
Oleh: Mafrukha
Aktivis Muslimah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi tumpuan harapan rakyat nyatanya menjelma menjadi mimpi buruk kesehatan publik. Hanya dalam rentang waktu 72 jam pada 1–3 September 2026, sekitar 2.000 orang dilaporkan mengalami keracunan masal di lima daerah berbeda. Kabupaten Sidoarjo mencatat 664-668 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam keracunan, sementara di Rembang sebanyak 750-777 orang, terdiri dari 725 siswa dan 25 guru keracunan usai mengonsumsi hidangan ayam yang dimasak sejak pukul 03.00 pagi dan baru dibagikan pada siang hari (RMOL, 7/9/2026).
Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 insiden keracunan yang tersebar di 36 provinsi per 2 September 2026. Angka fantastis ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan bukti telanjang atas kegagalan sistemis negara dalam melindungi keselamatan jiwa rakyatnya.
Ketika program yang bertujuan menyehatkan generasi justru merenggut kesehatan anak-anak, maka terdapat kesalahan mendasar pada fondasi pembentuknya. Menyalahkan ketidakpatuhan terhadap standard operating procedure (SOP) adalah bentuk pengalihan isu. Setiap kali gelombang keracunan terjadi, narasi pembelaan yang dilontarkan selalu seragam: pelanggaran SOP oleh petugas lapangan. Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan mengklaim bahwa 90 persen kasus dipicu oleh ketidakpatuhan di tingkat operasional.
Klaim ini terasa nyaman bagi penguasa karena berhasil menggeser beban pertanggungjawaban dari negara sebagai penanggung jawab utama ke dapur penyedia sebagai pelaksana teknis. Namun, logika ini rapuh. Tidak masuk akal jika pelanggaran SOP terjadi secara serentak, masif, dan berulang di berbagai daerah dari Rembang hingga Agam, dari Pulau Jawa hingga Sulawesi. Pola kegagalannya selalu identik: pengolahan bahan pangan terlalu awal, keterlambatan distribusi, serta penyimpanan yang tidak memenuhi standar higiene.
Jika satu atau dua dapur mengalami kesalahan, hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian manusia (human error). Namun ketika ratusan dapur runtuh dengan pola kesalahan yang presisi sama, maka rancangan sistem itulah yang cacat. Ini bukan sekadar persoalan teknis dapur, melainkan kegagalan sistem yang sengaja dibiarkan sejak awal.
Kapitalisasi Pangan dan Kelumpuhan Pengawasan
Akar masalah utama dari Tragedi MBG adalah komersialisasi dan kapitalisasi kebutuhan dasar pangan. Program MBG dirancang dengan logika proyek bisnis, di mana negara menempatkan diri sekadar sebagai makelar. Fungsi pengolahan, belanja bahan baku, hingga rantai distribusi diserahkan kepada pihak swasta melalui skema kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketika urusan pemenuhan gizi anak-anak diserahkan pada mekanisme pasar, tiga konsekuensi berbahaya dipastikan terjadi:
- Pertama, negara berubah fungsi menjadi perantara transaksi. Muncul praktik jual-beli lisensi titik lokasi SPPG bernilai ratusan juta rupiah, disertai skema bagi hasil (profit sharing) antara pemilik yayasan, investor pemodal, dan pelaksana teknis. Akibatnya, orientasi utama program bergeser dari pemenuhan gizi anak menjadi kalkulasi balik modal dan perburuan keuntungan.
- Kedua, standar keamanan pangan dikorbankan. Demi menekan biaya produksi dan mengejar kuota harian, kualitas bahan makanan menjadi tumbal. Pembelian bahan baku dipangkas murah dan dapur dipaksa beroperasi melampaui kapasitas ideal, seperti mengolah daging ayam sejak dini hari demi mengejar jangkauan distribusi ke sepuluh sekolah berbeda. Persyaratan izin teknis, sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kerap diabaikan demi meloloskan pencairan dana.
- Ketiga, kelumpuhan sistem pengawasan. Negara hanya hadir sebagai verifikator dokumen di atas kertas tanpa pengawasan fisik yang ketat di lapangan. Akibatnya, dapur-dapur SPPG yang beroperasi di kawasan pemukiman atau rumah pribadi tanpa standar sanitasi memadai tetap dapat lolos verifikasi karena yang dikejar adalah target kuantitas pencairan, bukan kelayakan fasilitas. Inilah wajah sejati tatanan kapitalistik: efisiensi biaya meniadakan keselamatan, dan keuntungan materi melampaui nilai nyawa manusia.
Restorasi Fungsi Negara dalam Perspektif Islam
Solusi atas krisis ini adalah mengembalikan fungsi hakiki negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra'in). Retorika evaluasi dan permohonan maaf formal tidak lagi memadai. Korban dan orang tua murid membutuhkan jaminan pasti bahwa makanan yang disajikan aman tanpa risiko perawatan darurat di Rumah Sakit.
Islam telah memberikan pedoman tata kelola yang jernih. Penguasa dalam Islam difungsikan sebagai ra'in yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Jaminan ketersediaan dan keamanan pangan merupakan kewajiban langsung negara yang tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme tender atau komersialisasi. Rekam jejak sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab secara langsung mengelola pendistribusian gandum, minyak, dan bahan pangan pokok dari kas negara (Baitul Maal) pada masa paceklik. Beliau bahkan membangun jalur logistik khusus dan mengoptimalkan fungsi Wilayatul Hisbah (lembaga pengawas pasar dan standar publik) untuk memastikan kualitas serta keterjangkauan pangan rakyat.
Jika paradigma ini diterapkan dalam tata kelola modern, negara wajib membangun dan mengelola fasilitas dapur umum secara mandiri, merekrut serta mengaji juru masak profesional secara langsung, serta menjalankan pengawasan mutu secara ketat dari hulu hingga hilir. Dalam skema ini, tidak ada ruang bagi investor swasta, tidak ada skema bagi hasil, dan tidak ada kalkulasi untung-rugi. Pemenuhan gizi rakyat dijamin secara person per person sebagai hak dasar, bukan dihitung berdasarkan rata-rata statistik semata.
Selama bahan pangan pokok rakyat masih dipandang sebagai komoditas dagang dan proyek anggaran, maka instalasi gawat darurat (IGD) akan terus menjadi muara akhir dari kegagalan program MBG.
Sudah saatnya kita menyadari secara jujur bahwa program MBG gagal bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan karena kesalahan mendasar pada paradigma pengelolaannya. Saatnya mengembalikan jaminan keselamatan dan pemenuhan pangan rakyat penuh ke tangan negara, bukan menyerahkannya kepada kalkulasi pasar.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar