RUU PERAMPASAN ASET: KETIKA HUKUM MENJADI ALAT PENINDASAN


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang semula digadang-gadang sebagai instrumen hukum tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi, ternyata menyimpan celah kerawanan bagi masyarakat kecil. Ketentuan dalam draf RUU tersebut tidak sebatas menargetkan kejahatan korupsi, melainkan diperluas ke ranah tindak pidana umum, yang artinya berpotensi menyasar setiap warga negara.

Nominal batas harta yang dapat disita ditetapkan mulai dari seratus juta rupiah. Angka ini relatif tidak berarti bagi para koruptor yang meraup modal miliaran hingga triliunan rupiah, tetapi sangat besar dan memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ancaman pidana penjara yang diatur pun tergolong ringan bagi kejahatan keuangan skala besar, namun berisiko fatal bagi warga awam yang tertuduh (UMY, 28/8/2026).

Mekanisme penindakan dalam RUU ini juga memicu kecemasan publik tatkala penangkapan dan penyitaan aset dapat dieksekusi tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembuktian terbalik (reverse onus of proof) dibebankan sepenuhnya kepada pihak tertuduh. Jika seseorang gagal membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya (padahal mayoritas masyarakat kecil tidak memiliki dokumen administratif resmi atas aset harian mereka) maka aset tersebut berisiko disita oleh negara. Di sinilah letak kerawanan hukum buatan manusia: ketetapan hukum rentan bergeser menjadi instrumen penindasan bagi rakyat kecil, sementara pemilik modal dan lingkaran kekuasaan tetap terlindungi.


Wajah Hukum dalam Tatanan Sekuler-Kapitalistik

Inilah potret nyata tatanan sekuler-kapitalistik: produk hukum dirancang dan diubah sesuai dengan kalkulasi kepentingan elite pemegang kekuasaan. Karena hukum dirumuskan oleh akal manusia yang sarat kepentingan subjektif, ia sangat mudah dimanipulasi dan diperalat untuk melanggengkan dominasi politik. Gelombang protes publik yang menuntut keadilan kerap diabaikan, dan regulasi yang lahir di kemudian hari justru kembali membebani rakyat kecil.

Sistem sekuler berakar pada orientasi materialisme yang menempatkan kebahagiaan fisik dan pengumpulan harta sebagai tujuan utama kehidupan. Cara memperoleh kekayaan tidak lagi ditimbang berdasarkan batasan syariat, sehingga garis pemisah antara harta yang halal dan haram menjadi kabur. Pemisahan agama dari kehidupan publik (sekaralime) mereduksi nilai-nilai spiritual sebatas ritual formal, sementara sektor ekonomi, sosial, hukum, dan muamalah diserahkan pada sistem sekuler Barat. Pemisahan inilah yang menjadi akar pemicu ketidakadilan hukum yang terus berulang tanpa solusi tuntas.


Larangan Kedzaliman Harta dalam Pandangan Islam

Islam melarang keras segala bentuk perampasan harta secara zalim dan pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Allah ﷻ juga memberi peringatan keras terhadap penyalahgunaan harta secara zalim:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa': 10).

Rasulullah ﷺ menegaskan ancaman bagi para pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk mengambil harta rakyat secara tidak sah:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa di antara kalian yang kami angkat untuk suatu jabatan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih dari itu, maka itu adalah perbuatan ghulul (pengkhianatan) yang akan dibawanya pada hari kiamat.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Beliau ﷺ juga bersabda tentang kehormatan harta seorang muslim:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad).


Kesempurnaan Sistem Hukum Islam

Islam merupakan syariat yang sempurna dan dihadirkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Hukum-hukum Islam dirancang tidak untuk memihak kelompok tertentu, menindas rakyat kecil, atau melindungi penguasa zalim. Islam menegakkan keadilan mutlak bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial.

Sanksi hukum ('uqubat) bagi para pelaku kejahatan keuangan dan korupsi dijatuhkan secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada pasal karet yang membebani rakyat kecil, tidak ada penangkapan sewenang-wenang tanpa pembuktian yang sah menurut syariat, dan tidak ada azas praduga bersalah yang merugikan orang tak bersalah.

Hukum Allah ﷻ (Al-Khaliq) memiliki fungsi ganda (jawabir wa zawajir): memberikan efek jera (rad'an) bagi pelaku tindak kejahatan sekaligus menjadi sarana pencegahan (mitigasi) agar masyarakat lain takut melakukan tindakan serupa. Keadilan hukum yang transparan dan tegas menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di hadapan negara.

Sistem Islam bersumber dari Allah ﷻ (Al-Mudabbir) yang Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-Nya. Peradaban Islam telah membuktikan keberhasilannya dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan umat manusia selama lebih dari tiga belas abad. Allah ﷻ berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kamu ikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mereraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An'am: 153).

Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan bahaya mengekor pada tata hukum asing:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ
Sesungguhnya kamu akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, bahkan jikalau mereka masuk ke dalam lubang kadal sekalipun, niscaya kamu akan mengikuti mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Kesimpulan

Kerapuhan dan ketidakadilan produk hukum buatan manusia merupakan pelajaran berharga bagi umat untuk kembali pada tata kelola syariat Islam secara utuh (kaffah). Satu-satunya jalan untuk mewujudkan keadilan hukum yang sejati adalah dengan menerapkan syariat Allah ﷻ dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga hukum dapat berdiri adil tanpa diskriminasi jabatan, harta, maupun kedudukan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar