NEW GAZA DI TENGAH BARA TEPI BARAT: PERDAMAIAN ATAU AGENDA BARU?


Oleh: Aida Agustina
Penulis Lepas

Situasi Palestina kembali memperlihatkan satu kenyataan pahit: ketika perhatian dunia tertuju pada Gaza, penjajahan dan aneksasi Israel di Tepi Barat terus berjalan. Kekerasan pemukim ilegal, operasi militer, penangkapan masif, penghancuran fasilitas publik, perluasan permukiman, hingga percepatan legalisasi pos-pos permukiman baru menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar konflik yang sesekali memanas. Ini merupakan persoalan pendudukan dan perampasan tanah yang berlangsung secara sistematis.

Laporan Pemerintah Palestina menggambarkan kekerasan di Tepi Barat sebagai pola yang saling berkaitan antara tindakan pemukim ilegal dan kebijakan militer Israel. Serangan terhadap warga, penghancuran harta benda, penangkapan, pengepungan, serta berbagai pembatasan kehidupan sehari-hari makin mengarah pada upaya memperluas kontrol penuh Israel atas wilayah tersebut. Permukiman dan pos terdepan ilegal Israel kini telah mencapai 592 lokasi, sementara sekitar 42 persen wilayah Tepi Barat disebut berada di bawah kendali Israel (Antara, 24/8/2026).

Kekhawatiran itu bukan hanya datang dari pihak Palestina. PBB juga menyatakan keprihatinan mendalam atas percepatan legalisasi pos-pos permukiman dan pendirian permukiman baru. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki keabsahan hukum dan menjadi hambatan besar bagi terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

Dengan demikian, aneksasi Tepi Barat tidak dapat dipandang sebagai tindakan sporadis. Ini merupakan proses terencana yang berlangsung sedikit demi sedikit: tanah disita, permukiman diperluas, penduduk Palestina ditekan, akses mobilitas dibatasi, lalu kontrol militer Israel dilembagakan. Ketika proses semacam ini terus berjalan meskipun mendapat kecaman internasional, muncul pertanyaan krusial: Apakah Israel benar-benar memiliki kehendak politik untuk mengakui negara Palestina yang berdaulat?


Ambisi Israel Raya dan Cacatnya Solusi Dua Negara

Di sinilah gagasan "Israel Raya" (Greater Israel) perlu dibaca secara serius. Bagi kelompok Zionis religius dan nasionalis ekstrim, Tepi Barat yang mereka sebut sebagai "Yudea dan Samaria" bukan sekadar wilayah geografis yang bisa dipertukarkan melalui meja negosiasi. Anadolu mencatat bahwa kelompok tersebut memandang wilayah itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari entitas Israel. Penguasaan Tepi Barat secara otomatis bertujuan menghambat terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Karena itu, wacana solusi dua negara menghadapi persoalan mendasar. Bagaimana mungkin sebuah negara Palestina yang berdaulat dapat berdiri jika wilayah yang seharusnya menjadi basis utamanya terus terfragmentasi oleh permukiman ilegal, jalan khusus militer, pos pemeriksaan (checkpoint), dan kontrol tentara pendudukan? PBB sendiri menyebut aktivitas permukiman sebagai salah satu hambatan utama bagi solusi tersebut.

Dalam konteks tersebut, masyarakat internasional tidak cukup hanya mengeluarkan kecaman retoris. Jika kecaman tidak diikuti tekanan politik, embargo ekonomi, dan sanksi diplomatik yang efektif, kecaman hanya menjadi ritual politik yang berulang, sementara fakta pendudukan di lapangan terus berubah secara permanen.


Proyek "New Gaza" dan Komodifikasi Pembangunan

Ironisnya, ketika Tepi Barat makin terdesak, Gaza justru mulai dibicarakan dalam bahasa pembangunan dan investasi melalui proyek yang disebut "New Gaza". Pada Januari 2026, Amerika Serikat memperkenalkan visi pembangunan kembali Gaza yang mencakup kawasan hunian modern, pusat industri, fasilitas teknologi, serta kawasan wisata tepi laut. Rencana tersebut diperkenalkan dalam kerangka Board of Peace (BoP) yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Di atas kertas, pembangunan kembali Gaza tentu terdengar positif. Rakyat Palestina membutuhkan rumah, rumah sakit, sekolah, infrastruktur dasar, lapangan pekerjaan, air bersih, listrik, dan kehidupan yang layak. Namun, pembangunan tidak boleh dipisahkan dari persoalan kedaulatan. Rekonstruksi yang tidak menempatkan rakyat Palestina sebagai pemilik dan penentu masa depan tanahnya berisiko berubah menjadi proyek komersial dan politik yang justru mengabaikan akar persoalan pendudukan.

Perkembangan BoP menunjukkan bahwa proyek tersebut bukan sekadar konsep abstrak. Board of Peace telah dibentuk dan diberi peran dalam mengawasi proses transisi serta rekonstruksi Gaza. Laporan media internasional mencatat bahwa badan tersebut berada di bawah arahan kepemimpinan Presiden Donald Trump dan memiliki struktur eksekutif yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Jared Kushner dan Tony Blair.

Lebih jauh, konsep New Gaza menggambarkan wilayah pesisir tersebut sebagai kawasan modern dengan gedung-gedung tinggi, zona industri, pusat data, dan jaringan transportasi. Reuters melaporkan bahwa rancangan tersebut memiliki ambisi bisnis besar, tetapi menyisakan pertanyaan mendasar mengenai hak kepemilikan, kompensasi, serta nasib juta warga Palestina yang terusir dari rumah mereka.

Di sinilah umat dan masyarakat dunia perlu bersikap kritis. Jangan sampai kehancuran Gaza terlebih dahulu diciptakan oleh agresi militer, lalu proses rekonstruksinya justru dijadikan peluang bisnis bagi pihak-pihak pemilik modal dan pengaruh politik terbesar. Jika Gaza dibangun tanpa menjamin hak kedaulatan rakyat Palestina atas tanah dan masa depan politik mereka, pembangunan tersebut berpotensi menjadi bentuk normalisasi baru: penderitaan diubah menjadi proyek, kehancuran diubah menjadi investasi, sementara hak kedaulatan dikesampingkan.

Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ambisi awal New Gaza mengalami kendala di lapangan. Pada Juli 2026, The Guardian melaporkan bahwa rencana rekonstruksi besar Board of Peace menyusut menjadi proyek percontohan (pilot project) berskala kecil di selatan Gaza akibat berbagai hambatan politik dan keamanan. Ini menunjukkan bahwa proyek tersebut masih jauh dari realisasi penuh dan tidak tepat jika diperlakukan sebagai proyek pembangunan yang sudah mapan.

Indonesia sendiri telah menyatakan keterlibatannya dalam Board of Peace sebagai bagian dari diplomasi perdamaian dan rehabilitasi pascakonflik Gaza. Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa keikutsertaan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian konflik dan pemulihan Palestina. Oleh karena itu, keterlibatan negara-negara muslim semestinya terus dikawal ketat agar tidak berhenti pada partisipasi administratif semata, melainkan benar-benar memastikan kepentingan kedaulatan rakyat Palestina menjadi pusat kebijakan.


Urgensi Persatuan Hakiki Negeri-Negeri Muslim

Pada akhirnya, masalah Palestina tidak akan selesai hanya dengan membangun gedung-gedung baru di Gaza. Bangunan fisik dapat didirikan kembali, tetapi tanpa jaminan keamanan, kebebasan, hak menentukan nasib sendiri, dan penghentian total pendudukan, akar persoalan tetap ada. Demikian pula Tepi Barat tidak akan aman hanya dengan resolusi dan kecaman diplomasi apabila aneksasi terus berjalan.

Oleh sebab itu, persatuan negara-negara muslim menjadi kebutuhan strategis. Persatuan tersebut harus diwujudkan melalui konsolidasi kekuatan politik, aksi diplomasi nyata, bantuan kemanusiaan terpadu, tekanan ekonomi yang mengikat, serta perlindungan fisik terhadap rakyat Palestina. Semangat jihad dalam makna perjuangan sungguh-sungguh membela keadilan dan membebaskan tanah suci harus diarahkan pada upaya strategis dan bertanggung jawab untuk menghentikan kezaliman penjajahan.

Topeng "pembangunan" juga harus diuji secara terbuka. Umat perlu menilai setiap kesepakatan berdasarkan pertanyaan mendasar: Siapa yang menguasai tanah, siapa yang menentukan masa depan Gaza, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah rakyat Palestina benar-benar menjadi subjek kedaulatan atau sekadar objek proyek?

Cita-cita persatuan umat tidak cukup diwujudkan melalui slogan politik. Ia membutuhkan konsolidasi pemikiran, pendidikan politik, aksi diplomasi tegas, solidaritas kemanusiaan, serta institusi politik yang mampu melindungi kepentingan rakyat Palestina secara mandiri. Gagasan tentang persatuan politik dunia Islam di bawah naungan Khilafah dapat didiskusikan dan diperjuangkan sebagai tawaran pemikiran politik yang beradab dan solutif demi mengakhiri tatanan imperialisme global.

Palestina pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: selama akar penjajahan tidak dicabut, berbagai proyek perdamaian dan pembangunan akan selalu menghadapi pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali. Tepi Barat membutuhkan penghentian aneksasi dan perlindungan rakyatnya; Gaza membutuhkan rekonstruksi yang berpihak penuh kepada pemilik tanahnya; dan dunia membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa "perdamaian" bukan sekadar nama lain bagi pengaturan geopolitik baru yang mengabaikan hak-hak hakiki rakyat Palestina.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar