LAGI-LAGI KARHUTLA, RAKYAT LAGI KORBANNYA


Oleh: Lilik Solekah
Ibu Peduli Generasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus berulang tanpa henti. Bencana ini memicu munculnya kabut asap hingga melintasi batas negara serta memburukkan kualitas udara kawasan. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat mencapai 48.889,69 hektare.

Belum lagi kebakaran yang terjadi di Pulau Jawa; di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, kebakaran melanda Hutan Desa Poko, Desa Karanglo, dan Desa Sendang. Peristiwa serupa menyusul di kawasan Gunung Bromo hingga berdampak pada penutupan akses wisatawan dari empat kabupaten.

Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla yang didukung helikopter water bombing. Namun di lapangan, armada pemadam udara sering kali baru diturunkan setelah api berkobar selama berhari-hari. Di berbagai daerah, warga setempat terpaksa mengandalkan alat seadanya (gepyok) untuk memadamkan api agar tidak merembet ke pemukiman penduduk.

Petugas menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan secara instan dan murah, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang menggiurkan bagi ekspansi perkebunan kelapa sawit.


Karhutla dalam Cengkeraman Kapitalisme Sekuler

Setelah dianalisis secara mendalam, bencana karhutla ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi sekularisme-kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebatas komoditas komersial demi mengeruk keuntungan bisnis. Di mana ada lahan, di situ harus menghasilkan keuntungan materiil (cuan). Sebab, tolok ukur kapitalisme didasarkan pada keuntungan pribadi tanpa memedulikan kerugian ekologis dan penderitaan orang lain.

Negara dalam sistem kapitalisme cenderung abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis (seperti pembentukan satgas atau pengerahan water bombing) tanpa pernah membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah.

Kerugian ekologis masif (kabut asap lintas negara dan penurunan kualitas udara) ditanggung oleh publik, sementara para korporasi pelaku pembakaran jarang ditindak tegas secara hukum. Akibat absennya sanksi yang menjerakan, praktik merusak ini terus berlangsung karena biaya denda dianggap jauh lebih murah ketimbang keuntungan bisnis yang didapatkan.

Kondisi ini lahir dari tatanan kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, melainkan sekadar alat bagi segelintir elite untuk meraih kesenangan materiil. Akibatnya, fungsi pengurusan (ri'ayah) dan pelindungan (junnah) rakyat menjadi hilang.


Solusi Tata Kelola Lingkungan Berbasis Sistem Islam

Agar bencana karhutla tidak terus berulang, jalan keluarnya adalah mengembalikan tata kelola hutan sesuai dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, hutan diposisikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan kepada korporasi swasta melalui izin konsesi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dalam Islam, rakyat boleh memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai batas kemampuannya, selama tidak merusak dan tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama. Namun, pemanfaatan tersebut dilarang keras dilakukan di kawasan lindung (hima) yang telah ditetapkan oleh negara demi menjaga kelestarian ekosistem.


Kesimpulan

Negara dalam sistem Islam akan menjatuhkan sanksi hukum (ta'zir) yang tegas dan efektif bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan, sehingga memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani merusak lingkungan demi kepentingan modal.

Gambaran penguasa sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) tampak nyata dalam pelayanan mereka terhadap rakyat. Para penguasa muslim akan berupaya memastikan seluruh hak dasar warga terpenuhi dan masyarakat terlindungi dari segala bahaya. Dalam konteks mitigasi bencana, negara dalam sistem Islam akan berdiri di garis terdepan untuk menolong dan melindungi rakyatnya secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar