KETIKA HIBURAN KEHILANGAN BATAS: PELAJARAN DARI KARNAVAL PEKALONGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Oleh: Yolanda Anjani, S.Kom.
Aktivis Dakwah

Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan publik setelah beredar video salah satu penampilan yang dinilai menyerupai simbol dan ritual satanisme. Karnaval yang digelar pada Kamis (10/09/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi dan khitanan massal yang telah menjadi tradisi tahunan masyarakat Simbang Kulon.

Menurut laporan Kumparan (15/09/2026), penampilan tersebut menampilkan kostum menyerupai monster atau iblis, peti dengan simbol pentagram, serta adegan penyembelihan kambing. Tim kreatif kemudian meminta maaf dan mengakui mereka “kurang literasi”. Mereka menyatakan konsep tersebut diperoleh dari referensi pertunjukan yang ditemukan di internet dan tidak dimaksudkan sebagai ritual satanis.

Hal ini juga ditegaskan oleh panitia. Mereka menyatakan kegiatan tersebut murni ditujukan sebagai hiburan masyarakat dan mengaku tidak mengetahui bahwa konsep yang digunakan memiliki kemiripan dengan simbol satanik. Sementara itu, MUI Kabupaten Pekalongan, sebagaimana diberitakan Metro Pekalongan (15/09/2026), menyatakan tidak menemukan unsur penyembahan atau ritual satanis setelah melakukan tabayun kepada panitia dan tim penampil.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata tentang apakah pertunjukan tersebut benar-benar ritual satanis, melainkan mengapa simbol-simbol yang bertentangan dengan nilai Islam dapat dianut dan ditiru begitu saja hanya karena dianggap unik dan menarik.


Dangkalnya Literasi Budaya di Era Digital

Pengakuan tim kreatif bahwa mereka mengambil referensi dari internet menunjukkan pentingnya literasi budaya dan agama. Di era media sosial, berbagai simbol, gaya pertunjukan, dan tren global dapat berpindah dengan sangat cepat. Sesuatu yang terlihat sekadar hiburan visual bisa memiliki latar belakang sejarah, filosofi, atau makna teologis tertentu yang berbahaya jika tidak dipahami oleh penggunanya.

Islam memberikan prinsip yang sangat jelas dalam perkara ini. Seorang muslim wajib menjaga akidahnya dan tidak menjadikan simbol atau praktik yang mengandung unsur kesyirikan sebagai bahan hiburan. Allah ï·» berfirman:

ÙˆَØ¥ِذْ Ù‚َالَ Ù„ُÙ‚ْÙ…َانُ Ù„ِابْÙ†ِÙ‡ِ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙŠَعِظُÙ‡ُ ÙŠَا بُÙ†َÙŠَّ Ù„َا تُØ´ْرِÙƒْ بِاللَّÙ‡ِ ۖ Ø¥ِÙ†َّ الشِّرْÙƒَ Ù„َظُÙ„ْÙ…ٌ عَظِيمٌ
...Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13).

Jika sebuah pertunjukan menyimbolkan atau mendekati ritual penyembahan kepada selain Allah, praktik tersebut tentu bertentangan secara mendasar dengan prinsip tauhid.


Peran Negara dan Pengawasan Konten Publik

Lalu, bagaimana negara seharusnya berperan? Dalam perspektif pemerintahan Islam (Khilafah), negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga agama (hirasatud-din) sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat merusak akidah dan moral. Kekuasaan bukan sekadar mengurus administrasi izin acara, melainkan amanah untuk menjaga kemaslahatan rakyat.

Melalui sistem pemerintahan Islam, negara berkewajiban untuk:
  • Membangun Pendidikan Berbasis Akidah: Membentuk kurikulum yang memperkokoh akidah dan tsaqafah Islam, sehingga masyarakat memiliki imunitas pemikiran (muna'ah) untuk membedakan kreativitas yang dibolehkan dan budaya luar yang merusak.
  • Pengawasan Konten Publik yang Aksibel: Pengawasan terhadap acara publik tidak cukup sebatas memeriksa izin keramaian dari kepolisian, melainkan memastikan seluruh materi pertunjukan bebas dari unsur kesyirikan, maksiat, kekerasan, mau pun simbol amoral.
  • Mengarahkan Potensi Seni dan Budaya: Islam tidak mematikan kreativitas. Seni dan budaya dapat berkembang pesat selama berada dalam koridor syariat. Masyarakat tetap dapat berkreasi melalui karnaval, pertunjukan, dan pakaian adat yang bernilai estetis tinggi tanpa harus mengorbankan norma akidah.


Kesimpulan

Kasus di Pekalongan menjadi pengingat bahwa izin administratif belum cukup untuk memastikan sebuah kegiatan sesuai dengan nilai agama dan kemaslahatan publik. Peristiwa ini menunjukkan tantangan besar generasi muda di tengah derasnya arus budaya digital yang tanpa filter.

Karena itu, negara wajib hadir bukan untuk memasung kreativitas masyarakat, melainkan mengarahkannya agar berada dalam batas syariat. Membangun peradaban mulia tidak hanya membutuhkan generasi yang kreatif, tetapi juga generasi yang paham akan batas halal-haram serta bangga akan identitas Islamnya yang kokoh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar