
Oleh: Cica Herlina
Penulis Lepas
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, membantu mengatasi stunting dan gizi buruk, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tujuan tersebut tentu merupakan sesuatu yang baik dan patut diapresiasi.
Namun, sebuah kebijakan tidak cukup dinilai hanya dari tujuan ideal yang ingin dicapai. Kebijakan juga harus dievaluasi dari ranah pelaksanaannya di lapangan: Apakah tepat sasaran, apakah dikelola secara amanah, dan yang paling penting, apakah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan masyarakat hingga ke akarnya?
Ketika Anggaran Belum Sejalan dengan Realitas
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyebutkan terdapat 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menerima pencairan anggaran, tetapi ternyata belum beroperasi di lapangan.
“BGN juga menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda sehingga ratusan miliar berhasil dikembalikan ke kas negara,” kata Qodari dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta (Antara, 29/7/2026).
Temuan tersebut tentu menjadi bahan evaluasi yang sangat serius. Sebab, program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah raksasa harus dipastikan benar-benar memberikan kemanfaatan riil kepada masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar apakah dana tersebut akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara, melainkan mengapa anggaran tersebut dapat lolos dan tersalurkan kepada instansi SPPG yang belum beroperasi? Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola, sistem pengawasan, ketepatan pendataan, dan eksekusi pelaksanaan program masih membutuhkan perbaikan yang mendasar.
Apakah MBG Menyentuh Akar Persoalan?
Program MBG diharapkan dapat membantu menekan angka stunting dan gizi buruk. Namun, persoalan gizi tidak sesederhana ketersediaan makanan bergizi dalam satu waktu tertentu semata.
Stunting dan gizi buruk berkaitan erat dengan berbagai faktor multidimensi: tingkat kemiskinan, ketahanan pangan keluarga, kesehatan ibu dan anak, sanitasi lingkungan, akses air bersih, kualitas layanan kesehatan, serta kemampuan ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemberian makanan bergizi merupakan salah satu bentuk intervensi di hilir, namun tidak semestinya dipandang sebagai satu-satunya solusi tunggal.
Jika seorang anak mengalami kekurangan gizi karena keluarganya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan, memberikan makanan pada satu program tertentu belum tentu menyelesaikan persoalan kemiskinan struktural yang menjadi akar penyebabnya. Dengan kata lain, persoalan gizi wajib diselesaikan secara komprehensif dari hulu hingga hilir.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan yang menyeluruh mengenai tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rasulullah ï·º bersabda:
الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Artinya: “Imam (pemimpin/penguasa) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kekuasaan administratif atau ajang pencitraan politik, melainkan amanah agung yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·» kelak. Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target penyerapan anggaran, melainkan harus memastikan setiap individu rakyatnya benar-benar terjamin kebutuhan hidupnya.
Langkah Sistemik Islam Menyelesaikan Stunting dan Gizi Buruk
Pertama, Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pokok Tiap Individu.
Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, terutama pangan, sandang, dan papan. Negara wajib menciptakan iklim ekonomi yang memungkinkan setiap kepala keluarga yang mampu untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan secara mandiri melalui pekerjaan yang layak. Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu atau lansia, negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka secara langsung dari kas negara (Baitul Mal) sesuai mekanisme syariat.
Kedua, Menyediakan Pelayanan Kesehatan dan Edukasi yang Berkualitas.
Negara bertanggung jawab penuh menyediakan pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemeriksaan kehamilan, pemantauan tumbuh kembang anak, pendampingan gizi, imunisasi, dan pengobatan medis harus dapat dijangkau dengan mudah. Pencegahan bahkan dimulai sejak fase pra-kelahiran dengan memastikan para ibu hamil memperoleh asupan gizi yang cukup.
Ketiga, Mengentaskan Kemiskinan Secara Struktural.
Persoalan gizi buruk tidak dapat dipisahkan dari persoalan kemiskinan. Jika keluarga kesulitan secara finansial, negara wajib membuka ketersediaan lapangan kerja serta mengelola sumber daya alam secara mandiri agar hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada pengusaha asing maupun swasta.
Keempat, Menjamin Lingkungan dan Sanitasi yang Sehat.
Pemenuhan gizi harus berjalan seiring dengan penyediaan infrastruktur air bersih, sanitasi yang layak, serta lingkungan pemukiman yang sehat. Anak yang mendapatkan asupan makanan bergizi tetapi hidup di lingkungan sanitasi yang buruk tetap berisiko tinggi terserang infeksi penyakit yang memicu stunting.
Kelima, Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah.
Harta negara adalah amanah publik yang wajib dikelola dengan pengawasan ketat. Pendataan yang tidak akurat, anggaran yang tidak tepat sasaran, maupun pencairan dana untuk proyek fiktif wajib dicegah melalui mekanisme sistem hukum yang tegas. Keberhasilan negara tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang dihabiskan, melainkan seberapa jauh kebutuhan rakyat terpenuhi.
Islam Kaffah: Solusi Tuntas dan Hakiki
Persoalan stunting dan gizi buruk tidak cukup diselesaikan dengan sekadar meluncurkan satu program bagi-bagi makanan. Makanan bergizi memang penting, tetapi negara wajib menghentikan persoalan yang melatarbelakanginya: kemiskinan, ketimpangan akses kesehatan, sanitasi buruk, dan ketidakpastian kerja.
Di sinilah Islam kaffah menawarkan tatanan yang komprehensif. Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah ritual individual, melainkan juga memiliki sistem politik dan ekonomi yang mengatur kepemilikan, distribusi kekayaan, dan pelayanan publik.
Ukuran keberhasilan sebuah sistem pemerintahan dalam Islam adalah terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyatnya. Jika masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh makanan bergizi, ibu hamil yang tidak mendapatkan akses pelayanan medis memadai, serta anak-anak yang mengalami gizi buruk, hal tersebut menjadi alarm tanggung jawab yang sangat berat bagi penguasa di hadapan Allah ï·».
Sudah saatnya umat memahami bahwa menyelesaikan krisis multidimensi bangsa ini membutuhkan perubahan sistemik yang mendasar, bukan sekadar pergantian merek program. Membangun pemahaman dan memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) merupakan satu-satunya jalan menuju kehidupan bermasyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh keberkahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar