
Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis dan Ibu Rumah Tangga
Setiap tahun, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia dipaksa menghirup kabut asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data pantauan satelit Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbaru, terdeteksi sebanyak 3.702 titik panas (hotspot) yang mengepung wilayah Kalimantan, dengan konsentrasi sebaran api terparah berada di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara (Metro TV, 22/8/2026). Merespons krisis yang meluas ini, sebanyak 12.880 personel gabungan bahkan harus diterjunkan ke lapangan untuk memadamkan kobaran api (Antara, 21/8/2026).
Tragedi ekologis ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup manusia, kelestarian lingkungan, dan stabilitas ekonomi negara. Bank Dunia mencatat bahwa bencana karhutla pada tahun 2015 saja telah menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan di Sumatra dan Kalimantan, menimbulkan kerugian ekonomi fantastis mencapai Rp221 triliun atau setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (Kontan, 16/12/2015).
Dari sisi kesehatan, data resmi BNPB mencatat sebanyak 919.516 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla (Kumparan, 23/9/2019). Dampak ekologis jangka panjangnya pun luar biasa merusak; sebagai contoh, KLHK mencatat karhutla pada paruh pertama tahun 2023 telah membakar 28.019 hektare lahan dan melepaskan sedikitnya 2,84 juta ton emisi karbon dioksida ke atmosfer (Antara, 18/6/2023).
Akar Krisis: Sistem Kapitalisme dan Eksploitasi Lahan
Mengapa krisis yang mempertaruhkan nyawa dan masa depan ekologi ini terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas? Jika menelisik lebih dalam, akar masalahnya terletak pada tata kelola negara yang menganut sistem sekularisme-kapitalisme, yang telah melahirkan kerusakan fatal pada benteng pertahanan ekologis alami kita, terutama lahan gambut.
Indonesia sejatinya memiliki hamparan kesatuan hidrologis gambut seluas 24,2 juta hektare yang berfungsi sebagai garis pertahanan utama iklim karena mampu menyimpan karbon hingga 20 kali lipat lebih besar dibanding tanah mineral biasa.
Namun, demi syahwat ekonomi jangka pendek, pertahanan ini dirusak melalui pembangunan lebih dari 281.000 kilometer kanal untuk kepentingan perkebunan monokultur skala besar. Kanal-kanal ini memaksa air keluar dari tubuh gambut hingga mengering dan berubah menjadi spons yang sangat mudah terbakar di musim kemarau, sekaligus memicu banjir hidrologis di musim hujan (Pantau Gambut, 5/3/2026).
Situasi ini diperparah oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan, seperti deregulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melemahkan standar perlindungan gambut lewat mekanisme pemutihan konsesi ilegal serta penetapan proyek strategis nasional yang mengabaikan daya dukung ekosistem. Pembangunan ekonomi yang dijalankan secara kapitalistik terbukti melegitimasi eksploitasi alam demi mengejar pertumbuhan materi dan keuntungan korporasi swasta, sementara masyarakat lokal harus terus menanggung bebannya.
Solusi Sistemik Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, bumi dan segala isinya merupakan amanah yang wajib dijaga kelestariannya, bukan komoditas untuk dieksploitasi secara serakah. Allah ﷻ secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik...” (QS. Al-A'raf: 56).
Guna menghentikan siklus karhutla secara tuntas, diperlukan rekonstruksi sistemik yang menyeluruh dalam naungan Khilafah melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah). Khilafah menyelesaikan krisis ekologis ini melalui tiga pilar strategis:
- Sistem Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah): Hutan dan lahan gambut dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang mutlak dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan publik. Haram hukumnya menyerahkan atau memberikan konsesi pengelolaan hutan kepada korporasi swasta maupun asing.
- Jaminan Kesejahteraan yang Hakiki: Negara Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh individu rakyat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Jaminan ini secara otomatis menghilangkan tekanan ekonomi yang memaksa warga melakukan pembakaran lahan demi membuka perkebunan mandiri untuk sekadar menyambung hidup.
- Edukasi Berbasis Akidah dan Penegakan Hukum yang Adil: Kesadaran ekologis diintegrasikan langsung ke dalam kurikulum pendidikan berasaskan akidah Islam, melahirkan motivasi ruhiah dalam diri setiap warga untuk menjaga alam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ. Negara juga akan menjatuhkan sanksi ta'zir yang tegas, adil, dan menjerakan terhadap setiap pelaku perusakan lingkungan tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Sudah saatnya kita menyadari bahwa sekadar memadamkan titik api di permukaan tidak akan pernah cukup selama sistem yang menaunginya masih bersandar pada keserakahan kapitalistik. Kita membutuhkan kesadaran dan kepemimpinan sistemik yang tunduk pada aturan Sang Pencipta demi menyelamatkan bumi dan generasi yang akan datang, yakni dalam naungan Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar