
Oleh: Santy
Penulis Lepas
Usai peluncuran motor listrik, Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi masal mobil listrik nasional pada tahun 2028. Presiden berujar bahwa gagasan tersebut merupakan game changer bagi industri otomotif tanah air. Pengembangan motor listrik ini dimotori oleh kolaborasi pelaku usaha dalam negeri, seperti PT Indika Energy Tbk., serta didukung pembiayaan ekosistem oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Keterlibatan pihak swasta dan investor asing terlihat dari masuknya sejumlah pabrikan global (seperti VinFast Automobile dan BYD Motor Indonesia) yang telah menanamkan investasi besar untuk membangun fasilitas manufaktur Molinas di kawasan Subang, Jawa Barat.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan ada sekitar 10 perusahaan Indonesia yang siap menggarap proyek mobil listrik nasional. Sementara itu, bos Grup Lippo, James Riady, telah menyatakan komitmennya untuk memborong 20.000 unit motor listrik.
Industri Manufaktur: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberanian para pelaku usaha dalam mengambil risiko dan berinisiatif membangun industri kendaraan listrik nasional. Apresiasi tersebut disampaikan saat meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, fakta di lapangan secara tidak langsung memperlihatkan siapa yang sebenarnya akan menikmati kue proyek Molinas ini. Sekalipun pemerintah menetapkan syarat kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Kementerian Perindustrian, faktanya sekitar 60 persen komponen pendukung lainnya masih harus diimpor dari luar negeri.
Upaya pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk membeli Molinas sejatinya merupakan strategi kebijakan sekuler untuk mengalihkan perhatian publik dari ketidakmampuan negara dalam mengelola dan menjamin ketersediaan BBM murah bagi rakyat.
Meski wacana Molinas dibungkus dengan narasi kedaulatan industri otomotif nasional, pihak yang paling menikmati dan diuntungkan tetaplah segelintir pemodal alias kelompok oligarki.
Dalam laporan WALHI, kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi knalpot di jalan raya, tetapi rantai pasokannya meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang sangat besar di wilayah pertambangan. Data lembaga Auriga menyebutkan bahwa demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir telah menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia (BBC, 30/3/2026).
Seharusnya, sumber daya alam Indonesia dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, termasuk kebutuhan BBM rakyat. Faktanya, pengelolaan sumber daya alam justru diprivatisasi dan diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Akibatnya, pemerintah mencari solusi alternatif berupa proyek Molinas, sebuah langkah yang tidak urgen bagi rakyat karena pada dasarnya ini hanyalah proyek pemerintah yang menguntungkan para pemilik modal.
Ditambah lagi, kesiapan pemerintah dalam memproduksi mobil listrik masih sangat minim di berbagai aspek, terutama kesiapan SDM dan pasokan bahan baku lokal. Walhasil, proyek Molinas sekadar menjadi solusi tambal sulam di tengah krisis pengelolaan BBM dalam negeri.
Perspektif Islam tentang Energi dan Transportasi
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan sarana transportasi umum dan pasokan energi merupakan tanggung jawab mutlak negara yang bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat). Negara wajib menyediakan, mencukupi, dan memudahkan akses rakyat untuk memperolehnya. Oleh karena itu, pengadaannya harus berbasis murni pada kemaslahatan rakyat, bukan atas dasar keuntungan bisnis oligarki.
Sumber daya energi yang melimpah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menjamin kebutuhan dasar publik. Sistem politik dan ekonomi Islam akan menjamin kedaulatan finansial negara sehingga tidak bergantung pada jejaring oligarki. Sistem politik-ekonomi Islam ini hanya dapat diterapkan secara ideal dalam tatanan Khilafah, yang bertolak belakang secara mendasar dengan sistem sekularisme-kapitalisme.
Energi adalah Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah)
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kepemilikan umum dalam pandangan Islam adalah harta atau sumber daya alam yang hukum asalnya milik bersama seluruh kaum muslimin. Sumber daya ini tidak boleh dimonopoli oleh individu, kelompok, maupun korporasi atas nama privatisasi atau skema komersialisasi lainnya.
Harta kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat luas. Rakyat berhak mendapatkannya secara gratis, atau jika dijual, seluruh keuntungan bersihnya wajib dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk didistribusikan kembali bagi kepentingan umum.
Khilafah berkedudukan sebatas pengatur dan pengelola saja. Tujuan utama pengelolaan oleh negara adalah mencegah praktik monopoli, mewujudkan keadilan distributif, serta menjaga kemaslahatan seluruh warga negara. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar mahal untuk kebutuhan listrik, BBM, dan gas, padahal seluruh kekayaan tersebut dikeruk dari perut bumi milik kaum muslimin sendiri.
Kembali pada Aturan Allah ﷻ
Allah ﷻ telah menciptakan manusia sekaligus menurunkan petunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Seluruh alam semesta tunduk dalam hukum-Nya. Allah ﷻ menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup, termasuk dalam mengatur tata kelola kekayaan alam. Wujud kesyukuran manusia adalah mengelola bumi dengan hukum Allah ﷻ, bukan dengan kufur nikmat melalui penerapan sistem kapitalisme yang terbukti hanya melahirkan kehinaan dan kesengsaraan.
Kebahagiaan dan kemuliaan umat hanya dapat diraih ketika syariat Islam diterapkan secara utuh, di mana kepemimpinan Islam bertindak sebagai junnah (perisai dan pelindung) bagi kaum muslimin. Allah ﷻ berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar