ANAK-ANAK JADI KORBAN, SISTEM MASIH DIPERTAHANKAN


Oleh: Rislia
Penulis Lepas

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diwarnai dugaan insiden keracunan massal. Pada kurun 1–3 September 2026, sekitar 1.950 orang (yang didominasi oleh pelajar) terdampak di sejumlah daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Agam, Aceh, dan Tana Toraja, dengan gejala klinis mual, muntah, hingga diare (AP News, 5/9/2026).

Ironisnya, kasus ini kian memperpanjang daftar korban. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat setidaknya 50.059 orang telah menjadi korban dalam 560 insiden yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota (Bisnis, 4/9/2026).

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa 80–90 persen kasus sebelumnya berkaitan erat dengan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan, mulai dari tata cara penyimpanan bahan, pengolahan, hingga batas waktu konsumsi (MetroTV News, 4/9/2026).

Dalam skema pelaksanaannya, satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dirancang melayani hingga 2.500 porsi per hari, atau dapat mencapai 3.000 porsi dengan persyaratan teknis tertentu (BGN, 29/10/2025). Satu kesalahan kecil di lingkungan dapur dapat langsung berdampak fatal pada kesehatan ribuan anak sekaligus. Besarnya cakupan layanan ini menuntut kapasitas dapur, kualitas bahan baku, kompetensi SDM, keandalan distribusi, serta pengawasan berjenjang yang sepadan agar keselamatan penerima manfaat tidak dikorbankan.


Problem Sistemik di Balik Pelanggaran Prosedur

Penegakan SOP tentu sangat krusial dan setiap bentuk pelanggaran wajib ditindak secara tegas. Namun, tatkala krisis serupa terus berulang dan akumulasi korbannya menembus angka puluhan ribu jiwa, persoalan tersebut tidak lagi wajar jika sebatas dibebankan kepada para petugas dapur. Ada kelemahan mendasar dalam sistem yang membiarkan celah kesalahan serupa terus berulang.

Di sinilah letak titik kritisnya. Ketika pemenuhan kebutuhan rakyat dikelola dengan paradigma pencapaian target kuantitas, efisiensi anggaran, dan formalitas administratif, publik berisiko diposisikan sebatas angka capaian program. Padahal, ketersediaan makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak menyangkut langsung keselamatan jiwa manusia (hifz an-nafs).


Paradigma Pengurusan Rakyat dalam Islam

Sistem Islam memiliki standar yang fundamentally berbeda dalam memandang pelayanan publik. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur (Jilid II, hlm. 143) menjelaskan bahwa negara memikul tanggung jawab mutlak dalam mengurusi seluruh kebutuhan dasar rakyat. Dalam pembahasan mengenai pelayanan kesehatan dan jaminan keselamatan publik, ditegaskan bahwa negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma dan berkualitas.

Prinsip dasar kepemimpinan ini bersumber dari sabda Rasulullah ﷺ:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sebatas jabatan administratif atau proyek politik, melainkan amanah agung untuk mengurus (ri'ayah) kepentingan rakyat dan mempertanggungjawabkan keselamatan mereka di hadapan Allah ﷻ. Dalam kerangka hukum Islam, negara dilarang mengabaikan jaminan kebutuhan dasar publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.

Oleh karena itu, tatkala korban keracunan telah menembus puluhan ribu orang, respons negara tidak boleh sebatas memastikan ketersediaan SOP tertulis atau melokalisasi kesalahan pada tingkatan teknis di lapangan. Negara wajib memastikan seluruh rantai pemenuhan kebutuhan rakyat teruji aman, terkontrol secara presisi, dan bebas dari pemicu bahaya.


Khilafah dan Jaminan Keselamatan Publik

Dalam sistem Khilafah, pemenuhan kebutuhan rakyat bukanlah target pencitraan atau komoditas program, melainkan kewajiban hukum yang terikat penuh oleh syariat. Pengawasan dijalankan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sertifikasi pengadaan bahan baku, standardisasi dapur pengolahan, hingga titik distribusi akhir di tangan masyarakat. Fungsi pengawasan publik diperkuat melalui keberadaan lembaga Qadhi Hisbah untuk mencegah dan menindak setiap bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat secara dini.

Maka, tatkala anak-anak terus menjadi korban krisis pangan MBG, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar “Siapa yang melanggar SOP?”, melainkan “Mengapa sistem yang ada terus melahirkan masalah yang sama?

Masyarakat tidak sekadar membutuhkan permohonan maaf formalis pascabencana. Hal yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar, bukan sebatas perbaikan kebijakan yang bersifat tambal sulam, melainkan pengembalian tata kelola publik pada prinsip yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah utama.

Jika ingin menghentikan jatuhnya korban di kalangan anak-anak secara tuntas, perbaikan teknis harus ditopang oleh penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan Khilafah. Dengan begitu, fungsi pelayanan (ri'ayah) dan perlindungan (junnah) rakyat benar-benar dijalankan oleh negara sebagai wujud tanggung jawab keimanan.

Sebab, keselamatan rakyat bukanlah deretan angka statistik dalam laporan bulanan, melainkan amanah agung yang kelak akan dihisab di hadapan Allah ﷻ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar