
Oleh: Tety Kurniawati
Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi
Kasus keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memicu sorotan publik. Pada kurun 1–3 September 2026, laporan warga dan media mencatat sedikitnya 1.111 pelajar, santri, dan guru di Jawa Timur mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga diare. Rangkaian insiden bermula dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, yang kemudian menyusul di SMAN 3 Nganjuk serta wilayah Kabuh, Mojokerto (Detik, 4/9/2026).
Tumpang tindih kewenangan disinyalir memperlemah fungsi pengawasan di lapangan. Pengelolaan dan pengawasan MBG yang tersentralisasi penuh di bawah Badan Gizi Nasional berakibat pada terbatasnya ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan mendadak maupun penindakan langsung. Kondisi ini terlihat tatkala ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam mengalami keracunan; tanpa fungsi kendali dari Pemda lokal, respons darurat di lapangan terkesan lamban dan memicu kekosongan fungsi pertanggungjawaban.
Absennya akuntabilitas hukum yang tegas turut menjadi catatan kritis. Kelalaian prosedur dalam rantai pasok MBG belum dikategorikan sebagai delik pidana yang mengikat. Alhasil, sanksi yang dijatuhkan terhadap penanggung jawab dapur cenderung sebatas tindakan administratif, seperti yang terjadi pada SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, di mana Badan Gizi Nasional menghentikan sementara (suspensi) operasional dapur selama 30 hari dan mengusulkan pergantian pimpinan unit. Minimnya konsekuensi hukum ini dikhawatirkan mengikis efek jera dan melemahkan mitigasi risiko di masa mendatang.
Saat Efisiensi dan Target Mengalahkan Standar Keamanan
Implementasi MBG dalam skala masif menunjukkan kecenderungan orientasi pada efisiensi dan pencapaian target produksi. Tatkala pengelolaan dapur MBG diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan pasar, fokus kebijakan berisiko bergeser dari penjaminan mutu dan keselamatan jiwa menuju pemenuhan kuantitas dan percepatan target program.
Dalam skema tersebut, posisi penerima manfaat rentan bergeser dari subjek yang hak kesehatannya wajib dijamin secara penuh oleh negara menjadi sebatas sasaran program berskala besar. Konsekuensinya, fungsi pengawasan mutu (quality control) berisiko dikompromikan demi mengejar kelancaran alokasi distribusi.
Penilaian keberhasilan program yang terfokus pada angka capaian penyerapan tecermin tatkala insiden yang menimpa lebih dari 1.000 korban dimaknai sebatas konsekuensi teknis yang cukup dievaluasi tanpa perlu menghentikan jalannya program secara menyeluruh. Kerangka berpikir ini menempatkan efisiensi dan kelancaran program di atas pemenuhan hak dasar individu atas jaminan keselamatan.
Tatkala kesalahan struktural tidak ditindak melalui penegakan hukum yang kuat, risiko insiden serupa berpotensi terus berulang. Pembenaran berbasis target kuantitatif berisiko menoleransi dampak yang dialami penerima manfaat sebagai batas toleransi program, ketimbang memandangnya sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Negara sebagai Penjamin Pangan yang Aman dan Berkualitas
Dalam pandangan Islam, negara memikul kewajiban mutlak (obyektif) untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk ketersediaan pangan yang aman, bersih, dan bergizi. Kewajiban ini tidak dapat dikompromikan atas nama efisiensi anggaran, keterbatasan teknis, maupun target angka semata. Karena menyangkut keselamatan jiwa (hifz an-nafs), negara wajib mengelola langsung pemenuhan kebutuhan pangan publik tanpa menyerahkannya pada logika pasar bebas.
Sistem tata kelola Islam menegaskan pentingnya pengawasan terpusat yang transparan dan akuntabel. Skema yang tumpang tindih wajib disederhanakan di bawah kendali tunggal institusi negara (Khilafah). Pengawasan mutu dilakukan melalui badan kontrol mandiri (Hisbah) yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa kelayakan higienis serta menindak setiap bentuk kelalaian secara hukum. Setiap kecerobohan yang mengancam keselamatan rakyat dikenai sanksi tegas ('uqubat) demi memberikan efek jera secara nyata.
Prinsip dasar tata kelola publik dalam Islam menetapkan bahwa keberhasilan program diukur dari terpenuhinya hak dasar setiap individu rakyat secara adil dan merata, bukan dari besarnya persentase angka statistik. Kebijakan disusun murni untuk kemaslahatan publik (maslahah 'ammah).
Kasus keracunan massal pada program MBG menjadi momentum penting untuk melakukan koreksi mendasar. Perbaikan yang hakiki menuntut penguatan fungsi negara sebagai pengurus (raa'in) dan pelindung (junnah) rakyat.
Dalam kerangka Islam, jaminan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat hanya dapat diwujudkan secara konsisten tatkala hukum syariat diterapkan secara menyeluruh (kaffah), di mana keselamatan jiwa dan keadilan sosial diletakkan di atas segala bentuk kalkulasi efisiensi modal.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar