
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng potret penanggulangan bencana di tanah air. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebuah ironi yang memilukan: sebanyak 94 pengungsi bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di dalam tenda-tenda pengungsian (Republika, 16/09/2026).
Angka ini sangat mengejutkan karena jumlah korban yang meninggal dalam masa pengungsian justru jauh lebih banyak dibandingkan korban yang tewas akibat dampak langsung bencana alam itu sendiri, yakni 48 jiwa. Anggota DPR RI bahkan sampai mendesak pemerintah agar segera melesakkan audit total terhadap kelayakan kondisi posko darurat pascabencana tersebut (Amnesty, 17/09/2026).
Bila ditelisik lebih dalam, tingginya angka kematian di posko pengungsian merupakan akumulasi dari terbatasnya fasilitas dasar serta minimnya penanganan medis yang mendesak. Kondisi ini diperparah oleh ancaman cuaca ekstrem di mana para korban harus bertahan di tengah sengatan udara yang sangat panas pada siang hari dan suhu yang menusuk dingin pada malam hari. Bagi kelompok rentan (seperti balita, lansia, dan ibu hamil) keterbatasan ini menjadi vonis yang mematikan.
Gagap Birokrasi dalam Tatanan Sekuler
Fakta empiris ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban bencana di lokasi pengungsian terbukti sangat lemah. Di dalam sistem kehidupan sekuler hari ini, negara kerap kali gagal memosisikan dirinya secara optimal sebagai pelayan rakyat.
Fungsi negara sebagai ra'in (pengatur dan pengurus urusan rakyat) tidak berjalan sebagaimana semestinya. Manajemen birokrasi penanggulangan bencana yang gagap, distribusi logistik yang lambat, hingga layanan kesehatan yang seadanya pada akhirnya justru makin menyengsarakan rakyat yang sedang tertimpa musibah.
Kondisi yang carut-marut ini tentu sangat kontras dengan paradigma yang ditawarkan oleh syariat Islam. Dalam pandangan Islam, setiap jiwa wajib dilindungi dan hak dasar kesehatan setiap individu merupakan aspek mutlak yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa diskriminasi.
Perlindungan Berbasis Ri'ayah dan Junnah
Islam mewajibkan seorang penguasa untuk menjalankan dua fungsi utama kepemimpinan:
- Fungsi Ri'ayah (Ra'in): Pemimpin adalah pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat bencana.
- Fungsi Perlindungan (Junnah): Negara bertindak sebagai perisai yang melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman keselamatan, wabah penyakit, kelaparan, dan pengabaian medis.
Dalam penerapannya, sistem kesehatan yang ideal tidak dapat berdiri sendiri. Di dalam tatanan Islam, sistem kesehatan ditopang secara kokoh oleh sistem ekonomi dan sistem keuangan negara (Baitulmal). Integrasi sistemik inilah yang menjamin ketersediaan anggaran mandiri secara mutlak, sehingga pemenuhan jaminan kesehatan dan kebutuhan posko darurat bagi seluruh warga pascabencana dapat terpenuhi secara optimal, maksimal, dan cepat tanpa perlu bergantung pada utang atau prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Sejarah mencatat bagaimana peradaban Khilafah mewujudkan jaminan ini secara nyata. Ketika "Tahun Abu" (Tahun Kelaparan/Ramadah) melanda masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a., negara langsung menggerakkan posko bantuan logistik besar-besaran dari berbagai wilayah dan memastikan tidak ada satu pun rakyat yang telantar atau jatuh sakit tanpa penanganan.
Di bidang kesehatan umum, Khilafah mendirikan rumah sakit berjalan (bimaristan keliling) yang dilengkapi tenaga medis profesional dan obat-obatan lengkap untuk menjangkau wilayah pelosok maupun daerah yang terdampak krisis.
Kesimpulan
Tragedi 94 nyawa yang melayang di tempat pengungsian NTT harus menjadi alarm keras bagi penguasa. Kematian massal di tenda penampungan bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja dengan dalih komplikasi kesehatan, melainkan dampak langsung dari rapuhnya sistem perlindungan publik yang ada saat ini.
Sudah saatnya tata kelola penanggulangan bencana dan penanganan krisis kemanusiaan dikembalikan pada prinsip pengurusan yang berbasis ketakwaan, tanggung jawab mutlak, dan perlindungan total terhadap setiap nyawa rakyat di bawah naungan syariat Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar