
Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis dan Ibu Rumah Tangga
Perekonomian nasional kembali diuji oleh stabilitas semu yang makin rapuh. Di satu sisi, otoritas moneter berusaha menjaga citra ketahanan finansial di mata pasar global. Di sisi lain, beban fiskal di dalam negeri justru makin berat dan mempersempit ruang gerak APBN. Rakyat diminta untuk prihatin dan mengencangkan ikat pinggang. Namun pada saat yang sama, ratusan triliun rupiah uang rakyat mengalir untuk membayar bunga utang kepada para pemilik modal. Sampai kapan pola gali lubang tutup lubang ini dibiarkan menggerogoti masa depan publik?
Secara objektif, keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75 persen dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global, di mana kurs sempat tertekan hingga Rp17.844 sampai Rp17.896 per Dolar AS (Info Bank News, 22/09/2026).
Di sisi fiskal, pemerintah mengklaim realisasi pembayaran bunga utang yang menembus Rp394,2 triliun hingga akhir Agustus 2026 "dengan 93 persen atau Rp366,4 triliun untuk Surat Berharga Negara (SBN) dalam negeri" masih mampu memutar likuiditas domestik (Sindo News, 19/09/2026).
Namun di balik narasi stabilitas jangka pendek itu, fakta struktural yang pahit tidak bisa ditutupi. Porsi pembayaran bunga utang telah menyerap lebih dari 20 persen total pendapatan negara atau melampaui Rp550 triliun per tahun. Angka ini bahkan melebihi total alokasi belanja bantuan sosial untuk masyarakat miskin (Kompas, 26/12/2025).
Dilema Akut Sistem Moneter Kapitalistik
Realitas ini menunjukkan dilema akut dalam sistem ekonomi kapitalistik. Suku bunga dijadikan alat untuk menahan arus modal keluar (capital outflow) dan memikat investor asing. Namun konsekuensinya sangat mahal bagi sektor riil. Biaya dana (cost of fund) menjadi tinggi, bunga pinjaman bank mencekik pelaku usaha, dan konsumsi rumah tangga melemah.
Kerangka moneter hari ini sejatinya warisan mekanisme kolonial era De Javasche Bank tahun 1828 yang terus dilestarikan tanpa koreksi mendasar. Negara terjebak dalam sistem uang kertas tanpa sandaran (fiat money) dan skema utang ribawi. Akibatnya, penerimaan negara dari pajak rakyat tidak dialokasikan untuk layanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan) melainkan tersedot untuk menjamin keuntungan tanpa risiko (risk-free rate) para pemegang surat utang.
Pandangan Islam: Akar Masalah dan Larangan Riba
Islam memandang bahwa akar rapuhnya stabilitas moneter dan hancurnya fleksibilitas fiskal ini bersumber dari pelanggaran syariat secara sistemik. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam menjelaskan bahwa Islam mengharamkan seluruh praktik riba dan mewajibkan sistem mata uang berbasis komoditas riil yang memiliki nilai intrinsik, yaitu emas (Dinar) dan perak (Dirham).
Penggunaan uang kertas tanpa nilai hakiki dan instrumen suku bunga dilarang karena memicu spekulasi, inflasi kronis, dan kerapuhan ekonomi. Allah ï·» berfirman:
ÙˆَØ£َØَÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
“...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Rasulullah ï·º juga mengecam seluruh pihak yang terlibat dalam sistem ribawi:
Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ آكِÙ„َ الرِّبَا ÙˆَÙ…ُوكِÙ„َÙ‡ُ ÙˆَÙƒَاتِبَÙ‡ُ ÙˆَØ´َاهِدَÙŠْÙ‡ِ ÙˆَÙ‚َالَ Ù‡ُÙ…ْ سَÙˆَاءٌ
“Rasulullah ï·º melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: 'Mereka itu sama.'” (HR. Muslim no. 1598)
Solusi Sistemis dan Kebangkitan Moneter Berbasis Syariat
Oleh karena itu, keluar dari lingkaran krisis moneter dan jebakan utang tidak bisa dicapai hanya dengan 'obat pemanis' kapitalisme. Solusi hakiki menuntut perombakan menyeluruh: menghentikan budaya utang ribawi, menghapus mekanisme suku bunga dari perbankan, dan menegakkan kembali kedaulatan moneter berbasis standar Dinar dan Dirham.
Aktivitas investasi dan pembiayaan publik wajib dikembalikan pada akad syariah yang adil "seperti mudarabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola) dan musyarakah (kongsi modal bersama)" yang berbasis sektor riil.
Seluruh tatanan ekonomi Islam yang menyejahterakan dan bebas kezaliman ini hanya dapat terwujud secara sempurna (kaffah) ketika diterapkan di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Sudah saatnya umat membuang sistem ribawi yang merusak dan kembali pada kehidupan Islam yang membawa keselamatan di dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar