KARHUTLA BERULANG, PEREMPUAN DAN GENERASI MENANGGUNG BEBAN BERLAPIS


Oleh: Alda Iswi Dwi Septiani
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Api membakar hutan, lalu asapnya menyusup ke rumah-rumah warga. Di sana, persoalan tidak berhenti pada dada yang sesak. Anak-anak batuk berkepanjangan, balita terancam Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), ibu hamil menghadapi risiko kesehatan reproduksi, sementara perempuan kembali memikul pekerjaan domestik yang tak pernah masuk dalam kalkulasi kerugian Bencana: merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga rumah tetap bertahan (Antara, 26/8/2026; Mongabay, 18/8/2026).

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata cerita tentang sebaran titik panas di peta atau ribuan hektare lahan yang hangus. Karhutla adalah cerita tentang tubuh manusia yang dipaksa menghirup udara racun. Di Kalimantan Selatan, sepanjang Januari–Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas area terdampak menembus 1.345,79 hektare. Pada kurun 19–25 Juli 2026 saja, lonjakan kasus ISPA mencapai 6.329 kasus, melonjak 20,1 persen dibanding pekan sebelumnya.

Pihak yang paling rentan adalah mereka yang memiliki paling sedikit pilihan. Anak-anak, balita, lansia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan dan jantung menghadapi ancaman paling serius tatkala kualitas udara merosot ke level berbahaya. Para praktisi medis mengingatkan bahwa paparan partikel abu karhutla dapat memperburuk kondisi kesehatan kronis.

Di sisi lain, perempuan menanggung lapisan masalah yang tak kalah berat. Ketika anak jatuh sakit, perempuanlah yang bertindak sebagai garda terdepan perawat domestik. Ketika pasokan air bersih mendadak langka, mereka yang berjuang mengaturnya. Ketika aktivitas ekonomi keluarga lumpuh, beban pengurusan rumah tangga justru membengkak. Krisis lingkungan akhirnya menjelma menjadi krisis perawatan (care crisis), dan beban tersebut bermuara di pundak perempuan.


Tata Kelola Lahan dan Dilema Hakekat Masalah

Pertanyaan mendasarnya: Mengapa bencana karhutla ini terus-menerus berulang setiap tahun?

Kebakaran bukan murni dipicu faktor kemarau dan cuaca Kering. Ada persoalan tata kelola dan penguasaan lahan di belakangnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang periode Mei hingga Juli 2026. Riset Pantau Gambut juga menyoroti alih fungsi lahan gambut, pembuatan kanal drainase, hilangnya tutupan hutan alami, serta eksploitasi skala masif sebagai pemicu utama kerentanan kebakaran.

Di sinilah peran negara semestinya tidak sekadar menjadi "pemadam kebakaran". Memadamkan api di lapangan memang penting, membagikan masker dan mengimbau warga berdiam di dalam rumah juga perlu. Namun, seluruh tindakan tersebut berada di jalur hilir. Jika sumber persoalan perizinan dan eksploitasi di hulu tidak disentuh, masyarakat sekadar menunggu jatuhnya bencana berikutnya.

Paradigma ini menelanjangi kelemahan tatanan kapitalisme yang menempatkan eksploitasi sumber daya alam dalam logika marjin keuntungan modal. Pembukaan lahan secara masif menghasilkan keuntungan finansial bagi korporasi, tetapi ketika ekosistem rusak, masyarakatlah yang membayar harganya, melalui udara beracun, kesehatan yang merosot, rusaknya sumber pencaharian, dan beban keluarga yang membengkak. Kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai eksternalitas: biaya yang diabaikan dalam pembukuan korporasi, tetapi ditanggung oleh publik.


Perlindungan Ekologis dalam Pandangan Islam

Islam memiliki paradigma yang fundamentally berbeda. Alam semesta bukanlah milik segelintir pemilik modal yang bebas dieksploitasi sesuka hati. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup publik tergolong dalam konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Pengelolaannya merupakan tanggung jawab mutlak negara demi menjamin kemaslahatan rakyat, bukan dijadikan komoditas bisnis privat.

Rasulullah ï·º menegaskan kaidah dasar perlindungan jiwa dan lingkungan:

Ù„َا ضَرَر ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Kaidah hukum ini menjadi fondasi bahwa segala tindakan yang memicu bahaya (dharar) bagi keselamatan manusia dan ekosistem wajib dilarang serta ditindak tegas. Negara diwajibkan mencegah kerusakan lingkungan sebelum berubah menjadi Bencana.

Dalam konsep Islam, negara bertindak sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai pelindung masyarakat). Oleh karena itu, negara tidak boleh sekadar hadir secara administratif atau reaktif di hilir. Negara wajib mengambil alih kendali pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, menghentikan perizinan yang merusak lingkungan, serta menegakkan sanksi hukum yang adil demi menjamin udara bersih, kesehatan, dan keselamatan bagi seluruh rakyat, khususnya perempuan dan generasi mendatang.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar