KURIKULUM CEGAH LGBTQ: MENAMBAL MASALAH ATAU MENAMBAH MASALAH?


Oleh: Elsa Agustin
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Rencana Kementerian Agama untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027 menjadi isu yang menyedot perhatian publik. Materi ini rencananya disisipkan (diinsersikan) ke dalam kurikulum yang sudah ada dan ditargetkan bagi peserta didik mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Secara prinsip, upaya memberikan pemahaman kepada anak mengenai nilai agama, moral, keharmonisan keluarga, dan batas-batas pergaulan merupakan hal yang sangat krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung rencana tersebut dan menilai bahwa edukasi preventif perlu diberikan sejak usia sekolah dengan penyampaian materi yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan psikologis peserta didik.

Namun, persoalannya bukan sekadar apakah materi pencegahan LGBTQ perlu diajarkan atau tidak. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: Apakah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah selama bertahun-tahun mampu menyelesaikan akar masalah secara tuntas?


Keterbatasan Kurikulum di Tengah Arus Lingkungan Sosial

Pendidikan tidak berlangsung di ruang hampa yang terisolasi. Anak-anak tidak hanya menyerap pengetahuan dari guru dan buku pelajaran di kelas, melainkan juga dibentuk oleh lingkungan keluarga, interaksi teman sebaya, internet, media sosial, tontonan film, serta budaya populer yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, memberikan materi pencegahan di sekolah tanpa membenahi lingkungan sosial yang membentuk pola pikir anak berpotensi membuat sektor pendidikan berjalan sendirian tanpa dukungan ekosistem yang memadai.

Bahkan, ada risiko lain yang perlu diantisipasi. Jika anak terus-menerus diperkenalkan dengan materi isu LGBTQ di sekolah, sementara di luar lingkungan sekolah mereka diterpa narasi kebebasan individu, Hak Asasi Manusia (HAM) yang sekuler, dan konsep inklusivitas tanpa batas, bukan tidak mungkin muncul kebingungan mendasar mengenai batas antara menghormati sesama manusia dan membenarkan suatu perilaku menyimpang. MUI sendiri menekankan pentingnya membedakan antara sikap toleransi dan permisivisme, yakni sikap membiarkan penyimpangan terjadi tanpa kendali nilai.

Di sinilah letak titik kritis kebijakan tersebut. Kurikulum di sekolah dapat mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi tidak otomatis membentuk paradigma hidup (way of life). Jika akar persoalannya bersumber pada benturan nilai dan kebebasan individu, maka solusinya tidak cukup dengan sekadar menambahkan satu sub-materi ke dalam mata pelajaran. Anak-anak membutuhkan fondasi kepribadian dan nilai yang kokoh agar mampu menentukan sikap tatkala berhadapan dengan ragam pemikiran di ruang publik dan media digital.


Pendidikan Kepribadian Islam dan Peran Negara

Dalam perspektif Islam, tata kelola pergaulan dan perilaku seksual tidak diserahkan pada kebebasan individu tanpa batas. Islam memiliki tatanan yang rinci dan teratur mengenai hubungan lawan jenis, pernikahan, perlindungan keluarga, serta menjaga kehormatan diri. Oleh sebab itu, pendidikan berbasis Islam tidak sebatas mengajarkan daftar larangan, melainkan menanamkan akidah yang kokoh dan keterikatan pada hukum syariat sebagai landasan bertindak.

Artinya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kurikulum serba "bahaya LGBTQ", melainkan pendidikan terpadu yang membangun kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah) sejak dini. Anak-anak perlu dibekali pemahaman mendasar tentang hakikat tujuan hidup, batasan halal dan haram, keagungan menjaga kehormatan diri, sistem pergaulan Islam, serta konsekuensi moral dari setiap pilihan perilaku.

Pemerintah menyatakan bahwa materi yang disiapkan Kemenag akan mengacu pada ajaran agama masing-masing, nilai Pancasila, dan UUD 1945 melalui kolaborasi lintas direktorat pendidikan keagamaan. Ini menunjukkan adanya ikhtiar pencegahan preventif melalui jalur edukasi.

Namun, strategi edukasi preventif sulit berjalan efektif jika hanya dibebankan pada sekolah. Keluarga wajib diperkuat sebagai benteng perlindungan pertama. Masyarakat perlu ditopang oleh lingkungan sosial yang sehat dan amar ma'ruf nahi munkar. Di saat yang sama, negara harus hadir secara konsisten melalui kebijakan publik yang tegas untuk melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi dan propaganda penyimpangan seksual di media digital.

Penyelesaian atas persoalan LGBTQ tidak cukup sebatas insersi materi kurikulum di atas kertas, melainkan membutuhkan sinergi total antara kurikulum yang mengakar pada syariat, pembinaan keluarga yang kokoh, serta tatanan sosial-politik yang melindungi moral generasi secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Referensi:

Posting Komentar

0 Komentar