
Oleh: Erni Puji Astuti
Aktivis Dakwah dan Ibu Rumah Tangga
Miris dan memuakkan. Di saat rakyat kecil yang berhadapan dengan hukum terpaksa tidur berdesakan di sel pengap, para pelaku kejahatan anggaran triliunan rupiah justru menikmati fasilitas kamar ber-AC lengkap dengan pendingin udara dan televisi berlayar lebar. Inikah cermin keadilan di negeri ini?
Temuan Ombudsman RI mengenai ketersediaan deretan fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9) menyingkap fakta memprihatinkan (CNN, 24/9/2026). Di lokasi tersebut ditemukan hunian serupa vila mini dengan fasilitas lengkap yang ditempati warga binaan, bahkan berencana melengkapinya dengan area gym dan arena mini golf (Kompas, 25/9/2026).
Tak berhenti di situ, di dalam hunian narapidana elitis tersebut didapati televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), alat kebugaran, hingga botol minuman keras yang disimpan di balik unit pendingin makanan (Liputan 6, 27/9/2026). Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah lembaga pemasyarakatan kini telah beralih fungsi menjadi wahana resort pribadi?
Buntut dari pengungkapan tersebut, DPR RI bersama Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar rapat kerja khusus untuk menelusuri polemik ini (CNN, 28/9/2026). Pemerintah didesak melancarkan investigasi mendalam dengan melibatkan KPK atas indikasi kuat adanya praktik transaksi komersialisasi fasilitas (Kompas, 25/9/2026). Tindakan awal diambil Kementerian Imipas dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (iNews, 26/9/2026). Fakta-fakta ini menegaskan bahwa komersialisasi ruang tahanan bukan sebatas kasus insidental, melainkan indikasi kelalaian yang terstruktur.
Bisnis di Balik Jeruji: Ketika Hukum Dapat Ditawar
Praktik penyediaan fasilitas istimewa bagi warga binaan berduit merupakan persoalan berulang. Institusi pemasyarakatan yang semestinya menjadi sarana pembinaan dan pembentukan efek jera rentan berubah menjadi pasar transaksi. Selama ada kemampuan finansial, kenyamanan hidup, kebebasan beraktivitas, hingga komoditas terlarang dapat diakses di balik jeruji besi.
Kondisi ini merusak esensi penegakan hukum. Bagaimana mungkin hukuman pidana dapat membentuk efek jera jika pelaku kejahatan tetap menikmati kenyamanan materiil serupa kehidupan di luar penjara? Efek jera menjadi tumpul, sementara pesan yang tersampaikan kepada publik adalah bahwa hukuman dan fasilitas kebebasan dapat dikompromikan dengan materi. Tatanan ini mencederai rasa keadilan masyarakat, di mana pelanggar hukum kelas bawah menerima sanksi tanpa kompromi, sedangkan narapidana elit memperoleh keistimewaan.
Akar Masalah: Sekularisme dan Komersialisasi Hukum
Pengulangan kasus serupa berakar pada paradigma sekuler-kapitalistik yang menjiwai tatanan hukum dan birokrasi. Dalam pandangan berbasis materi, wewenang dan institusi publik rentan dipandang sebagai komoditas bisnis untuk mengumpulkan keuntungan materiil. Ketika nilai-nilai keagamaan dipisahkan dari tata kelola pemerintahan, integritas aparat penegak hukum menjadi rentan goyah oleh godaan finansial.
Aturan hukum buatan manusia yang tidak berlandaskan prinsip ketauhidan cenderung elastis dan berorientasi pada kepentingan kelompok yang memiliki akses kekuasaan dan modal. Akibatnya, penegakan hukum berjalan tidak seimbang dan kehilangan kewibawaannya di hadapan publik.
Paradigma Sanksi dan Keadilan Hakiki dalam Islam
Sangat berbeda dengan tatanan sekuler, Islam memiliki konsep yang utuh dan tegas mengenai penegakan hukum (nizham al-uqubat). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karya beliau, Nizham al-Uqubat, menjelaskan bahwa sanksi hukum dalam Islam memikul dua fungsi utama: sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa).
Sanksi dalam Islam ditujukan untuk menjamin kepastian hukum, memelihara ketertiban sosial, serta membersihkan dosa pelaku. Oleh karena itu, hukum wajib ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial maupun kepemilikan harta. Islam mensyaratkan aparat penegak hukum yang memiliki ketakwaan, integritas tinggi, dan sikap amanah, sehingga menutup celah terjadinya komersialisasi hukum.
Hukum syariat bersumber dari Allah ﷻ, Sang Pencipta, sehingga terbebas dari benturan kepentingan manusia, diskriminasi, dan praktik tebang pilih.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179).
Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa pandang bulu:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (bebas dari hukuman). Namun jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Fenomena sel mewah merupakan cermin dari rapuhnya sistem penegakan hukum yang berlandaskan sekularisme-kapitalistik. Solusi mendasar atas persoalan ini memerlukan pembenahan paradigma hukum secara menyeluruh. Hanya melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah) dalam wadah Khilafah, keadilan hukum yang murni, tegas, dan tidak membedakan status sosial dapat terwujud, sekaligus menutup rapat celah praktik komersialisasi di balik lembaga pemasyarakatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar