HUKUM KAPITALIS: ATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR?


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Dinamika publik belakangan ini menyajikan fakta yang sungguh memprihatinkan. Seorang anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, menjadi perbincangan usai menghadiri ajang kontes transgender internasional Miss Equality World di Thailand. Dalam klarifikasinya, ia mengklaim kehadirannya bukan atas nama jabatan lembaga negara, melainkan sebagai tokoh masyarakat Bali yang mewakili lembaga keagamaan. Ia menerima penghargaan dalam acara tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa agenda itu terikat dengan isu propaganda LGBTQ. Kehadirannya kian menyedot perhatian tatkala seorang oknum anggota TNI berbusana dinas tampak mendampinginya (CNN Indonesia, 2/9/2026).

Beragam apologi pun disampaikan ke publik, mulai dari klaim bagian dari promosi pariwisata, bentuk apresiasi menghargai penghargaan pihak lain, hingga alasan tidak ingin mencampuri urusan internal penyelenggara. Namun, hal yang paling krusial di balik peristiwa ini adalah paradoks nyata antara tindakan oknum pejabat publik dan arah kebijakan resmi negara.

Pemerintah Indonesia melalui jajaran kementerian secara berulang menegaskan penolakan terhadap legalisasi dan penyebaran budaya LGBTQ karena bertentangan dengan kesusilaan, nilai agama, dan Pancasila. Kebijakan ini dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial, budaya, dan ideologi.

Terdapat kontradiksi tajam antara konsistensi norma larangan yang ditegaskan negara dan manuver pejabat publik tersebut. Di satu sisi negara mengklasifikasikannya sebagai ancaman sosial-ideologis yang wajib dicegah, tetapi di sisi lain seorang wakil rakyat justru hadir, duduk anggun, dan menerima penghargaan di tengah perhelatan yang memuliakan perilaku penyimpangan tersebut.


Watak Sekuler-Kapitalistik: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Inilah potret buram dalam tatanan sekuler-kapitalistik: aturan tertulis secara normatif di atas kertas, tetapi pelaksanaannya kerap berkompromi tatkala bersentuhan dengan lingkaran kekuasaan atau figur publik. Penegakan hukum tidak berjalan secara presisi dan adil, melainkan bergantung pada siapa subjek pelanggarnya.

Inilah kelemahan sistem yang mengabaikan hukum Allah ﷻ regulasi dirancang oleh manusia, tetapi tumpul dalam konsistensi penegakan tanpa pandang bulu.

Padahal, Allah ﷻ telah berfirman dengan sangat tegas mengenai kehancuran kaum Nabi Luth a.s. akibat perbuatan yang merusak fitrah manusia:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ ۝ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَن قَالُوا أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ ۝ فَأَنجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ ۝ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًا ۖ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
Dan (Kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan; bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.' Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci.' Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat dosa itu.” (QS. Al-A'raf: 80–84).

Allah ﷻ melaknat perbuatan kaum Nabi Luth a.s. dan menurunkan azab dahsyat atas penyimpangan fitrah tersebut. Lantas, bagaimana mungkin seorang pejabat publik justru hadir, memuliakan, dan menerima penghargaan dalam acara yang mengagungkan perbuatan yang dimurkai Allah ﷻ? Kehadiran figur publik, apalagi dikawal atribut resmi, memberikan penyesatan opini seolah penyimpangan perilaku adalah hal wajar yang patut ditoleransi dan dipromosikan atas nama bisnis pariwisata.

Tatanan sekuler-kapitalistik menjadikan jargon "kebebasan" dan "toleransi" sebagai dalih pembenaran atas penyimpangan moral. Nilai-nilai syariat dan kesucian fitrah manusia dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan marjin materiil. Padahal, tidak ada alasan keuntungan ekonomi yang dapat membatalkan ketentuan hukum Allah ﷻ.


Kepemimpinan Amanah dan Menjaga Fitrah Umat

Dalam pandangan Islam, menghadiri atau memuliakan majelis yang melanggar hukum Allah ﷻ merupakan tindakan yang dilarang keras. Rasulullah ﷺ bersabda mengenai kewajiban menghentikan kemungkaran:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selema-lemah iman.” (HR. Muslim).

Kewajiban utama seorang pejabat dan tokoh masyarakat bukanlah memburu penghargaan di tengah perhelatan maksiat, melainkan menjadi benteng pertahanan yang menjaga moralitas umat dari tindakan murka Allah ﷻ. Mengabaikan amar ma'ruf nahi munkar demi dalih keprotokoleran merupakan bentuk pengkhianatan atas amanah kepemimpinan. Allah ﷻ mengingatkan pertanggungjawaban setiap perbuatan:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sungguh, pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra': 36).


Kesimpulan

Umat tidak membutuhkan pejabat yang mahir bersilat kata dalam retorika pergaulan, tetapi abai terhadap batasan hukum Allah ﷻ. Masyarakat merindukan kepemimpinan tegas yang berani menolak penghormatan di tempat yang dimurkai Allah ﷻ serta berdiri teguh sebagai perisai penjaga fitrah publik.

Di bawah naungan sistem Islam (Khilafah), hukum syariat ditegakkan secara mutlak tanpa diskriminasi, baik terhadap rakyat biasa maupun jajaran penguasa. Tidak ada kebal hukum bagi pelanggar syariat. Kembali pada penerapan hukum Allah ﷻ secara menyeluruh (kaffah) merupakan satu-satunya jalan untuk mewujudkan keadilan yang sejati, meluruskan norma hukum, dan menyelamatkan peradaban manusia dari kehancuran moral.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar