
Oleh: Mayda
Muslimah Peduli Generasi
Peredaran zat adiktif jenis etomidate yang disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik (vape) kini tengah marak ditemukan. Etomidate sejatinya merupakan obat bius atau anestesi medis yang penggunaannya sangat terbatas dan seharusnya disuntikkan secara intravena.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa etomidate tergolong narkotika Golongan II.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Supiyanto, menambahkan bahwa penggunaan vape tanpa campuran obat terlarang saja sudah berbahaya bagi kesehatan, terlebih jika disusupi narkotika. Etomidate bekerja secara cepat menekan sistem saraf sehingga membuat penggunanya kehilangan kesadaran.
Zat ini dimasukkan ke dalam tabung pengisi (cartridge) vape dan dijual bebas di pasar gelap seharga Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.
Komoditas haram ini populer dengan sebutan "pod getar", merujuk pada efek getaran fisik atau kejang hebat pada tubuh setelah diisap. BNN mengimbau masyarakat untuk menjauhi etomidate karena berisiko merusak sistem saraf pusat, memicu ketergantungan kronis, kejang, koma, hingga kematian (Kumparan, 21/09/2026).
Di sisi lain, vape yang identik dengan gaya hidup modern anak muda dimanfaatkan oleh sindikat narkoba sebagai pintu masuk baru. Dikemas dalam bentuk cairan (liquid), narkotika ini terlihat "aman" bagi pengguna pemula, praktis digunakan, dan tidak mencurigakan. Para pelaku secara sengaja membidik remaja yang cenderung mengekor tren, memiliki rasa penasaran tinggi, serta belum memahami risiko hukum dan kesehatannya (Pusiknas Polri, 20/02/2026).
Menanggapi maraknya fenomena ini, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektronik beserta cairannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika (Metro TV, 07/04/2026).
Sekularisme dan Kapitalisme Membuka Celah Perusakan Generasi
Maraknya penyalahgunaan vape narkoba di kalangan muda berkaitan erat dengan hegemoni sekularisme. Paham yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan ini secara perlahan mengikis akidah dari jiwa remaja.
Tanpa benteng keimanan yang kokoh dalam berpikir dan berperilaku, generasi muda rentan mengekor gaya hidup merusak atau menjadikan barang haram sebagai pelarian instan (coping mechanism) saat menghadapi tekanan stres.
Kondisi ini diperparah oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini memberi kebebasan penuh bagi industri apa pun selama mendatangkan keuntungan materiil, ada pasar yang potensial, dan ada peminat yang tinggi. Bisnis vape narkoba tumbuh subur karena memanfaatkan celah gaya hidup remaja di satu sisi, serta lemahnya kontrol keluarga, masyarakat, dan negara di sisi lain.
Gagasan pelarangan vape yang masih sebatas usulan RUU menunjukkan lambatnya respons negara dalam menghadapi ancaman yang sudah darurat. Negara belum memosisikan dirinya secara optimal sebagai junnah (perisai) dan ra'in (pengurus rakyat) yang membentengi keselamatan jiwa dan akal generasi muda secara preventif.
Khilafah sebagai Pelindung Akal dan Penjaga Generasi
Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah menjadi solusi fundamental atas krisis generasi. Sistem Islam menjadikan pembentukan akidah sebagai pilar utama kehidupan. Kesadaran akan muraqabatullah (merasa senantiasa diawasi oleh Allah ï·») menjadi benteng imunitas internal bagi setiap individu untuk menjauhi segala hal yang haram dan merusak.
Dalam tatanan Islam, penjagaan terhadap akal (hifzul 'aql) menempati posisi yang sangat mendasar sebagai salah satu dari lima kemaslahatan utama (al-dharuriyyat al-khams). Akal adalah anugerah terbesar dari Allah ï·» yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.
Tanpa akal yang sehat, manusia kehilangan arah moral. Oleh karena itu, segala hal yang merusak fungsi akal (seperti khamr, narkotika, dan zat psikoaktif lainnya) diharamkan secara mutlak, serta dilarang untuk dijadikan komoditas bisnis.
Negara Khilafah melindungi generasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir:
- Sistem Pendidikan Berbasis Akidah: Membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) pada murid agar memiliki imunitas moral dalam menolak segala kemaksiatan.
- Pemberantasan Bisnis Narkoba: Negara menutup seluruh jaringan produksi dan peredaran zat terlarang serta mensterilkan media massa dari promosi gaya hidup merusak.
- Penerapan Sanksi Pidana Tegas ('Uqubat): Menjatuhkan sanksi hukum takzir (ta'zir) yang bersifat zawajir (pemberi efek jera bagi publik) dan jawabir (penebus dosa di akhirat bagi pelaku) untuk produsen, pengedar, hingga pengguna vape narkoba.
Kesimpulan
Krisis vape narkoba atau "pod getar" yang mengincar remaja saat ini bukanlah sekadar kenakalan biasa, melainkan cermin dari kerapuhan perlindungan generasi di bawah naungan sistem yang sekuler dan kapitalistis.
Hanya dengan kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah kepemimpinan yang bertindak sebagai ra'in dan junnah, akal dan masa depan generasi muda dapat diselamatkan secara permanen.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar