KEMISKINAN DALAM ANGKA, RAKYAT DALAM DERITA


Oleh: Rislia
Penulis Lepas

Kemiskinan hari ini tidak hanya berbicara soal isi dompet yang tipis. Ada angka yang ikut menentukan apakah seseorang dianggap sejahtera atau tidak: desil. Sederhananya, desil adalah peringkat 1 hingga 10 untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga.

Polemik desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ramai setelah sejumlah masyarakat mengaku masuk desil 9 dan 10 meski kondisi ekonomi mereka tidak merasa demikian. Ada warga berpenghasilan pas-pasan yang justru masuk kelompok kesejahteraan tinggi. Pemerintah menyatakan data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui (Kompas, 18/8/2026).

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi. Namun, desil bukan ukuran absolut kemiskinan, bukan pula ukuran tunggal pendapatan atau kekayaan (Detik, 23/8/2026).

Masalahnya, ukuran yang bukan ukuran absolut kemiskinan tersebut mulai dikaitkan dengan kebijakan yang menyentuh kebutuhan vital masyarakat. Pemerintah mewacanakan pembatasan Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10, sementara tahap awal disebut akan dicoba pada desil 10 (Detik, 14/8/2026). Lantas, jika desil saja bukan ukuran pasti kondisi ekonomi seseorang, mengapa nasib subsidi BBM rakyat justru ditentukan oleh angka tersebut?


Kemiskinan yang Direduksi Menjadi Angka Statistik

Polemik ini menunjukkan persoalan yang lebih besar: bagaimana kemiskinan didefinisikan dan bagaimana negara memandang kesejahteraan rakyat. BPS sendiri menyatakan bahwa desil merupakan posisi relatif. Keluarga dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.

Padahal, kemiskinan sangat mudah diindra. Ketika seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, penderitaannya tidak serta-merta hilang hanya karena namanya tercatat dalam desil tertentu. Perut lapar tidak mengenal angka statistik desil.

Data memang penting, tetapi ketika kemiskinan direduksi menjadi angka pemeringkatan, persoalan struktural berisiko berubah menjadi sekadar persoalan administrasi: data diperbarui, desil diubah, penerima bantuan diverifikasi, tetapi akar masalah tetap menganga. Inilah problem paradigma sekularisme-kapitalisme. Kesejahteraan diukur melalui pendapatan, konsumsi, dan posisi relatif seseorang. Kemiskinan akhirnya seolah cukup diselesaikan melalui bantuan sosial dan perbaikan data, bukan dengan membongkar sistem yang membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Kemiskinan di Indonesia bukan semata persoalan individu. Ia merupakan persoalan struktural. Negeri ini kaya akan sumber daya alam, tetapi kekayaan tersebut tidak otomatis menjadikan rakyat sejahtera ketika pengelolaannya berorientasi pada kepentingan modal. Rakyat akhirnya diposisikan sebagai konsumen yang harus membeli kebutuhan hidup melalui mekanisme pasar. Ketika harga naik dan daya beli melemah, mereka dituntut bertahan sendiri. Maka, mengubah angka desil tanpa mengubah sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu tabel ke tabel lainnya.


Paradigma Islam Menyelesaikan Akar Kemiskinan

Islam memiliki paradigma yang fundamentally berbeda. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan konsep kepemilikan dan pengelolaan harta dalam Islam. Kemiskinan tidak sekadar dipandang sebagai angka statistik, melainkan sebagai kondisi nyata ketika kebutuhan pokok individu tidak terpenuhi. Rasulullah ï·º bersabda:

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam (pemimpin/penguasa) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah untuk mengurusi rakyat. Dalam sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai raa'in yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu dan menciptakan kondisi agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya melalui penyediaan lapangan kerja yang layak dan aktivitas ekonomi yang halal.

Islam juga mengatur tatanan kepemilikan: sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu atau korporasi swasta untuk kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan murni untuk kemaslahatan rakyat.


Kesimpulan

Solusi kemiskinan tidak cukup dengan sekadar memperbaiki data, mengganti peringkat desil, atau menyeleksi penerima subsidi. Hal yang dibutuhkan adalah perubahan sistemis: sistem yang menjadikan kekayaan alam sebagai objek kepentingan modal harus diganti dengan sistem yang menjadikannya amanah bagi seluruh rakyat, sementara sistem yang menyerahkan kesejahteraan pada mekanisme pasar bebas harus diganti dengan sistem yang mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar setiap individu.

Khilafah bukan sekadar perubahan struktur pemerintahan, melainkan perombakan mendasar terhadap paradigma, aturan ekonomi, pengelolaan kekayaan, dan kebijakan politik negara berdasarkan syariat Islam.

Rakyat tidak membutuhkan sekadar angka kemiskinan yang makin rapi di atas kertas. Rakyat membutuhkan sistem yang mampu menyelesaikan kemiskinan dari akarnya, mengembalikan pengelolaan kekayaan umum untuk kemakmuran bersama, dan memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Sudah saatnya kemiskinan tidak hanya dihitung dalam skala angka, tetapi diselesaikan secara sistematis dengan syariat Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar