DI BALIK RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI TUNTAS ATAU TAMBAL SULAM?


Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis dan Ibu Rumah Tangga

Dinamika politik di tanah air kembali diwarnai insiden memprihatinkan. Aksi penyampaian aspirasi publik di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2026 berujung riak ketegangan yang menyisakan duka mendalam. Seorang pedagang cermin paruh baya, Bambang Setiawan, dilaporkan meninggal dunia akibat insiden pengeroyokan di kawasan Pejompongan. Selain korban jiwa, puluhan demonstran mengalami cedera dan 322 orang sempat diamankan oleh aparat kepolisian (Amnesty, 1/9/2026).

Gejolak ini dipicu oleh aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor (Kompas, 27/8/2026). Tuntutan tersebut mencerminkan kejenuhan publik terhadap kejahatan korupsi yang kian mengakar (Tirto, 30/8/2026). Padahal, Allah ﷻ telah memberikan peringatan keras terhadap praktik perampasan harta secara batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).


Potensi Celah Hukum dan Ketidakadilan Regulasi

Lantas, apakah RUU Perampasan Aset ini akan menjadi solusi tuntas atau justru sebatas regulasi tambal sulam yang menyimpan kerawanan hukum bagi masyarakat? Sebagian masyarakat memahami bahwa undang-undang ini dirancang khusus untuk menjerat para penjahat rasuah. Namun, draf rancangan tersebut secara formal mengusung judul RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara umum (generalist), yang berarti jangkauannya mencakup ranah pidana umum (BBC, 29/8/2026).

Dalam draf RUU tersebut, norma kriteria aset yang dapat dirampas mencakup kekayaan bernilai minimal seratus juta rupiah yang berindikasi dengan tindak pidana berancaman penjara minimal empat tahun. Diatur pula mekanisme perampasan atas lonjakan kekayaan yang tidak seimbang dengan profil pendapatan sah (unexplained wealth) (Kontan, 30/8/2026). Mekanisme pembuktian terbalik ini berpotensi salah sasaran dan membebani masyarakat sipil biasa yang tidak memiliki akses perlindungan hukum, sementara lingkaran elite tetap memiliki celah tawar-menawar (BBC, 29/8/2026).

Kekhawatiran publik kian diperkuat oleh fakta adanya kompromi subtansial dalam draf versi DPR per Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf usulan pemerintah tahun 2023 (Tirto, 30/8/2026). Norma terkait peningkatan kekayaan pejabat yang tidak wajar (illicit enrichment) justru dihapus dari draf DPR, sehingga memicu persepsi bahwa aturan ini rentan tumpul ke atas demi melindungi kekayaan para pejabat. Selain itu, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut dikeluarkan, padahal TPPU merupakan instrumen utama untuk melacak dan merampas aset gelap (BBC, 29/8/2026). Tanpa reformasi peradilan yang mendasar, regulasi baru ini rentan disalahgunakan sebagai instrumen tebang pilih untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa (Tirto, 30/8/2026).


Sistem Sekuler sebagai Akar Suburnya Korupsi

Korupsi tumbuh subur dalam tatanan politik demokrasi-kapitalistik yang berbiaya tinggi. Biaya kompetisi politik yang mahal memaksa para penguasa berkoalisi dengan pemilik modal atau oligarki, sehingga fungsi jabatan publik yang semestinya menjadi amanah pelayanan bergeser menjadi komoditas transaksional.

Di saat yang sama, penguasaan sumber daya alam strategis yang diserahkan kepada pihak swasta menghasilkan marjin keuntungan materiil yang besar. Modal melimpah tersebut kerap dimanfaatkan untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum agar bisnis mereka aman dari jerat hukum. Selama sistem sekuler yang menjadi pemicunya tidak dibenahi, penerbitan regulasi baru sebatas pencitraan politik yang tumpul di hilir.


Solusi Sistemis dan Ketegangan Hukum dalam Islam

Islam memandang korupsi sebagai kejahatan penyalahgunaan wewenang administrasi dan keuangan publik yang dikenal dengan istilah al-fasad al-mali wa al-idari. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam dan Nizham al-Hukm fi al-Islam menjelaskan bahwa negara wajib menjalankan pengawasan serta audit ketat terhadap perolehan harta para penguasa dan pejabat publik.

Pendekatan ini telah dicontohkan secara nyata oleh Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. yang melakukan pencatatan aset awal dan menyita separuh kekayaan para pejabat yang terbukti mengalami pembengkakan harta secara tidak wajar selama menjabat, untuk kemudian dikembalikan ke Kas Negara (Baitul Maal).

Penegakan hukum dalam Islam menuntut keadilan mutlak tanpa diskriminasi status sosial, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Karena korupsi menggerus hak-hak publik, maka secara hukum syariat tidak ada kompromi atau amnesti bagi para pelakunya. Solusi komprehensif ini hanya dapat diwujudkan secara nyata tatkala masyarakat beralih dari tatanan sekuler-kapitalistik menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan. Sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya perubahan mendasar pada akar masalah, bukan sekadar menaruh harapan pada janji regulasi parsial yang semu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar