MENGGEROGOTI GENERASI MUDA: POD GETAR BERKEDOK TREN


Oleh: Dede Masitoh
Penulis Lepas

Maraknya peredaran vape berisi etomidate (sejenis obat bius Golongan II) kini tengah menjadi tren berbahaya di kalangan generasi muda. Di jalanan, komoditas ilegal ini populer dengan sebutan "pod getar" karena menimbulkan efek kejang atau gemetar hebat setelah diisap.

Fenomena ini kian hari makin mengkhawatirkan lantaran cairan mematikan tersebut dijual bebas secara sembunyi-sembunyi dengan harga fantastis berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per tabung pengisi (cartridge), menjadikannya gaya hidup baru yang mengancam kesehatan fisik dan mental remaja (Kumparan, 21/09/2026).

Disadari atau tidak, jaringan sindikat narkoba kini secara sengaja memanipulasi tren rokok elektrik (vape) sebagai 'kuda troya' untuk menjerat dan meracuni generasi muda. Strategi ini dirancang secara sistematis dengan menyamarkan zat-zat adiktif berbahaya 'seperti ganja sintetis (sinte), sabu cair, hingga obat bius keras seperti etomidate' ke dalam bentuk cairan (liquid) vape yang sekilas terlihat trendi dan tidak mencurigakan (Pusiknas Polri, 20/02/2026).

Dengan memanfaatkan kebiasaan vaping yang telah melekat kuat pada gaya hidup remaja, para pelaku berhasil meruntuhkan kewaspadaan targetnya, mempermudah proses regenerasi pasar narkoba, sekaligus mengecoh pengawasan orang tua dan aparat penegak hukum (Detik, 19/09/2026).

Bahkan usulan BNN untuk melarang total peredaran rokok elektrik (vape) dan seluruh cairannya dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika hingga kini masih tertahan di meja pembahasan legislatif (Media Justitia, 07/04/2026). Langkah tegas ini diajukan setelah Pusat Laboratorium BNN mendeteksi ribuan sampel liquid yang positif disusupi zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS), narkotika cair, hingga obat bius keras.

Bukannya mendapat dukungan kuat dari Komisi III DPR RI demi melindungi generasi muda, proses pembentukan regulasi ini masih berjalan alot karena harus menyelaraskan berbagai kepentingan. Selagi draf undang-undang tersebut digodok, BNN bahkan sempat mendorong opsi percepatan larangan total melalui Peraturan Presiden (Perpres) guna menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkoba.


Akar Masalah: Sekularisme, Kapitalisme, dan Absennya Peran Pelindung Negara

Lahirnya modus kejahatan berkedok tren ini bukanlah sekadar masalah hukum biasa, melainkan dampak sistemis dari paradigma berpikir yang mendasari tatanan kehidupan saat ini.

Pertama, paham sekularisme secara perlahan namun masif telah mencabut fondasi akidah dari napas kehidupan generasi muda, meninggalkan mereka tanpa benteng keimanan yang kokoh. Ketika agama disingkirkan dari ruang publik dan hanya dianggap sebagai ritual privat, standar nilai kehidupan bergeser menjadi serba materialistis dan hedonistis. Akibatnya, kekosongan spiritual ini melahirkan ruang hampa di dalam jiwa remaja yang rapuh. Di bawah cengkeraman gaya hidup sekuler, batas antara yang benar dan salah menjadi kabur, sehingga mengonsumsi narkoba kini tidak lagi dipandang sebagai dosa besar atau pelanggaran hukum yang tabu, melainkan dianggap sebagai hal yang wajar, baik dengan dalih mengikuti tren pergaulan modern maupun pelarian instan (coping mechanism) saat menghadapi stres.

Kedua, sistem ekonomi kapitalisme selalu menempatkan kebebasan pasar di atas segalanya. Hal tersebut secara inheren membuka ruang bagi peredaran industri apa pun termasuk bisnis gelap vape narkoba, selama komoditas tersebut menjanjikan keuntungan finansial yang melimpah. Dalam logika kapitalistis, kompas moral dan keselamatan publik sering kali dikesampingkan demi memenuhi hukum penawaran dan permintaan (supply and demand). Jaringan sindikat narkoba bertindak layaknya korporasi modern: mereka membaca tren pasar, mengadopsi teknologi rokok elektrik yang digandrungi anak muda, lalu mengemas zat adiktif berbahaya menjadi komoditas gaya hidup yang bernilai ekonomi tinggi demi meraup keuntungan sepihak.

Ketiga, ketidakberdayaan sistem politik saat ini membuat kehancuran generasi kian terlihat nyata, di mana negara gagal memosisikan diri sebagai junnah (perisai) dan ra'in (pelindung) yang berdiri di garis depan demi menyelamatkan generasi muda. Dalam konsep kepemimpinan yang hakiki, negara seharusnya bertindak proaktif, cepat, dan tangguh membentengi rakyatnya dari segala bentuk ancaman fisik maupun moral. Namun kenyataannya, respons birokrasi negara hari ini sangat lamban dan gagap. Ketika liquid vape narkoba seperti "pod getar" sudah menyebar luas dan merusak ribuan remaja, langkah konkret negara masih saja tertahan pada tahap usulan pelarangan dalam draf RUU. Ketimpangan antara kecepatan sindikat dalam merusak generasi dan lambatnya negara dalam menelurkan regulasi mencerminkan adanya pembiaran sistemis.


Solusi Paripurna dalam Perspektif Islam

Sebagai antitesis dari sistem sekuler, Islam menghadirkan solusi menyeluruh yang tidak sekadar memikirkan untung-rugi materiil, melainkan membangun tatanan kehidupan yang melindungi manusia dari hilir hingga hulu.

Islam membangun akidah yang kokoh sebagai benteng spiritual utama sekaligus lapis pertahanan pertama bagi generasi muda. Keimanan yang terhujam kuat menjelma menjadi kesadaran muraqabatullah, yakni perasaan mendalam bahwa setiap helai napas, pikiran, dan perilaku senantiasa diawasi oleh Allah ﷻ Kesadaran inilah yang melahirkan imunitas batiniah. Ketika remaja dihadapkan pada godaan tren pergaulan modern yang destruktif, mereka tidak memerlukan pengawasan fisik manusia untuk menolaknya, melainkan ketakwaan internal yang secara otomatis menjadi filter instan dari hal-hal yang merusak akal.

Selain itu, dalam sistem Islam, penjagaan terhadap akal (hifzul 'aql) menempati posisi yang sangat fundamental sebagai salah satu dari lima kemaslahatan utama (al-dharuriyyat al-khams), sehingga segala hal yang dapat merusak, melemahkan, atau menghilangkan fungsi akal secara mutlak dihukumkan haram.

Allah ﷻ berfirman mengenai larangan zat yang memabukkan dan merusak akal:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Ulama menyepakati bahwa seluruh jenis narkotika dan zat adiktif dikiaskan pada khamr karena memiliki 'illat (sebab hukum) yang sama, yaitu merusak dan menutupi fungsi akal.

Larangan tersebut bersifat universal mencakup khamr, narkotika konvensional, hingga tren kontemporer seperti cairan vape psikotropika maupun obat bius etomidate. Paradigma hukum ini secara otomatis menutup rapat pintu-pintu perekonomian destruktif (sadd adz-dzari'ah). Dalam sistem Islam, tidak boleh ada satu pun lini bisnis atau komoditas dagang yang diizinkan beroperasi jika mendatangkan bahaya (dharar) bagi manusia. Kaidah fikih menyatakan bahwa keuntungan materiil tidak boleh diraih di atas kebinasaan akal dan moral generasi.

Dalam tatanan politik Islam, negara Khilafah menerapkan seluruh hukum syariat secara kaffah (menyeluruh) guna mewujudkan fungsi hakikinya sebagai perisai (junnah). Melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, negara membentuk kepribadian (syakhshiyyah) generasi yang tangguh dalam berpikir dan berperilaku. Pada saat yang sama, negara memberantas secara absolut seluruh gurita bisnis narkoba serta membersihkan ruang publik dan media massa dari segala bentuk konten maupun iklan terselubung yang menormalisasi zat adiktif. Bagi mereka yang tetap melanggar hukum, Khilafah menegakkan sistem sanksi tegas ('uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat umum) dan jawabir (penebus dosa di akhirat bagi pelaku) bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.


Kesimpulan

Oleh karena itu, sudah sangat mendesak bagi kita hari ini untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, bukan hanya menjadikannya sebagai etika individu belaka. Dibutuhkan hukum universal dalam melaksanakan politik kenegaraan agar sistem batil yang mengatur kehidupan kita saat ini dapat segera digantikan.

Kerusakan yang terus menggerogoti generasi muda tidak dapat lagi kita biarkan. Seperti kata peribahasa, "karena nila setitik, rusak susu sebelanga"; jangan sampai kerusakan yang kita biarkan hari ini menghancurkan masa depan peradaban kita di kemudian hari.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar