DUGAAN RITUAL SATANIS DI SKNC: KETIKA SIMBOL IBLIS MENYUSUP KE RUANG MAULID


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) di Pekalongan pada tahun 2026 mendadak menjadi sorotan publik dan memicu keresahan luas. Karnaval yang sejatinya digelar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ï·º sekaligus ajang Khitanan Massal ke-61 ini menuai kecaman hebat akibat hadirnya visualisasi dan atraksi yang sarat dengan simbol-simbol sataniisme (pemujaan setan) (CNBC Indonesia, 15/9/2026).

Atraksi tersebut menampilkan sejumlah peserta yang mengenakan kostum bertanduk mirip kambing, reka adegan persembahan darah dengan kepala kambing, hingga lukisan lantai yang secara gamblang menampilkan Sigil of Baphomet, simbol pentagram terbalik berwujud kepala kambing yang dikenal secara global sebagai lambang resmi Church of Satan (Gereja Setan). Tragisnya, acara tersebut juga diwarnai insiden jatuhnya korban jiwa; seorang pria berusia 40 tahun yang berpartisipasi mengenakan kostum bernuansa drakula dilaporkan meninggal dunia, yang diklarifikasi oleh pihak keluarga akibat kelelahan (Detik, 14/9/2026).

Kemarahan publik makin memuncak setelah terungkap bahwa kepanitiaan ajang ini melibatkan kepengurusan ranting ormas keagamaan setempat, yakni Nahdlatul Ulama (NU) Simbang Kulon (Tribunnews, 14/9/2026). Panitia memang berdalih bahwa reka adegan darah dan kepala kambing tersebut hanya buatan dan semata-mata bagian dari kreasi seni dengan mengusung tema "Nyawiji ing budaya, ngukuhake paseduluran" (Menyatu dalam budaya, memperkuat persaudaraan) (Berita Satu, 15/9/2026). Namun, keberadaan simbol-simbol okultisme ikonik di tengah perayaan hari besar Islam telah menciptakan krisis desakralisasi yang serius.


Dekonstruksi Historis Baphomet dan Pergeseran Nilai Budaya

Hadirnya atribut satanis dalam ruang perayaan keagamaan menyingkap problem mendasar terkait dangkalnya pemahaman sejarah dan minimnya sensitivitas ideologis dalam pengemasan narasi budaya.


  • Sisi Historis Baphomet: Dari Propaganda Anti-Islam hingga Okultisme
Istilah Baphomet pertama kali mencuat dalam catatan sejarah pada Juli 1098 melalui surat prajurit Perang Salib, Anselm dari Ribemont, di Kota Antiokia. Kala itu, kata Baphomet digunakan oleh kronik Barat sebagai bentuk korupsi pelafalan dan penistaan terhadap nama Nabi Muhammad (Mahomet/Baphomet). Istilah ini kemudian dijadikan propaganda politis oleh Raja Philip IV dari Prancis pada Jumat, 13 Oktober 1307 (asal-usul mitos Friday the 13th) untuk membantai dan membubarkan ordo prajurit Knights Templar atas tuduhan palsu menyembah Baphomet.

Baru pada abad ke-19 (1854), okultis Prancis Eliphas Levi melukis figur Baphomet sebagai simbol keseimbangan esoteris berwujud manusia bertanduk kambing, mengadaptasi citra Dewa Pan dari mitologi Yunani. Konstruksi visual ini lalu diadopsi secara resmi oleh Anton LaVey saat mendirikan Church of Satan pada tahun 1966 melalui lambang Sigil of Baphomet yang dilingkari huruf Ibrani bertuliskan Leviathan. Membawa ikonografi yang secara historis dirancang untuk menghina Nabi Muhammad ke dalam acara peringatan Maulid Nabi adalah sebuah kecerobohan historis dan spiritual yang amat fatal.

  • Normalisasi Keburukan Lewat "Bungkus" Budaya
Penggunaan jargon kebudayaan seperti "Nyawiji ing budaya" kerap dijadikan tameng keliru untuk memaklumi anomali estetika yang menabrak norma akidah. Dalam metodologi dakwah, akulturasi budaya seyogianya menyaring hal-hal yang bertentangan dengan tauhid. Ketika visualisasi okultisme, persembahan darah, dan simbolisme iblis dibiarkan menjadi pertunjukan publik, hal itu secara perlahan melakukan desensitisasi (penumpulan sensitivitas) moral. Masyarakat, terutama anak-anak, dikondisikan untuk menganggap biasa dan menoleransi ikonografi mistis-satanis sebagai hiburan tanpa bobot edukasi.


Integrasi Pengawasan Akademis dan Penegakan Etika Budaya

Agar tragedi desakralisasi agama dan manipulasi budaya tidak terus berulang di ruang publik, beberapa langkah konkret harus diambil secara sistematis:
  • Investigasi dan Penegakan Sanksi Institusional: Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pengurus cabang dan wilayah ormas terkait harus menelusuri secara tuntas motif serta aktor intelektual di balik perancangan acara SKNC. Sanksi tegas dan klarifikasi terbuka mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kesucian ikhtiar keagamaan.
  • Literasi dan Kurasi Seni-Budaya Berbasis Tauhid: Setiap panitia penyelenggara acara publik berlabel keagamaan atau kebudayaan wajib melibatkan tim kurator yang memahami historiografi dan batas-batas syariat. Atraksi seni daerah harus kembali pada akar kearifan lokal yang memiliki nilai, bukan mengimpor estetika okultisme Barat yang destruktif.
  • Edukasi Filterisasi Keagamaan dalam Keluarga: Orang tua perlu membekali generasi muda dengan pemahaman kritis terhadap penetrasi budaya pop bernuansa satanis. Anak-anak harus diarahkan untuk mampu membedakan mana kreasi seni yang bernilai positif dan mana narasi okultisme yang berpotensi merusak akidah.


Penutup

Menyelipkan simbolisme satanis ke dalam perayaan Maulid Nabi atas nama ekspresi budaya bukan saja sebuah ironi, melainkan bentuk kelalaian ideologis yang amat memprihatinkan. Agama dan budaya seharusnya saling mengokohkan dalam membimbing masyarakat menuju ketakwaan dan ketenteraman sosial.

Penyelenggaraan acara publik berkedok tradisi wajib dibersihkan dari insinuasi pemujaan setan dan komodifikasi kepalsuan. Sudah saatnya umat Islam cerdas dalam berbudaya, tegas dalam menjaga batas akidah, serta tidak membiarkan kesucian simbol-simbol agama tergerus oleh dalih kebebasan seni yang kehilangan arah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar