KARHUTLA BERULANG, RAKYAT JADI KORBAN, HUTAN DIKUASAI UNTUK KEPENTINGAN BISNIS


Oleh: Han’s Soedibyo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Umat

Hingga tulisan ini terbit, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum teratasi secara tuntas. Bencana ekologis ini kembali menjadi persoalan serius yang terus berulang di Indonesia. Di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, kebakaran tidak hanya menghanguskan puluhan ribu hektare lahan, tetapi juga memicu gumpalan kabut asap pekat.

Asap mengurung ruang publik, kualitas udara memburuk hingga level berbahaya, kesehatan masyarakat terancam, bahkan dampaknya melintasi batas negara. Hingga akhir Agustus 2026, akumulasi luas lahan yang terbakar di 6 Provinsi prioritas saja tercatat mencapai 48.889,69 hektare (CNBC, 11/8/2026). Ironisnya, rakyat kecil selalu berada pada posisi paling rentan yang menanggung dampaknya.

Lantas, apa yang dilakukan pemerintah selama ini? Langkah yang ditempuh sebatas menekankan penguatan operasi satgas darat yang didukung armada helicopter water bombing. Namun, tindakan tersebut masih bersifat reaktif dan teknis di permukaan. Padahal, petugas di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah titik kebakaran sengaja dipicu untuk memangkas biaya pembukaan lahan perkebunan. Artinya, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan sekadar dengan memadamkan kobaran api, melainkan harus menuntaskan akar masalahnya: tata kelola dan pemilikan hutan.


Karhutla dalam Pusaran Kapitalisme dan Sekularisme

Fenomena karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang hutan dan tanah sebatas komoditas bisnis. Hutan dialihfungsikan dan dikuasai melalui berbagai izin konsesi demi akumulasi modal. Akibatnya, kalkulasi keuntungan segelintir korporasi sering kali ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Kerugian ekologis berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakkan ekosistem, hingga kabut asap lintas negara justru dibebankan kepada masyarakat luas.

Allah ﷻ telah memperingatkan tentang kerusakan yang timbul akibat ketamakan manusia:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah sebatas fenomena alamiah, melainkan konsekuensi langsung dari tatanan dan aktivitas manusia yang mengabaikan hukum Pencipta.

Kondisi tersebut kian tidak terhindarkan ketika sistem kepemimpinan yang berlaku adalah tatanan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Jabatan tidak lagi dimaknai sebagai amanah berat yang akan dihisab di hadapan Allah ﷻ, melainkan sebatas sarana meraih kekuasaan dan materi. Akibatnya, fungsi negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai pelindung) tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Pandangan dan Solusi Sistem Ekonomi Islam

Islam menawarkan tata kelola yang jauh berbeda. Dalam Islam, hutan yang menguasai hajat hidup publik dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Pengelolaannya berada penuh di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta melalui izin konsesi yang menutup akses publik. Rakyat dapat memanfaatkan sumber daya alam sesuai kebutuhan tanpa merusak atau menghalangi pihak lain, dengan tetap menjaga kawasan lindung (Hima) yang ditetapkan negara.

Negara juga wajib menindak tegas siapa pun yang secara sengaja membakar hutan dan menimbulkan kerusakan, sebab Islam melarang keras segala bentuk pengrusakan lingkungan. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).

Dalam sistem Islam, penguasa menjalankan amanah secara penuh sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Seluruh kebijakan diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak rakyat serta melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk bencana ekologis. Mitigasi karhutla tidak dilakukan saat api telah membesar, melainkan dimulai dari tata kelola hutan yang benar, pencegahan kerusakan sejak dini, serta penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, rakyat tidak terus-menerus menjadi korban, dan hutan tidak lagi dieksploitasi demi keuntungan segelintir pemilik modal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar