MAFIA TANAH: WAJAH KORUPSI DALAM KAPITALISME


Oleh: Mayda
Muslimah Peduli Generasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai bernilai fantastis sekitar Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor (Detik, 16/09/2026).

Sebelumnya, para ahli waris pemilik lahan mengajukan gugatan atas penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor. Setelah mengajukan permohonan pemblokiran atas SHGB tersebut, para ahli waris kemudian mencabut gugatannya (Detik, 15/09/2026).

Namun, penyidik KPK menemukan dugaan praktik suap untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihak swasta diduga menjadi perantara suap antara korporasi dan oknum pejabat pertanahan demi melancarkan proses pemecahan sertifikat (Detik, 16/09/2026).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Fahd El Fouz (Politikus)
  • Adrianto Pitoyo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.)
  • Arif Sugianto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
  • Muhammad Fakhry (Pihak Swasta)
  • Erwin (Pihak Swasta)
  • Rizal Pahlefi (Pihak Swasta)

Sebelum OTT ini meletus, KPK sebenarnya telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan titik-titik rawan tersebut, di antaranya: akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai (Antara, 19/09/2026).


Komersialisasi Lahan dan Watak Kapitalisme

Korupsi di sektor pertanahan telah menggurita. Tanah yang seharusnya menjadi hak tempat tinggal dan sumber penghidupan rakyat justru dipandang murni sebagai komoditas investasi yang diburu demi keuntungan materi. Ketika nilai ekonomi tanah melambung tinggi, dorongan untuk menguasai lahan sebanyak-banyaknya memicu hadirnya praktik mafia tanah yang melibatkan kolaborasi jahat antara oknum pejabat, oligarki pemodal, dan perantara politik.

Dalam sistem kapitalisme, jabatan publik rentan disalahgunakan untuk menumpuk kekayaan pribadi. Akibatnya, penguasaan tanah kian terkonsentrasi di tangan segelintir pemilik modal (kapitalis), sementara rakyat kecil makin sulit memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah mereka. Ketimpangan ini menegaskan lemahnya pengawasan serta gagalnya negara dalam melindungi aset rakyat.


Pengelolaan dan Keadilan Hukum Pertanahan dalam Islam

Sangat berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam secara kaffah (Khilafah) memiliki tatanan hukum pertanahan yang adil dan transparan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga kategori utama: milik individu, milik umum, dan milik negara. Negara diharamkan menyerahkan kepemilikan umum atau negara kepada individu/korporasi secara sewenang-wenang.

  • Kepemilikan Individu dan Larangan Penelantaran Lahan
Kepemilikan individu diakui melalui sebab-sebab syar'i seperti warisan, hibah, pemberian negara (iqtha'), atau ihya' al-mawat (menghidupkan tanah mati). Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Khalifah Umar bin Khattab r.a. juga menetapkan aturan tegas terkait efisiensi pemanfaatan tanah:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَعَطَّلَهَا ثَلَاثَ سِنِينَ لَا يُعَمِّرُهَا فَعَمَّرَهَا غَيْرُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
“Barang siapa memiliki tanah lalu menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut tanpa diolah, kemudian ada orang lain yang mengolahnya, maka orang yang mengolah itu lebih berhak atas tanah tersebut.”

  • Kepemilikan Umum
Tanah yang mengandung sumber daya vital publik (seperti hutan, padang penggembalaan, dan fasilitas umum) merupakan milik umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang penggembalaan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud)

  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Tegas
Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir:
    • Pendidikan Berbasis Akidah: Membentuk integritas dan ketakwaan para pejabat publik sehingga takut melakukan kezaliman.
    • Peradilan Independen (Qadhi Mazhalim): Mahkamah khusus (Qadhi Mazhalim) bertugas mengusut dan menindak tegas seluruh kezaliman serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa tebang pilih.
    • Sanksi Takzir yang Memilih Efek Jera: Pelaku korupsi dijatuhi sanksi takzir yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh qadhi (hakim), meliputi:
      • Nasihat dan pencopotan jabatan secara tidak hormat;
      • Penyitaan seluruh harta hasil korupsi untuk kas negara (Baitulmal);
      • Hukuman penjara hingga pengasingan.


Kesimpulan

Penerapan sistem Islam secara kaffah akan menyelesaikan akar masalah pertanahan secara tuntas dan berkeadilan. Negara wajib hadir dan tunduk pada hukum syariat untuk melayani rakyat, bukan menjadi pelayan bagi kepentingan pemilik modal. Hanya melalui mekanisme syariat Islam kedaulatan tanah rakyat dapat dilindungi secara hakiki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar