
Oleh: Rislia
Penulis Lepas
Membaca angka anggaran bencana 2026, saya seperti melihat nyawa warga diberi label diskon di etalase fiskal. Pagu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam APBN 2026 hanya dialokasikan Rp491 miliar, anjlok drastis dari Rp1,4 triliun pada 2025. Padahal, realisasi belanja kebencanaan nasional rata-rata berada di kisaran Rp5 triliun per tahun (INA News, 16/9/2026).
Jika ditarik ke belakang, pada 2020 anggaran BNPB pernah menyentuh Rp11,78 triliun ketika menjadi gugus tugas penanganan pandemi (Kabar Bursa, 8/9/2026). Artinya, penurunan dari Rp11,78 triliun ke Rp491 miliar merupakan penyusutan ekstrem hingga 95,83 persen. Ruang fiskal untuk keselamatan warga tampak kian dikerdilkan.
Pemerintah berupaya menenangkan publik dengan dalih ketersediaan dana cadangan. Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa setiap tahun BNPB diberi alokasi cadangan Rp5 triliun dan masih terdapat Rp900 miliar dana siap pakai. Secara prosedur, anggaran akan ditambah jika BNPB mengajukan usulan baru. Sekilas narasi ini tampak menenangkan. Namun, logika penganggaran seperti ini menyimpan bahaya laten.
Pertama, inilah bentuk penghematan semu. Memangkas anggaran mitigasi prabencana demi efisiensi jangka pendek justru memicu kerugian ekonomi dan kemanusiaan yang jauh lebih besar saat bencana terjadi. Kerusakan infrastruktur, terhentinya roda produksi, kehancuran hunian, keterlambatan logistik, dan pembengkakan biaya rekonstruksi adalah konsekuensi logisnya. Negara menghemat ratusan miliar di atas kertas, tetapi merugi triliunan rupiah di lapangan.
Kedua, logika ini menjebak tata kelola bencana pada ketergantungan tanggap darurat. Anggaran baru dapat dicairkan setelah korban berjatuhan, rumah hanyut, dan kerugian meluas. Bahkan, dokumen resmi jalur evakuasi penanganan risiko megathrust untuk wilayah kritis seperti Jakarta belum tersedia secara matang. Padahal, kajian internasional merekomendasikan alokasi dana kebencanaan minimal 0,5–1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagai perbandingan, Jepang (yang sama-sama berada di kawasan Ring of Fire) mengalokasikan sekitar 13 miliar dolar AS per tahun khusus untuk investasi mitigasi. Sementara kita justru menurunkan anggaran hingga di bawah batas kewajaran.
Ketiga, dampak pemangkasan ini tidak pernah bersifat netral. Bencana senantiasa menghantam paling keras kelompok masyarakat miskin dan rentan, mereka yang bermukim di bantaran sungai, lereng rawan longsor, serta tidak memiliki bantalan tabungan. Ketika mitigasi dilemahkan, sistem peringatan dini (early warning system) minim maintenance, dan bantuan darurat terlambat, kelompok rentan inilah yang paling cepat terperosok ke dalam kemiskinan kronis. Di titik ini, anggaran bencana sejatinya adalah instrumen perlindungan sosial, bukan pos yang bisa didiskon demi efisiensi fiskal.
Evaluasi Objektif dan Batasan Dana Cadangan
Kita perlu menilai secara objektif. Keberadaan Dana Siap Pakai (DSP) Rp5 triliun beserta sisa cadangan Rp900 miliar memang patut dicatat sebagai instrumen penopang. Positifnya, negara masih memiliki instrumen cadangan likuiditas. Namun sisi krusialnya, tanpa transparansi prosedur pencairan, kecepatan respons operasional, audit pengadaan darurat, serta peta mitigasi yang presisi, cadangan tersebut rentan sekadar menjadi angka statis di lembaran berita. Rakyat membutuhkan jaminan keselamatan sebelum bencana menghantam, bukan sekadar janji kompensasi anggaran setelah kehancuran terjadi.
Paradigma Pengelolaan Bencana dalam Perspektif Islam
Di sinilah Islam memberikan konstruksi pemikiran yang jernih. Keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan bagian dari maqashid asy-syari'ah utama yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Pengelolaan anggaran publik merupakan amanah besar yang menuntut pertanggungjawaban mutlak di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah ﷻ:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa': 58).
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menegaskan bahwa pembiayaan untuk menanggulangi musibah dan menyelamatkan masyarakat merupakan kewajiban mengikat bagi negara. Kewajiban ini tidak gugur meskipun kas Baitul Maal berada dalam kondisi terbatas. Negara wajib hadir secara aktif, bukan melempar tanggung jawab penanganan bencana kepada donasi sukarela masyarakat atau dana zakat semata.
Senada dengan hal tersebut, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan keselamatan setiap individu masyarakat secara riil. Hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, hutan, dan sumber daya energi) harus difungsikan sebagai cadangan fiskal permanen demi ketahanan rakyat, termasuk untuk pembiayaan mitigasi bencana secara berkelanjutan.
Solusi Fondasional Kebijakan Bencana
Solusi Islam terhadap kebencanaan tidak bersifat kompromistis atau tambal sulam, melainkan bersandar pada lima pilar utama:
- Keselamatan Jiwa sebagai Prioritas Fiskal: Penyelamatan nyawa rakyat ditetapkan sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran negara.
- Skema Anggaran Adekuat dan Responsif: Dana kebencanaan dialokasikan secara mencukupi dan dapat diakses dengan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
- Mitigasi sebagai Investasi Sosial: Penguatan mitigasi dilakukan secara terstruktur melalui pemetaan kawasan rawan, penataan tata ruang yang tegas, serta pembangunan infrastruktur evakuasi yang memadai.
- Optimalisasi Kepemilikan Umum: Kekayaan publik dikelola penuh oleh negara untuk membangun ketahanan dan perlindungan masyarakat.
- Pemulihan Ekonomi Pascabencana: Pemulihan pascabencana berfokus pada rekonstruksi mandiri agar warga terdampak tidak terjerat utang dan dapat kembali memiliki hunian serta penghidupan yang layak.
Efisiensi anggaran yang sejati adalah memangkas alokasi seremoni dan perjalanan dinas birokrasi, bukan memotong alokasi keselamatan rakyat. Ketika keselamatan warga dihitung dengan kalkulator diskon, negara pada hakikatnya sedang mengompromikan nilai keselamatan warganya sendiri. Dan diskon keselamatan tidak pernah murah; taruhannya adalah duka para korban yang tak sempat dievakuasi.
Hanya sistem yang menempatkan penguasa sebagai pengurus rakyat (ra'in) dan anggaran sebagai amanah yang akan menghentikan kalkulasi diskon terhadap keselamatan jiwa manusia dalam naungan kepemimpinan Islam (Khilafah).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar