
Oleh: Ria
Pemerhati Umat
Ancaman terhadap masa depan generasi muda kini hadir dalam kemasan yang kian terselubung dan mutakhir. Jika dahulu penyalahgunaan zat adiktif identik dengan jarum suntik atau pil haram yang tersembunyi, kini jaringan kejahatan narkotika secara cerdik memanfaatkan tren rokok elektrik (vape) sebagai sarana penyebaran racun.
Fenomena maraknya tabung pengisi (cartridge) vape berisi etomidate (zat obat bius Golongan II yang populer di kalangan remaja dengan sebutan "pod getar") menjadi bukti nyata betapa masifnya perusakan akal generasi yang dikemas dalam bentuk gaya hidup modern.
Dijual dengan kisaran harga yang relatif mahal, yakni Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge, keberadaan "pod getar" membuktikan bahwa target operasi pasar gelap ini adalah anak-anak muda berkantong tebal maupun mereka yang rela mengorbankan apa saja demi sebuah pengakuan sosial (Kumparan, 21/09/2026).
Sayangnya, di tengah laju peredaran yang begitu cepat, respons negara terkesan lamban dan birokratis. Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memasukkan pelarangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika hingga kini masih tertahan dalam proses pembahasan regulasi. Di ruang hampa regulasi inilah, racun perusak akal tersebut terus menelan korban (Media Justitia, 07/04/2026).
Akar Masalah: Trilogi Kerusakan Sekularisme, Kapitalisme, dan Absennya Negara
Lahirnya modus kejahatan berkedok tren ini bukanlah sekadar masalah hukum biasa, melainkan dampak sistemis dari paradigma berpikir yang mendasari tatanan kehidupan saat ini:
- Sekularisme: Mencabut Benteng Keimanan Generasi
Paham sekularisme yang memisahkan nilai-nilai agama dari tata kelola kehidupan telah mengikis akidah dari jiwa generasi muda. Tanpa kesadaran spiritual dan ketakwaan yang menghujam, remaja kehilangan kompas moral dalam berpikir dan bertindak. Alasan-alasan seperti "ingin diakui dalam pergaulan", "ikut-ikutan tren", hingga pelarian dari stres pekerjaan dianggap sebagai pembenaran yang lumrah untuk mengonsumsi barang haram.
- Kapitalisme: Melegalkan Apa Pun demi Profit
Dalam cengkeraman sistem ekonomi kapitalisme, prinsip utamanya adalah materi, pasar, dan keuntungan semata. Asal ada permintaan (demand) dan potensi pasar yang menghasilkan profit melimpah, bisnis apa pun akan terus tumbuh dan difasilitasi. Industri vape beracun adalah anak kandung dari logika kapitalistis ini; para pelaku kejahatan melihat celah bisnis pada gaya hidup anak muda tanpa peduli dampak kebinasaan fisik, akal, dan moral yang ditimbulkannya.
- Negara yang Gagap dan Hilangnya Peran Pelindung (Ra'in dan Junnah)
Negara saat ini gagal memosisikan dirinya sebagai pengurus yang penuh tanggung jawab (ra'in) serta perisai (junnah) yang melindungi publik secara preventif dan menyeluruh. Ketika peredaran "pod getar" merambah berbagai wilayah dan mengancam lingkungan pemukiman hingga sekolah, tindakan pemerintah masih sebatas wacana, rapat antar-lembaga, serta usulan pasal undang-undang yang tak kunjung disahkan.
Solusi Paripurna dalam Perspektif Islam
Untuk membendung gelombang perusakan generasi ini secara tuntas, diperlukan pergeseran paradigma secara mendasar menuju tatanan yang bersumber dari syariat Islam:
- Membangun Akidah sebagai Benteng Utama: Islam menaruh perhatian mendasar pada pembentukan akidah sejak dini melalui kurikulum pendidikan untuk mencetak kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) dan kesadaran muraqabatullah (merasa diawasi Allah ï·»). Dengan keimanan yang tangguh, anak muda terdorong oleh ketakwaan internal untuk menjauhi barang haram.
- Penjagaan Akal secara Mutlak (Hifzul 'Aql): Menjaga akal merupakan salah satu dari lima tujuan utama penetapan hukum syariat (maqashid asy-syari'ah). Oleh karena itu, segala zat yang merusak fungsi akal (baik berupa khamr, narkoba, obat bius terlarang, maupun modifikasinya) hukumnya haram secara mutlak. Islam menutup rapat pintu komersialisasi industri apa pun yang membahayakan jiwa dan akal masyarakat.
- Peran Negara Khilafah dan Penegakan Sanksi Tegas: Negara (Khilafah) bertindak secara aktif dan preventif memberantas rantai bisnis narkoba dari hilir sampai ke hulu. Negara mensterilkan media massa dari promosi gaya hidup merusak serta menerapkan sanksi pidana ('uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat umum) dan jawabir (penebus dosa di akhirat bagi terpidana).
Kesimpulan
Krisis peredaran "pod getar" yang melanda generasi muda saat ini bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan bukti nyata atas kelalaian sistemis dalam membentengi moral dan keselamatan rakyat.
Sudah saatnya kita meninggalkan pendekatan pragmatis dan kembali pada tatanan Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya dengan hadirnya negara sebagai ra'in dan junnah yang berlandaskan syariat Islam, masa depan generasi muda dapat diselamatkan dari kebinasaan secara permanen.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar