KELANGKAAN BBM DAN LPG: NEGARA MENYUSAHKAN RAKYAT


Oleh: Nurlis
Aktivis Muslimah

Kompas TV Makassar mencatat pada 13 September 2026 bahwa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu krisis di Sulawesi Selatan. Harga Pertalite eceran melonjak hingga menembus Rp35.000 per liter, sementara warga terpaksa mengantre sejak subuh dengan waktu tunggu 1,5 hingga 2 jam di SPBU. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terpaksa membatasi pembelian Pertalite akibat pasokan yang makin menipis.

Kelangkaan dan kesulitan mendapatkan BBM serta LPG terlihat jelas dari realitas di lapangan. Masyarakat harus mengantre panjang atau berpindah-pindah SPBU dan pangkalan LPG yang masih memiliki stok. Ketika pasokan terganggu, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan: waktu produktif terbuang, biaya transportasi membengkak, dan aktivitas ekonomi warga terganggu.

LPG, khususnya ukuran 3 kg bersubsidi, merupakan kebutuhan vital bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Begitu pula dengan BBM yang menjadi komoditas strategis penopang transportasi, distribusi barang, sektor pertanian, hingga perdagangan. Persoalan distribusi, kuota, tata kelola, ketergantungan impor, hingga kebijakan subsidi yang rapuh saling memengaruhi. Ketika kebutuhan energi yang sangat vital sulit diperoleh, rakyat bukan hanya menghadapi masalah lonjakan harga, melainkan juga ancaman tergerusnya akses terhadap kebutuhan dasar.


Akar Masalah: Komersialisasi Energi dalam Tatanan Kapitalisme

Dalam perspektif Islam, krisis ini tidak cukup dipandang sebagai masalah teknis semata, seperti keterlambatan distribusi atau perilaku pembelian berlebih (panic buying). Masalah utamanya terletak pada sistem pengelolaan sumber daya alam dan pengabaian fungsi tanggung jawab negara.

Di bawah tatanan ekonomi kapitalistik, energi diperlakukan sebagai komoditas dagang yang tunduk pada mekanisme pasar, kalkulasi investasi, dan akumulasi keuntungan korporasi. Jika kebutuhan vital rakyat diserahkan pada mekanisme pasar sementara negara hanya bertindak sebagai regulator, kepentingan publik pasti bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

Padahal, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang melimpah ruah (seperti tambang minyak dan gas) merupakan bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Para ulama menjelaskan bahwa segala sumber daya yang menjadi kebutuhan vital publik dan memiliki jumlah melimpah tergolong kepemilikan umum. Haram hukumnya diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi swasta. Negara bertindak sebagai pengelola penuh yang seluruh manfaatnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memburu laba.


Solusi Taktis dan Solusi Sistemis Islam

Guna mengatasi krisis energi ini, Islam memberikan arah kebijakan yang konkrit dan berkeadilan:

1. Kebijakan Jangka Pendek (Darurat Taktis)
  • Jaminan Pasokan Merata: Negara wajib menjamin ketersediaan BBM dan LPG di seluruh wilayah dan memperbaiki rantai distribusi agar tidak terjadi penumpukan stok di satu daerah sementara daerah lain mengalami kelangkaan.
  • Penindakan Hukum Tegas: Memberantas praktik penimbunan, penyelundupan, dan permainan harga oleh spekulan pasar.
  • Aksesibilitas Harga: Memastikan masyarakat memperoleh energi dengan harga murah dan terjangkau, serta menyalurkan bantuan secara langsung tanpa birokrasi yang menyulitkan.

2. Kebijakan Jangka Panjang (Perubahan Sistemis)
  • Pengelolaan Kepemilikan Umum: Mengelola tambang minyak dan gas secara mandiri di bawah wewenang negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Mengembalikan Peran Ra'in: Negara hadir sebagai ra'in (pengurus dan pelindung) yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyat, bukan melemparnya ke mekanisme pasar.
  • Penguatan Ketahanan Energi Nasional: Membangun kedaulatan energi melalui eksplorasi mandiri, pembangunan kilang pengolahan, efisiensi rantai distribusi, serta penyediaan cadangan strategis nasional.
  • Optimalisasi Anggaran Baitulmal: Mengelola institusi Baitulmal sesuai syariat untuk membiayai fasilitas publik dan kebutuhan rakyat tanpa bergantung pada pungutan pajak yang mencekik.
  • Penerapan Sistem Ekonomi Islam secara Utuh: Menerapkan tatanan ekonomi Islam secara kaffah agar politik ekonomi negara murni difokuskan pada pemenuhan hajat hidup rakyat.


Kesimpulan

Kelangkaan BBM dan LPG bukan semata persoalan ada atau tidak adanya barang di pasar, melainkan menyentuh akar paradigma pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab penguasa.

Solusi Islam tidak sekadar menawarkan penambal sementara atas kelangkaan sesaat, melainkan merombak sistem ekonomi kapitalistis menuju tata kelola berbasis syariat. Hanya dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan rakyat dan mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan bersama, sumber daya strategis ini dapat membawa kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar