OTT DI ATR/BPN: KETIKA MAFIA TANAH BERSERAGAM DINAS


Oleh: Sajidah
Penulis Lepas

Bagaimana rakyat bisa tenang memiliki sebidang tanah jika penjaga sertifikatnya sendiri yang berubah menjadi mafia?

Inilah kabar memuakkan yang kembali mencoreng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan agraria justru terindikasi menjadi sarang penyamun berdasi. Ketika pejabat yang digaji dari pajak rakyat untuk menjaga hak atas tanah malah sibuk memperdagangkan wewenangnya, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus menggantungkan kepercayaan?

Fakta di lapangan terpampang telanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung (Kompas, 16/9/2026). Hal yang kian mengejutkan, sejumlah oknum pejabat yang terjaring operasi tersebut merupakan lingkaran dekat pimpinan kementerian (Hukum Online, 16/9/2026).

KPK bahkan menemukan indikasi dua struktur kekuasaan di internal ATR/BPN, yakni struktur resmi dan struktur bayangan (circle bayangan) yang bertindak di balik layar mengatur transaksi pertanahan (Kompas, 16/9/2026). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun akhirnya memberikan pernyataan resmi merespons pengusutan kasus korupsi tersebut (CNN Indonesia, 18/9/2026).

Praktik ini bukanlah kasus tunggal. KPK mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum OTT ini meluncur (Kompas, 19/9/2026). Tata kelola pertanahan sangat rentan terhadap penyimpangan karena memiliki nilai komersial dan ekonomi yang tinggi (Antara, 19/9/2026). Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut menegaskan bahwa muara utama dari maraknya korupsi ini berakar dari data pertanahan yang tertutup dan tidak transparan (Kompas, 17/9/2026).

Langkah OTT oleh KPK tentu patut diapresiasi sebagai ikhtiar penegakan hukum. Namun, selama paradigma kapitalisme masih dijadikan landasan tata kelola, OTT sekadar memotong satu kepala mafia, sementara kepala-kepala baru akan terus bermunculan.


Komersialisasi Lahan dan Monopoli Kapitalistik

Mengapa penyimpangan di sektor pertanahan terus menggurita? Dalam sistem kapitalisme (paham yang menjadikan modal sebagai asas utama) tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas perdagangan bernilai ekonomi tinggi. Pemilik modal besar diberikan keleluasaan menguasai lahan secara masif, bahkan walau harus ditempuh melalui cara-cara haram seperti suap, pemalsuan berkas, maupun penggelapan sertifikat. Mentalitas aji mumpung pun tumbuh di tubuh birokrasi, di mana kursi jabatan dipandang sebagai ladang investasi untuk meraih keuntungan finansial pribadi selama berkuasa.

Para pemilik modal (kapitalis) memiliki kepentingan besar memperluas penguasaan tanah demi akumulasi modal. Alhasil, ketimpangan penguasaan lahan menjadi tak terelakkan. Realitas menunjukkan segelintir konglomerat menguasai jutaan hektar lahan melalui skema HGB dan Hak Guna Usaha (HGU), sementara masyarakat luas harus berjuang keras sekadar untuk memiliki sepetak tanah hunian. Bahkan, area milik publik kerap beralih fungsi menjadi milik privat.


Tata Kelola Pertanahan dan Penegakan Hukum dalam Islam

Islam memiliki hukum pertanahan yang adil, proporsional, dan menutup rapat celah praktik mafia tanah melalui empat pilar utama:

1. Pembagian Kategori Kepemilikan yang Jelas
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kekayaan milik umum (seperti padang gembalaan, hutan, sumber air, dan tambang berskala besar) haram hukumnya dikuasai secara privat oleh perorangan maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

2. Optimalisasi Lahan dan Larangan Penimbunan
Islam mendorong pemanfaatan tanah secara produktif melalui mekanisme ihya'ul mawat (menghidupkan tanah mati). Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut akan dicabut hak pengelolaannya oleh negara (iqtha') untuk dialihkan kepada warga yang sanggup memproduktifkannya. Mekanisme ini mencegah penimbunan tanah ribuan hektar oleh korporasi.

3. Integritas dan Integritas Aparatur Negara
Sistem pendidikan Islam berbasis akidah melahirkan aparatur negara yang bertakwa, berintegritas, serta memiliki kesadaran tinggi akan pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ (hisab). Perekrutan pejabat didasarkan pada kapabilitas dan amanah, bukan atas dasar nepotisme atau kedekatan personal.

4. Sanksi Hukum yang Tegas ('Uqubat)
Tindakan korupsi, suap, dan perampasan tanah dikategorikan sebagai jarimah yang dijatuhi sanksi ta'zir. Sanksi hukumannya dapat berupa penyitaan seluruh harta hasil kejahatan, hukuman penjara, hingga hukuman yang sangat berat bagi pelaku yang merugikan hajat hidup masyarakat luas. Ketetapan ini diuraikan secara mendalam oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam dan Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham Al-'Uqubat.

Rasulullah ﷺ memperingatkan dengan tegas ancaman bagi pelaku perampasan tanah:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkannya di lehernya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Jika mengambil sejengkal tanah milik orang lain secara zalim diancam dengan siksa sedahsyat itu, maka betapa besarnya dosa pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk merampok ribuan hektar tanah rakyat melalui praktik suap.


Kesimpulan

Persoalan di Kementerian ATR/BPN bukan sekadar isu oknum di lapangan, melainkan masalah tata kelola yang bersifat sistemik. Selama tanah masih diperlakukan sebatas komoditas komersial dan sistem sekuler masih dipertahankan, mafia tanah akan terus bermunculan di balik seragam dinas.

Solusi fundamental atas krisis pertanahan ini adalah mengembalikan tata kelola agraria pada prinsip-prinsip syariat Islam dalam naungan kepemimpinan Islam yang tepercaya (Khilafah 'ala minhajin nubuwwah), yang menempatkan kekuasaan sebagai pengurus dan pelayan rakyat, bukan sebagai pedagang lahan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar