KETIKA JERUJI BERKILAU EMAS: LENYAPLAH JERA, HILANGLAH DOSA


Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas

Jeruji yang seharusnya dingin dan tajam, kini berkilau bagai perhiasan yang menyilaukan mata. Tembok yang seharusnya menjadi cermin perenungan kesalahan, berubah menjadi dinding istana yang memanjakan penghuninya. Di mana pedihnya pertobatan? Di mana beratnya pertanggungjawaban?

Kemewahan telah menyelimuti luka batin yang seharusnya disembuhkan melalui penyesalan, menutup jalan menuju tobat, dan melenyapkan rasa takut yang seharusnya tertanam di dalam hati. Bukan lagi fasilitas yang membersihkan, melainkan tempat yang membiarkan noda dosa tetap mengendap pekat dan tak terhapuskan.


Kemewahan yang Mengkhianati Keadilan

Di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, terungkap kenyataan yang memilukan. Saat Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026, yang ditemukan bukan sel sederhana tempat perbaikan diri, melainkan bangunan menyerupai vila lengkap dengan ruang tamu, kamar ber-AC, lemari es, televisi berlayar lebar, bahkan fasilitas olahraga dan rencana sarana bermain golf mini.

Di dalam lemari es warga binaan tersebut juga ditemukan minuman keras. Bangunan mewah yang berbayar ini ditempati oleh narapidana tertentu (CNN Indonesia, 24/09/2026; RRI, 25/09/2026).

Saat tim Ombudsman hendak menelusuri lebih jauh, langkah mereka sempat dihalangi oleh oknum petugas. Namun ketika pejabat tinggi datang meninjau, segala kemewahan itu mendadak sirnah. Lima pimpinan lapas akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya (Kompas, 25/09/2026).

Padahal, penjara bukanlah tempat untuk menikmati hidup nyaman. Ia adalah tempat menanggung akibat perbuatan pidana, bukan tempat menikmati fasilitas mewah yang dibeli dengan modal harta. Jika di balik jeruji besi seseorang masih dapat hidup mewah, lantas di mana letak keadilan bagi para korban?


Cacat Sistemik yang Merusak Fungsi Hukuman

Fenomena ini bukanlah sekadar oknum atau kesalahan prosedural individu semata, melainkan bukti kegagalan sistemik. Tatanan sekuler-kapitalistis yang memisahkan agama dari kehidupan membuat kekuatan uang mampu membeli fasilitas dan menutup celah hukum.

Penjara dalam pandangan sistem sekuler hanya difungsikan sebagai tempat mengurung fisik, bukan menegakkan keadilan hakiki. Siapa saja yang memiliki modal harta dapat membeli kenyamanan, perlakuan istimewa, hingga mengabaikan esensi hukuman. Padahal dalam Islam, sanksi hukum ('uqubat) memiliki dua fungsi mendasar yang tidak terpisahkan:
  • Jawabir (Penebus Dosa): Berfungsi sebagai sarana penebus dosa bagi pelaku di akhirat, tempat seseorang bertobat sungguh-sungguh, merenungi kesalahan, dan membenahi diri.
  • Zawajir (Pencegah/Pemberi Jera): Berfungsi sebagai peringatan tegas yang memicu rasa takut (baik bagi pelaku maupun masyarakat luas) agar tidak berani mengulangi kejahatan serupa.

Bagaimana mungkin sebuah hukuman memberi efek jera jika pelakunya justru hidup nyaman? Bagaimana bisa menjadi penebus dosa jika ia tidak merasakan beratnya pertanggungjawaban? Keadilan tidak akan pernah tegak jika sanksi hukum dapat diringankan atau ditukar dengan transaksi materi.


Solusi Sistemis Hukum dan Pidana Islam

Guna menghentikan komersialisasi hukum dan penegakan keadilan yang tebang pilih, Islam menawarkan tiga pilar penataan mendasar:

1. Penegak Hukum yang Berintegritas dan Bertakwa
Seseorang yang diberi amanah menegakkan hukum wajib memiliki integritas moral dan rasa takut (khasyah) kepada Allah ï·». Ketakwaan menjadi benteng utama agar aparat tidak tergoda oleh harta, jabatan, atau suap, serta menyadari bahwa setiap keputusan hukum akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·».

2. Ketegasan Sanksi Hukum (Jawabir dan Zawajir)
Hukuman tidak boleh diringankan, diperjualbelikan, atau diganti dengan fasilitas kenyamanan. Sanksi harus berfungsi sebagai jawabir yang mendorong pertobatan murni dan zawajir yang memagari masyarakat dari kejahatan. Penjara dalam Islam adalah tempat pembinaan yang sederhana, adil, dan mendidik, bukan sarana rekreasi atau tempat berhura-hura.

3. Hukum Berlandaskan Syariat Islam secara Kaffah
Keadilan hukum tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan penguasa atau aturan yang berubah-ubah. Hukum dalam Islam bersumber langsung dari syariat Allah ï·» yang menjamin kesetaraan penuh di hadapan hukum (equality before the law), baik bagi orang kaya maupun miskin, penguasa maupun rakyat biasa.


Kesimpulan

Skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi peringatan keras: selama penegakan hukum tidak didasari ketakwaan individu dan selama sanksi dapat diperjualbelikan, kejahatan dan manipulasi hukum akan terus berulang.

Perbaikan hakiki tidak cukup dilakukan dengan penggantian pejabat di permukaan, melainkan melalui penerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya dengan kembali pada hukum Allah ï·», keadilan dapat ditegakkan secara murni, tidak dapat dibeli, tidak dapat dijual, dan dijalankan penuh sebagai amanah di hadapan-Nya.

Allah ï·» berfirman:

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِذَا Ø­َÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØ­ْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil...” (QS. An-Nisa' [4]: 58)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar