
Oleh: Mayda
Muslimah Peduli Generasi
Ombudsman Republik Indonesia menemukan deretan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/09/2026). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memaparkan bahwa pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni oleh warga binaan tertentu.
Bangunan mewah tersebut bahkan direncanakan akan dilengkapi fasilitas gym hingga area mini golf. Syafrida juga menemukan berbagai barang mewah lain di dalam sel, seperti televisi berlayar besar, pendingin ruangan (AC), dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Area rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak belukar, sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
Sidak yang dilakukan Tim Ombudsman sempat mendapat penolakan saat akan memasuki area lapas meskipun telah mengantongi surat tugas resmi. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan kesulitan memeriksa seluruh kawasan mewah tersebut karena dikawal dan dihalangi oleh belasan petugas yang kerap menutupi kamera saat dokumentasi dilakukan. Pihak Lapas Cibinong belum memberikan respons resmi mengenai fasilitas mewah tersebut maupun alasan penghambatan sidak (CNN Indonesia, 24/09/2026).
Komersialisasi Lapas dan Lemahnya Penegakan Hukum
Sistem pemasyarakatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam penyelenggaraannya, pemasyarakatan berpegang pada asas persamaan perlakuan dan pelayanan (equality before the law). Artinya, status sosial maupun kemampuan ekonomi narapidana tidak boleh dijadikan dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan warga binaan lainnya.
Namun pada kenyataannya, praktik penyediaan fasilitas mewah untuk memanjakan narapidana elite sudah jamak terjadi dan menjelma menjadi peluang bisnis bagi berbagai pihak. Komersialisasi kewenangan ini membuktikan adanya diskriminasi perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya menjadi sarana pembinaan agar narapidana merasakan efek jera justru berubah fungsi menjadi tempat peristirahatan yang nyaman. Lapas bahkan berpotensi menjadi sarana transaksi bisnis haram, seperti minuman keras dan narkotika. Tujuan perubahan perilaku dan pembinaan moral menjadi tidak efektif dalam situasi semacam ini.
Penegakan hukum yang tidak diterapkan secara konsisten akan memicu keadilan parsial ketika aturan dipengaruhi oleh kekuatan modal, jabatan, koneksi, dan kepentingan komersial.
Islam Mewujudkan Keadilan dan Pembinaan Hakiki
Dalam tatanan sekularisme-kapitalisme, segala sesuatu dipandang sebagai peluang bisnis untuk meraih keuntungan materiil (cuan) tanpa memedulikan dampak perusakan hukum. Orientasi komersial pada instansi hukum dan oknum pejabatnya merupakan bukti nyata dari cacat bawaan sistem sekuler. Pemisahan agama dari kehidupan publik ini mengikis rasa takut dan pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem Islam yang menegakkan sanksi pidana ('uqubat) secara adil. Sistem pidana dalam Islam memiliki dua fungsi mendasar, yakni sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah bagi masyarakat umum agar tidak melakukan kejahatan serupa).
Lapas atau penjara dalam tatanan Islam berfungsi murni sebagai sarana pembinaan moral dan spiritual. Para narapidana dibina dengan pemahaman agama yang lurus guna mendorong pertobatan murni sekaligus memberikan efek jera.
Dalam sistem Islam, kerangka hukum ditetapkan berdasarkan syariat dan memuat nilai kerohanian (ruhiyyah). Hukum yang bersumber dari Allah ï·» menjamin keadilan yang murni karena bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) manusia. Aparat penegak hukum dalam Islam dibina agar memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), ketakwaan yang tinggi, integritas, dan sifat amanah.
Kesimpulan
Skandal jual-beli fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan cermin retaknya sistem peradilan sekuler yang mudah ditransaksikan dengan materi. Kerusakan sistemis ini tidak akan selesai hanya dengan tindakan administratif atau pembongkaran sel mewah di permukaan.
Solusi hakiki yang mampu menjamin keadilan hukum dan jaminan keamanan publik adalah dengan kembali menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya di bawah kepemimpinan Islam yang bertindak sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung), peradilan yang jujur, adil, dan memanusiakan warga binaan dapat diwujudkan secara nyata.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar