MOTOR LISTRIK NASIONAL: RAKYAT DIDORONG MEMBELI, OLIGARKI MENIKMATI?


Oleh: Nuraeni
Penulis Lepas

Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada 13 Agustus 2026 disambut sebagai langkah penting menuju pembangunan industri kendaraan listrik nasional. Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberanian pelaku usaha yang mengambil risiko membangun industri ini. Pemerintah juga mendorong ekosistem pembiayaan agar masyarakat lebih mudah memiliki kendaraan listrik (Presiden RI, 13/8/2026).

Tidak berhenti pada motor listrik, pemerintah menargetkan produksi massal mobil listrik nasional pada tahun 2028. Pengembangan Molinas juga melibatkan pelaku usaha dalam negeri seperti PT Indika Energy Tbk dan dukungan pembiayaan dari Danantara. Sejumlah perusahaan global turut terlibat dalam pembangunan fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Subang (Liputan 6, 14/8/2026).

Sekitar sepuluh perusahaan Indonesia disebut siap menggarap mobil listrik nasional. James Riady dari Grup Lippo juga menyatakan komitmen membeli 20.000 unit motor listrik. Fakta ini menunjukkan besarnya peran dunia usaha dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.

Namun, di balik optimisme tersebut, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: Untuk siapa industri ini sebenarnya dibangun? Apakah benar-benar untuk memenuhi kebutuhan transportasi rakyat atau justru membuka pasar dan ladang keuntungan baru bagi para pemilik modal?


Nasional, tetapi Siapa yang Menguasai?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Kendaraan listrik bisa menjadi bagian dari perkembangan teknologi dan transportasi masa depan. Masalahnya bukan pada unit motornya, melainkan pada sistem yang mengatur siapa yang menguasai industri dan siapa yang menikmati hasilnya.

Jika pembangunan industri strategis sangat bergantung pada kekuatan modal swasta, negara berisiko lebih banyak menjadi fasilitator investasi daripada pengelola kebutuhan rakyat. Dalam perspektif kapitalisme, investasi, pertumbuhan pasar, dan keuntungan memang menjadi penggerak utama perekonomian. Akibatnya, kebijakan yang terlihat menguntungkan masyarakat belum tentu menghasilkan distribusi manfaat yang adil.

Pemerintah memang menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya memperkuat industri nasional. Namun, peningkatan persentase TKDN belum otomatis berarti Indonesia telah mandiri secara teknologi dan industri. Ketergantungan terhadap komponen impor masih menjadi tantangan utama.

Sebab, kemandirian tidak cukup hanya dengan merakit kendaraan di dalam negeri. Kemandirian sejati berarti menguasai teknologi, bahan baku, industri strategis, pembiayaan, hingga rantai distribusi. Jika kendali modal, teknologi, bahan baku, serta marjin keuntungan masih banyak berada di tangan korporasi, kata “nasional” belum tentu berarti berdaulat.


Rakyat Jangan Hanya Menjadi Konsumen

Rakyat tentu membutuhkan sarana transportasi yang murah, aman, nyaman, dan efisien. Namun, kemudahan pembiayaan kendaraan listrik perlu dikritisi. Jangan sampai negara sibuk menciptakan daya beli masyarakat untuk membeli produk tertentu, sementara kebutuhan dasar rakyat lainnya belum sepenuhnya terjamin.

Jika negara memberikan berbagai kemudahan pembiayaan, insentif, dan dukungan pasar, pertanyaan berikutnya adalah: Siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari terbentuknya pasar tersebut? Jangan sampai rakyat didorong menjadi konsumen yang terbebani utang, sementara korporasi mendapatkan pangsa pasar yang makin luas.

Negara semestinya tidak hanya menghitung berapa banyak kendaraan yang berhasil terjual. Negara harus memastikan apakah masyarakat benar-benar mampu memenuhi kebutuhan transportasinya secara layak dan apakah keberadaan industri tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan Molinas bukan semata-mata jumlah produksi atau angka penjualan. Ukurannya adalah apakah rakyat makin mudah mendapatkan sarana transportasi, apakah industri benar-benar dikuasai oleh bangsa sendiri, dan apakah keuntungan ekonominya kembali kepada masyarakat luas.


Kendaraan Hijau”, tetapi Alam Menanggung Beban

Ada persoalan ekologis lain yang tidak boleh ditutup-tutupi. Kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi knalpot ketika digunakan di jalan raya. Namun, produksi baterai dan komponen kendaraan listrik membutuhkan komoditas mineral yang proses penambangannya memberikan tekanan besar terhadap lingkungan.

Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel yang sangat besar. Di satu sisi, kondisi ini menjadi modal penting bagi pembangunan industri. Namun di sisi lain, ekspansi pertambangan membawa risiko ekologis yang masif. Laporan WALHI yang merujuk data AURIGA menyebut sekitar 193.830 hektare hutan alam Indonesia hilang akibat pertambangan nikel sepanjang periode 2001–2023 (Kata Data, 16/1/2026).

Angka tersebut seharusnya menjadi alarm keras. Jangan sampai masyarakat perkotaan menikmati kendaraan yang diklaim ramah lingkungan, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menghadapi kerusakan hutan, pencemaran air, dan kerusakan bentang alam.

Karena itu, transisi energi tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh rantai produksinya tidak mengorbankan rakyat dan lingkungan. Jangan sampai emisi kendaraan berkurang di kota besar, tetapi kerusakan alam hanya dipindahkan ke daerah penghasil bahan baku.


Negara sebagai Pengurus Rakyat (Raa'in)

Islam menawarkan cara pandang yang fundamental. Negara bukan sekadar regulator atau fasilitator investasi, melainkan raa'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (pemimpin/penguasa) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Negara wajib mengurus kehidupan rakyat, termasuk memastikan kebutuhan transportasi dan energi tersedia secara mudah dan terjangkau. Pengembangan teknologi dan industri harus diarahkan murni untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mengejar pertumbuhan investasi korporasi.

Islam juga memiliki tatanan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan vital masyarakat luas tidak boleh dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan komersial semata. Negara berkewajiban mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh manfaatnya kepada rakyat. Dengan prinsip ini, sumber daya energi dan bahan tambang strategis menjadi modal utama untuk membangun industri nasional sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.


Kedaulatan Industri Harus Berujung pada Kesejahteraan

Jika kendaraan listrik memang dibutuhkan, negara dapat membangun industri transportasi dengan orientasi pelayanan publik (maslahah 'ammah). Sektor swasta tetap dapat berpartisipasi dalam batas-batas yang dibolehkan syariat, tetapi sektor strategis dan kekayaan umum tidak boleh berubah menjadi mesin pengayaan segelintir pemilik modal.

Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sekularisme-kapitalisme. Islam menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan, sedangkan kapitalisme menjadikan akumulasi modal dan keuntungan investor sebagai penggerak utama. Karena itu, persoalan Molinas bukan sekadar apakah produknya bagus atau harganya terjangkau.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang menguasai industrinya, siapa yang menguasai sumber dayanya, siapa yang menikmati keuntungannya, dan siapa yang menanggung dampak ekologisnya?

Jika manfaat terbesar kembali kepada segelintir pemilik modal, sementara rakyat hanya menjadi konsumen dan masyarakat sekitar tambang menanggung kerusakan lingkungan, label “nasional” belum cukup untuk sebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan industri adalah ketika kekayaan negeri dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, bukan menjadi mesin pengayaan segelintir oligarki.


Kesimpulan

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan sekadar slogan “industri nasional”. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar hadir: menyediakan transportasi yang terjangkau, menjamin pasokan energi, melindungi lingkungan hidup, menguasai sumber daya strategis, dan memastikan hasil kekayaan negeri kembali kepada seluruh rakyat.

Sebab, apa artinya kendaraan nasional jika rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dasarnya? Apa artinya industri nasional jika bahan bakunya merusak hutan dan keuntungan terbesarnya mengalir ke kantong pemilik modal? Dan apa artinya kedaulatan jika negara masih bergantung pada kekuatan korporasi untuk menggerakkan industri strategis?

Jangan sampai rakyat hanya diminta membeli kendaraan yang diklaim nasional, sementara kekayaan yang menjadi fondasinya justru dinikmati oleh segelintir orang. Perubahan sejati bukan sekadar mengganti kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik, melainkan mengubah paradigma negara dalam mengelola kekayaan dan mengurus kebutuhan rakyat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar