
Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Hasil laporan Programme for International Student Assessment (PISA) mengungkap persoalan mendasar dan serius dalam lingkungan pendidikan Indonesia. Sebanyak 24 persen siswa Indonesia yang menjadi responden asesmen mengaku mengalami setidaknya satu bentuk perundungan (bullying) beberapa kali dalam sebulan. Angka ini berada di atas rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 20 persen. Data ini menjadi alarm keras bahwa persoalan perundungan di sekolah bukan sekadar kenakalan individual antarsiswa, melainkan cerminan dari persoalan sistemis dalam lingkungan dan paradigma pendidikan kita (Detik, 9/9/2026).
Asesmen PISA melibatkan sekitar 760 ribu siswa dari 91 negara dan wilayah ekonomi, dengan Indonesia menyertakan 14.168 siswa dari 419 sekolah. Bentuk perundungan yang dialami siswa di Indonesia sangat beragam: 15,2 persen siswa menjadi bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber (cyberbullying), 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mendapat ancaman fisik. Data ini mengonfirmasi bahwa bullying tidak hanya mewujud dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan verbal, sosial, dan digital.
Perundungan tidak berhenti pada intimidasi verbal atau fisik ringan, tetapi dalam banyak kasus berkembang menjadi kekerasan fatal yang merenggut nyawa. Tragedi yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada November 2025 baru terungkap ke publik pada Juni 2026 setelah rekaman video salah satu korban tular secara luas. Dua santri mengalami luka bakar parah dan satu santri meninggal dunia. Menurut pihak keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, insiden memilukan tersebut diduga kuat dipicu oleh aksi balas dendam setelah para korban melaporkan praktik perundungan yang dilakukan senior mereka kepada pihak pesantren (Kompas, 5/6/2026).
Root Cause: Sekularisme dalam Sistem Pendidikan
Maraknya kasus perundungan tidak dapat dipandang sebatas perilaku buruk individu, melainkan berkaitan erat dengan sistem nilai yang membentuk kehidupan masyarakat. Penerapan sekularisme (yang memisahkan agama dari kehidupan publik) telah menjauhkan nilai-nilai Islam dari ranah individu, keluarga, dan sekolah. Akibatnya, anak-anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh dan minim kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Ketika agama terpinggirkan dari pembentukan perilaku, kontrol diri serta dorongan untuk menghormati dan melindungi hak sesama menjadi melemah.
Sistem pendidikan berlandaskan sekularisme cenderung berorientasi pada capaian akademik dan kesiapan menghadapi pasar kerja ketimbang pembentukan kepribadian yang beriman dan berakhlak mulia. Keberhasilan pendidikan kerap diukur semata-mata dari nilai ujian, prestasi kompetisi, dan kecerdasan intelektual, sementara pembinaan moral dan agama tergeser ke pinggir. Anak tumbuh cerdas secara akademis, tetapi miskin pemahaman agama dan gagap menjadikan nilai keimanan sebagai pedoman hidup. Padahal, kecerdasan tanpa dasar keimanan membuat seseorang kehilangan filter moral dalam berpikir dan bertindak, sehingga abaikan aturan dan larangan Allah ﷻ.
Sikap Individualistis Masyarakat dan Tumpulnya Sanksi Hukum
Masyarakat yang terbentuk dalam tatanan sekuler-kapitalistik cenderung bersikap individualistis dan pragmatis, sehingga acuh terhadap masalah sosial di sekitarnya. Dalam atmosfer seperti ini, bullying kerap dianggap sebatas urusan pribadi antarsiswa yang tidak perlu dicampuri. Sikap "bukan urusan saya" atau "yang penting bukan keluarga saya" merebak ketika kekerasan terjadi. Akibatnya, tindakan perundungan mengalami normalisasi, sementara korban dibiarkan berjuang sendirian. Ketika masyarakat kehilangan keberanian dan kepedulian untuk mencegah kemungkaran, perilaku menyimpang makin subur karena pelaku tidak merasakan tekanan sosial yang berarti.
Di sisi lain, penanganan bullying oleh negara yang berlandaskan sekularisme-kapitalisme kerap membentur jalan buntu. Mekanisme perlindungan anak yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan pemulihan semata, khususnya ketika pelaku masih berstatus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun). Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan kerap tumpul dan gagal memberikan efek jera (zawajir), baik bagi pelaku maupun masyarakat luas.
Solusi Sistemis Perspektif Islam
Kondisi ini berbeda mendasar dengan sistem Islam yang menempatkan akidah sebagai fondasi utama dalam membina kepribadian individu, keluarga, dan masyarakat sejak dini. Anak tidak hanya didorong untuk meraih kecerdasan intelektual, tetapi juga dibina agar memiliki keimanan yang mantap serta paham akan hakikat pertanggungjawaban di akhirat. Ketakwaan menjadi kontrol internal (self-control) yang membimbing anak dalam berpikir, bersikap, dan berinteraksi, sekaligus menjadi benteng pencegah dari perilaku aniaya dan kekerasan.
Islam juga membangun masyarakat yang tanggap dan peduli melalui pilar amar ma'ruf nahi munkar. Setiap individu memiliki kewajiban moral untuk mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ketika perundungan atau kekerasan terjadi, masyarakat tidak boleh berdiam diri, melainkan wajib bertindak aktif untuk melindungi korban, menghentikan kejahatan, dan mengarahkan pelaku agar tindakan serupa tidak berulang.
Secara sistemis, negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam guna membentuk pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) Islam pada setiap warga negara. Sementara itu, penegakan hukum melalui sistem sanksi ('uqubat) difungsikan sebagai pencegah tindak kejahatan baru (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir).
Dalam fikih Islam, batas pertanggungjawaban hukum (taklif) tidak ditentukan oleh kriteria usia administratif semata, melainkan oleh status baligh dan berakal. Seseorang yang telah mencapai usia baligh dianggap telah terkena beban taklif, sehingga wajib bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan kejahatan atau kekerasan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar