ANGKA SURPLUS, MEJA MAKAN KOSONG: IRONI SWASEMBADA PANGAN YANG TAK TERASA


Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas

Seolah-olah ladang telah menuai panen raya yang melimpah ruah, tetapi pintu lumbung justru dikunci rapat dan kuncinya dipegang oleh segelintir pihak. Pemerintah memamerkan peta kelimpahan yang penuh warna dan angka-angka yang membanggakan, sementara di dapur rumah-rumah rakyat, periuk nasi masih berdebu menunggu keterjangkauan yang tak kunjung hadir.

Pangan yang seharusnya mengalir jernih seperti sungai kehidupan, justru terperangkap dalam jaring-jaring permainan harga di tingkat distributor. Hasil bumi melimpah tidak otomatis menjadi berkah yang terbagi rata, ia telah bergeser menjadi komoditas komersial yang harganya berfluktuasi mengikuti margin keuntungan, bukan kebutuhan perut yang lapar. Sebuah capaian di atas kertas yang tak sepenuhnya terasa di meja makan rakyat: bagai mata air yang mengalir deras, tetapi airnya tak pernah sampai ke bibir yang kehausan.

Pemerintah dengan bangga mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan untuk delapan komoditas strategis, termasuk beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah. Produksi diproyeksikan melimpah; daging ayam diperkirakan surplus 0,88 juta ton dan beras surplus 3,67 juta ton. Namun kenyataan di pasar berbicara sebaliknya: harga justru melonjak di berbagai penjuru negeri.

Harga daging ayam ras rata-rata nasional mencapai Rp41.000 per kg, bahkan di Kabupaten Intan Jaya sempat menembus Rp100.000 per kg, jauh di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp40.000 per kg (CNN Indonesia, 27/8/2026). Sementara itu, harga telur justru berada di angka Rp26.000 per kg, di bawah HAP ideal sebesar Rp30.000 per kg, sehingga peternak mandiri tidak mendapatkan keuntungan yang layak (Republika, 27/8/2026).

Kenaikan harga juga terjadi pada beras, cabai, minyak goreng, hingga daging sapi (Tvonenews, 28/8/2026; Bloomberg Technoz, 29/8/2026). Disparitas harga antarwilayah tergolong lebar, di Sumatra harga ayam naik di atas 20 persen, sementara di Kalimantan Barat harga cabai merah naik hingga 68,01 persen (Kompas, 22/8/2026). Pejabat Kementerian Dalam Negeri pun mengonfirmasi dugaan bahwa lonjakan harga di tingkat konsumen terpengaruh oleh perantara rantai pasok, sementara peternak di hulu tidak menikmati margin Kenaikan tersebut (Detik, 27/8/2026).


Angka Produksi Tinggi, Harga Tetap Tak Terjangkau

Klaim swasembada pangan yang disampaikan pemerintah ternyata baru berbicara soal kuantitas produksi, belum menyentuh tingkat keterjangkauan harga dan pemerataan distribusi hingga ke tingkat rumah tangga (Kompas, 22/8/2026). Produksi yang surplus tidak otomatis menjamin keberadaan pangan di atas meja makan setiap keluarga.

Dalam tatanan ekonomi kapitalistik, pangan diperlakukan layaknya komoditas bebas yang harganya rentan dimainkan demi marjin modal. Struktur pasar yang oligopolistik memicu pergeseran harga bukan murni karena pasokan fisik berkurang, melainkan karena distorsi rantai pasok oleh spekulan. Negara kerap memposisikan diri sebatas regulator pasif, bukan penjamin penuh kebutuhan publik.

Indikator keberhasilan pangan tidak semestinya diukur sebatas dari besarnya grafik produksi. Angka produksi yang tinggi tidak otomatis menandakan kesejahteraan masyarakat tercapai tatkala gejolak harga terus berulang di tingkat konsumen dan peternak di hulu tidak memperoleh margin yang adil (Tribun Jakarta, 29/8/2026). Ketimpangan distribusi ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemis dalam tata kelola pangan.


Pangan Bukan Sekadar Komoditas, melainkan Hak Pokok Manusia

Islam memandang pangan bukan sekadar komoditas perdagangan bebas, melainkan kebutuhan dasar paling mendasar yang menjadi hak setiap individu rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin ketersediaan fisik dan keterjangkauannya bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Negara dilarang berdiam diri menyaksikan harga kebutuhan pokok dipermainkan oleh spekulan.

Langkah strategis yang wajib diambil adalah memastikan pasokan pangan terdistribusi secara adil ke seluruh pelosok negeri, sehingga tidak ada wilayah yang mengalami krisis di saat wilayah lain mengalami penumpukan pasokan. Praktik monopoli, penimbunan (ihtikar), dan permainan harga bahan pokok wajib dilarang serta ditindak tegas.

Negara bertanggung jawab menjaga stabilitas harga agar tidak membebani daya beli masyarakat. Kedaulatan pangan hakiki tidak sekadar diukur dari volume produksi nasional, melainkan dari kepastian setiap individu rakyat untuk memperoleh makanan yang layak dengan harga yang terjangkau.


Kesimpulan

Swasembada pangan yang hanya diukur dari angka statistik produksi (tanpa diiringi keterjangkauan harga dan jaminan distribusi yang merata) merupakan indikator yang semu. Selama tata kelola pangan diserahkan pada mekanisme pasar bebas, rakyat akan terus terimpit di antara klaim kemandirian pangan dan kenyataan harga yang sulit dijangkau.

Solusi hakiki akan terwujud tatkala negara kembali menjalankan fungsi pengurusan (raa'in) secara utuh atas urusan pangan rakyat sesuai tuntunan syariat. Pangan tidak lagi diperlakukan sebagai barang spekulasi, melainkan hak dasar yang dijamin oleh negara bagi seluruh warga. Allah ﷻ berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar