas dengan asap, anak-anak yang tak bisa sekolah, dan warga yang sakit terpaksa menanggung semuanya sendirian.


Solusi Islam: Hutan Milik Umum, Negara Penjamin Pelindungan

Berbeda dengan sistem yang membiarkan hutan dikuasai oleh korporasi swasta, dalam pandangan Islam hutan dan sumber daya alam diposisikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan melalui izin konsesi kepada pihak investor. Rakyat boleh memanfaatkannya secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya tanpa merusak, dan kawasan lindung (hima) ditetapkan oleh negara untuk menjaga kelestariannya demi jangka panjang.

Negara dalam sistem Islam menerapkan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan atau merusak lingkungan, tanpa pandang bulu "baik perorangan maupun korporasi. Penguasa dalam Islam dipahami sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjamin setiap hak rakyat terpenuhi dan melindungi masyarakat dari segala bahaya" termasuk bencana lingkungan yang diciptakan oleh ulah manusia. Penguasa tidak akan membiarkan segelintir pihak merusak bumi yang Allah titipkan untuk seluruh umat.

Jika pengelolaan hutan dan lahan dikembalikan kepada prinsip kepemilikan umum yang dikelola negara untuk rakyat, tidak akan ada lagi alasan untuk membakar hutan demi keuntungan pribadi. Tidak ada lagi rakyat yang harus bernapas dengan asap tebal sementara pemodal menikmati keuntungan bersih dari lahan yang dibakar. Karena bumi ini milik Allah ï·» dan manusia adalah pengelolanya, pengelolaannya pun harus mencerminkan keadilan bagi semua.


Kesimpulan

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar masalah cuaca panas atau fenomena El Niño, melainkan masalah sistemik: hutan dijadikan komoditas bisnis, kerusakan ditanggung rakyat, dan keuntungan diambil oleh pemilik modal. Selama sistem penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam masih berpihak pada kepentingan korporasi, selama itu pula asap akan terus menyelimuti negeri ini dan rakyatlah yang menjadi korban pertamanya.

Solusi sejati tidak cukup hanya dengan memadamkan kobaran api yang menyala, melainkan harus merombak sistem yang membiarkan api itu dinyalakan demi keuntungan modal. Hal itu hanya dapat terwujud ketika pengelolaan bumi kembali berlandaskan hukum Allah ï·»: hutan adalah milik bersama seluruh rakyat, dan negara bertindak sebagai pelindung sejati bagi masyarakatnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Referensi:

Posting Komentar

0 Komentar