KARHUTLA KEMBALI MENGANCAM, SAATNYA NEGARA MENJAGA HUTAN SEBAGAI AMANAH


Oleh: Yolanda Anjani, S.Kom.
Aktivis Dakwah dan Ibu Rumah Tangga

Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Laporan Kompas pada 21 Agustus 2026 memberitakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat karhutla dengan kebakaran yang menyebar di sejumlah wilayah dan menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, lingkungan, serta kelestarian satwa.

Ancaman ini bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. BNPB menyebut enam provinsi menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi. Pemerintah telah menyiapkan operasi darat dan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk menghadapi kondisi tersebut.

Sementara itu, BMKG telah mengingatkan sejak Maret 2026 bahwa kondisi cuaca yang lebih kering pada tahun 2026 perlu diantisipasi karena dapat meningkatkan risiko karhutla. Bahkan, data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla pada periode Januari–Februari 2026 saja telah mencapai lebih dari 32 ribu hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan teknis memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Ada persoalan mendasar terkait pencegahan, tata kelola hutan, pengawasan penggunaan lahan, serta bagaimana cara negara mengelola kekayaan alamnya.

Memang, faktor alam seperti musim kemarau dan kondisi cuaca kering dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, negara tidak boleh berhenti pada penanganan faktor alam semata. Ketika kebakaran berulang setiap tahun, pertanyaan yang lebih mendasar harus diajukan: "Mengapa sistem pengelolaan hutan belum mampu mencegah persoalan ini dari akarnya?"


Hutan sebagai Amanah, Bukan Komoditas Komersial

Islam memandang alam bukan sekadar komoditas ekonomi yang bebas dieksploitasi demi margin keuntungan. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik...” (QS. Al-A'raf: 56).

Manusia memang diberi hak untuk memanfaatkan bumi, tetapi pemanfaatan tersebut terikat dengan aturan Allah ﷻ. Hutan, lahan, air, dan berbagai kekayaan alam wajib dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan publik serta kelestarian lingkungan jangka panjang.

Di sinilah peran negara menjadi sangat vital. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Artinya, keselamatan rakyat dan kelestarian alam bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan amanah agung yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ kelak.


Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Daulah Islamiyah, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan ekologis. Hutan tidak boleh dikelola dengan orientasi keuntungan jangka pendek yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Negara harus memastikan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis vital (seperti hutan lindung dan lahan gambut) tetap terjaga, melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalamnya, serta menjatuhkan sanksi hukum yang tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan hutan.

Negara juga wajib memiliki kapabilitas untuk melakukan pencegahan dan pemadaman bencana secara maksimal. Penggunaan teknologi pemantauan titik panas (hotspot), tata kelola gambut yang memadai, penyediaan sarana pemadam kebakaran modern, patroli kawasan rawan, hingga operasi pemadaman masif harus disiapkan sebelum bencana meluas.

Upaya seperti Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa teknologi merupakan instrumen penting; BMKG sendiri mencatat sejumlah operasi pembasahan gambut dan penanganan karhutla sepanjang tahun 2026.

Namun, teknologi saja tidak cukup. Sistem pengelolaan yang benar adalah kuncinya. Negara harus menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai tujuan utama, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi statistik atau melayani kepentingan pemegang modal.


Kesimpulan

Bencana karhutla hari ini seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk kembali bertanya: "Apakah hutan akan terus dipandang sebagai sumber keuntungan, ataukah sebagai amanah yang harus dijaga?"

Islam memiliki arahan yang jelas bahwa kekuasaan adalah amanah dan pemimpin adalah pelayan rakyat. Dengan sistem pemerintahan Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan bernegara, pengelolaan alam diarahkan untuk kemaslahatan umat, mencegah kebinasaan ekologis, serta memastikan generasi mendatang tetap memiliki bumi yang layak dihuni.

Sebab, menjaga hutan bukan sekadar isu lingkungan semata. Menjaga hutan adalah bagian dari menjaga kehidupan manusia, dan menjaga kehidupan adalah amanah besar yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial sesaat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar