24 PERSEN ANAK KITA DIBULLY: SEKOLAH SEKULER GAGAL JAGA NYAWA GENERASI


Oleh: Sajidah
Penulis Lepas

Bayangkan, anak-anak kita berangkat ke sekolah untuk menuntut ilmu, tetapi pulang membawa luka, trauma, bahkan ada yang pulang tinggal nama.

Inilah kondisi darurat yang tengah dihadapi dunia pendidikan nasional. Sekolah yang seharusnya menjadi lingkungan paling aman bagi tumbuh kembang anak kini terancam berubah menjadi arena perundungan (bullying) yang mengkhawatirkan. Jika para siswa tidak lagi merasa aman di dalam ruang kelas, lantas apa yang sesungguhnya diarusutamakan oleh sistem pendidikan kita hari ini?

Fakta ini bukan asumsi belaka. Data riset Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 mengungkap angka yang memprihatinkan: sebanyak 24 persen siswa di Indonesia mengalami tindakan perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini berada di atas rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang tercatat sebesar 20 persen (Detik, 9/9/2026; New Indonesia, 18/7/2026). Rinciannya memperlihatkan potret yang muram: 15,2 persen siswa dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi sasaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber (cyberbullying), 5,6 persen mengalami kekerasan fisik berupa pukulan atau dorongan, serta 3,2 persen diancam secara terbuka.

Ini bukan sekadar deretan angka statistik di atas kertas. Di Lombok Tengah, tiga orang santri diduga menjadi korban pembakaran oleh seniornya yang dipicu oleh tindakan perundungan (Kompas, 5/6/2026). Rentetan kasus perundungan berulang di pelbagai daerah menunjukkan bahwa langkah pencegahan di lapangan masih tertinggal (Harian Kompas, 17/9/2026). Fenomena ini merupakan refleksi dari kelemahan sistemik dalam perlindungan generasi.


Akar Masalah: Sekularisme Pendidikan dan Budaya Permisif

Akar masalah dari maraknya perundungan ini terletak pada adopsi paradigma sekularisme (paham yang memisahkan nilai-nilai agama dari tata kelola kehidupan) dalam dunia pendidikan. Ketika akidah dan ketakwaan terpinggirkan dari kurikulum serta pembentukan karakter, anak-anak tumbuh tanpa benteng moral yang kokoh. Tanpa rasa takut kepada Allah ﷻ dan tanpa pemahaman bahwa menyakiti sesama merupakan perbuatan dosa, pendidikan rentan melahirkan generasi yang unggul secara akademik namun minim empati.

Di sisi lain, tatanan masyarakat sekuler-kapitalistik turut memperparah keadaan. Lingkungan sosial cenderung menjadi permisif, individualistik, dan kurang peduli terhadap iklim di sekitarnya. Budaya amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) kian memudar. Ketika menyaksikan tindakan perundungan, tidak sedikit pihak yang memilih bersikap pasif dengan dalih tidak ingin mencampuri urusan orang lain. Alhasil, perundungan acap kali dinormalisasi sebatas lelucon antarremaja.

Peran negara pun patut dikritisi. Pendidikan yang bercorak sekuler cenderung memprioritaskan pencapaian angka kuantitatif dan peringkat capaian ketimbang pembentukan karakter mulia. Di samping itu, belum tersedianya mekanisme penegakan sanksi yang memberikan efek jera (rad'an) bagi pelaku membuat mata rantai perundungan sulit diputus secara tuntas.


Tatanan Islam: Solusi Sistemik Memutus Rantai Perundungan

Islam menawarkan solusi komprehensif dan sistemik untuk mengatasi problematika perundungan hingga ke akarnya melalui tiga pilar utama:

1. Penguatan Akidah dan Pembentukan Kepribadian Islam
Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama dalam pendidikan individu dan keluarga sejak usia dini. Anak yang dibina dengan keimanan mendalam akan menjadikan ketakwaan sebagai pengontrol utama perilakunya. Ia memahami secara sadar bahwa seluruh perbuatannya berada dalam pengawasan Allah ﷻ. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam difokuskan untuk melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah).

2. Penguatan Kepedulian Masyarakat melalui Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Islam membangun kontrol sosial yang aktif di tengah masyarakat. Setiap Muslim didorong untuk memiliki rasa kepedulian dan saling melindungi, sehingga tindakan kezaliman atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekitar tidak akan dibiarkan berlalu tanpa penanganan.

3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Dalam tatanan pemerintahan Islam, penegakan sanksi hukum ('uqubat) berfungsi sebagai pencegah kejahatan (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku (jawabir). Setiap individu yang telah mencapai usia balig diposisikan sebagai mukallaf yang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum syarak. Tindakan kekerasan fisik dijatuhi hukuman qisas atau ta'zir yang menjerakan, sementara perundungan verbal dikenai sanksi ta'zir yang sesuai. Prinsip penegakan hukum ini diuraikan secara teoretis dan aplikatif oleh Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham Al-'Uqubat serta Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Hadis shahih ini menetapkan tolok ukur utama dari kepribadian seorang Muslim. Menjaga lisan dan tangan dari perbuatan yang menyakiti sesama merupakan cerminan langsung dari kualitas keimanan seseorang.


Kesimpulan

Pelaksanaan pelbagai program anti-perundungan di sekolah merupakan ikhtiar bertahap yang patut dihargai. Namun, tanpa penanganan pada tingkatan akar masalah, upaya tersebut riskan sebatas penanganan di permukaan. Penyelesaian tuntas atas maraknya kasus perundungan membutuhkan transformasi paradigma pendidikan yang mengintegrasikan penguatan akidah, kepekaan sosial masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan tegas dalam naungan kepemimpinan Islam yang tepercaya (Khilafah 'ala minhajin nubuwwah).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar